ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Filed under: Hukum | Tagged: ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL | Leave a comment »
Filed under: Hukum | Tagged: ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL | Leave a comment »
Filed under: Hukum | Tagged: BEBERAPA FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL | Leave a comment »
1. Mazhab lingkungan-ekonomi
Aliran ini mulai terasa pengaruhnya pada penghabisan abad ke-18 dan permulaan abad ke-19, ketika timbul sistem baru dalam perekonomian dan kelihatan bertambah. Menurut mazhab ini mementingkan keadaan ekonomi sebagai sebab timbulnya kejahatan.
Pandangan masyarakat yang berdasarkan keadaan ekonomi (yang dinamakan hisotoris materialisme), akan berpengaruh besar terhadap kriminologi. Menurut ajaran ini tiap-tiap cara produksi (umpama feodal, kapitalistis) mempunyai penjahat-penjahat sesuai dengan rasa (karya-nya) sendiri, menurut jalan pikiran ini jadinya tidak hanya dipersoalkan sampai dimana faktor-faktor ekonomi (seperti kesengsaraan) mempunyai pengaruh terhadap kejahatan, tapi juga sampai dimana suatu sistim ekonomi melalui semua lapisan masyarakat akhirnya menguasai seluruh kejahatan.
Menurut F. TURATI (seorang italia yang melawan pemerintahan fasisme) ia mengatakan tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja, tapi juga nafsu ingin memilik, yang berhubungan erat dengan sistem ekonomi pada waktu sekarang, mendorong kejahatan-kejahatan ekonomi. Mengenai kejahatan terhadap orang (kejahatan agresif), TURATI menunjukan akan pengaruh dari keadaan materieel terhadap jiwa manusia seperti : kesengsaraan membuat pikiran menjadi tumpul, kebodohan, dan ketidak beradaban merupakan penganut-penganutnya, dan hal ini merupakan faktor-faktor yang berkuasa dalam timbulnya kejahatan serupa ini. Keadaan tempat tempat tinggal (lingkungan) yang buruk merosotkan moralitet seksuil dan menyebabkan kejahatan kesusilaan. Baca lebih lanjut
Filed under: Hukum | Tagged: Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan | 3 Comments »
Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya
Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu.
Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.
Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :
1. Paleo Antropologi
Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.
Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).
2. Antropologi Fisik
Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.
Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia. Baca lebih lanjut
Filed under: Hukum | Tagged: Antropologi Hukum | 3 Comments »
RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA
MENIMBANG :
BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME.
BAHWA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEKARANG INI SEBAGIAN TERSUSUN BERDASARKAN TUJUAN DAN SENDI SENDI DARI PEMERINTAH JAJAHAN SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN NEGARA DIDALAM MENYELENGGARAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT MEMPUNYAI SIFAT DUALISME,YAITU BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA YANG DIDASARKAN ATAS HUKUM BARAT.
BAHWA BAGI RAKYAT ASLI HUKUM AGRARIA PENJAJAHAN ITU TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.
BERPENDAPAT :
BAHWA DALAM PERTIMBANGAN DIATAS PERLU ADANYA HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERDASAR ATAS HUKUM ADAT TENTANG TANAH, YANG SEDERHANA DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
BAHWA FUNGSI BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA HARUS SESUAI DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA.
BAHWA HUKUM AGRARIA NASIONAL ITU HARUS MEWUJUDKAN PENJELAMAAN DARI KETUHAHAN YANG MAHA ESA, PERIKEMANUSIAAN, KEBANGSAAN, KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL, SEBAGAI ATAS KEROHANIAN NEGARA DAN CITA-CITA BANGSA SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD.
BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT HARUS PULA MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI DEKRIT PRESIDEN TANGGAL 5 JULI 1959, KETENTUAN DALAM PASAL 33 UUD DAN MANIFESTO POLITIK RI SEBAGAIMANA YANG DITEGASKAN DALAM PIDATO PRESIDEN RI TANGGAL 17 AGUSTUS 1960.
BAHWA PERLU DILETAKKAN SENDI-SENDI DAN DISUSUN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BARU DALAM BENTUK UU YANG AKAN MERUPAKAN DASAR BAGI PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL.
Filed under: Hukum | Tagged: RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA | 3 Comments »
Hukum Perdata adalah : Hukum yg memuat semua peraturan2 yg meliputi hubungan2 hukum antara org yg satu dgn org lainnya didlm masyarakat dgn menitik beratkan kpd kepentingan perseorangan.
Hukum Benda terdapat pd buku kedua KUH Perdata pasal 499 – 1232.
Hukum Benda terbagi 2 yaitu :
1. Hukum Benda sistemnya terbuka
2. Hukum benda sistemnya tertutup
Benda menurut Prof Subekti
Benda menurut Sofyan
Filed under: Hukum | Tagged: Hukum Perdata | 3 Comments »
Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisas internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Filed under: Hukum | Tagged: Hukum Internasional | 1 Comment »
Berikut susunan dan bagian-bagian dalam pembuatan kontrak / perjanjian, sebagai contoh dibawah ini adalah kontrak / perjanjian sewa – menyewa :
Filed under: Hukum | Tagged: Contoh Kontrak | 1 Comment »
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat hukum = bagian dari filsafat umum, setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (Meuwissen). Termaswuk dalam hal ini filsafat hukum.
Secara etimologis filsafat = Philosophia (Yunani), diartikan sebagai cinta pada kebijaksanaan.
Filed under: Hukum | Tagged: Filsafat Hukum | Leave a comment »
Bahan Ajar Kriminologi
|
Filed under: Hukum | Tagged: Bahan Ajar Kriminologi, Kriminologi | 3 Comments »