ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

1.          PENDAHULUAN
Hukum pidana internasional sendiri bersumber dari dua bidang hukum yaitu, hukum internasional mengenai masalah-masalah pidana dan hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional. Oleh karena itu, maka asas-asas hukumnya pun juga bersumber dari asas-asas hukum dari kedua bidang hukum tersebut. Untuk lebih jelasnya, masing-masing akan dibahas satu persatu dibawah ini dan selanjutnya akan dibahasa hubungan antar keduanya serta bagaimana perwujudannya dalam bentuk kaidah-kaidah hukum pidana internasional dasn akhirnya bagaimana seharusnya Negara-negara menyikapinya.
  
2.          ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL YANG BERASAL DARI HUKM PIDANA INTERNASIONAL
Asas-asas dari hukum internasional yang paling utama dalam hukum pidana internasional adalah asas kemerdekaan, kedaulatan, dan  kesamaan derajat Negara-negara. Selanjutnya dari asas-asas tersebut yang paling utama ini dapat diturunkan beberapa asas lainnya yang secara umum sudah diakui didalam teori maupun praktek hukum dan hubungan internasional. Masing-masing asas tersebut meliputi :
2.1.     Asas kemerdekaan, kedaulatan dan kesamaan derajat negara-negara
Asas inilah yang menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar ataupun kecil, kuat ataupun lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan hukum internasional. Turunan asas-asas ini meliputi :
–          Asas non intervensi,
–          Asas saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat Negara-negara,
–          Asas hidup berdampingan secara damai ,
–          Asas penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia,
–          Asas bahwa suatu Negara tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan kedaulatan didalam wilayah Negara lainnya,
–          Dan lain-lain.
Dari asas-asas inilah selanjutnya dapat diturunkan kaidah-kaidah hukum internasional yang lebih konkrit dan positif yang mengikat dan diterapkan terhadap subyek-subyek hukum internasional pada umumnya dan Negara-negara pada khususnya yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum internasional.

BEBERAPA FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

BEBERAPA FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

1.  Kemajuan sains dan teknologi yang sangat pesat

            Beberapa kejahatan yang timbul akibat perkembangan sains dan teknologi, antara lain adalah kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan pemalsuan mata uang, kejahatan komputer dan lain sebagainya.
Selain untuk melakukan kejahatan, kemajuan sains dan teknologi juga digunakan untuk menghindarkan atau menyelamatkan diri dari kejaran para penegak hukum, maupun sebagai sarana bagi penegak hukum dalam mengejar sipelaku kejahatan.
Kejahatan ini harus dicegah dan diberantas dengan cara pembentukan peraturan-peraturan hukum baik pada tataran internasional maupun nasional dengan menetapkannya sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana, kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dalam pelaksanaannya antara lain melalui kerjasama antara anggota masyarakat internasional, khususnya antara negara-negara.

Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan

1.    Mazhab lingkungan-ekonomi

Aliran ini mulai terasa pengaruhnya pada penghabisan abad ke-18 dan permulaan abad ke-19, ketika timbul sistem baru dalam perekonomian dan kelihatan bertambah. Menurut mazhab ini mementingkan keadaan ekonomi sebagai sebab timbulnya kejahatan.

Pandangan masyarakat yang berdasarkan keadaan ekonomi (yang dinamakan hisotoris materialisme), akan berpengaruh besar terhadap kriminologi. Menurut ajaran ini tiap-tiap cara produksi (umpama feodal, kapitalistis) mempunyai penjahat-penjahat sesuai dengan rasa (karya-nya) sendiri, menurut jalan pikiran ini jadinya tidak hanya dipersoalkan sampai dimana faktor-faktor ekonomi (seperti kesengsaraan) mempunyai pengaruh terhadap kejahatan, tapi juga sampai dimana suatu sistim ekonomi melalui semua lapisan masyarakat akhirnya menguasai seluruh kejahatan.

Menurut F. TURATI (seorang italia yang melawan pemerintahan fasisme) ia mengatakan tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja, tapi juga nafsu ingin memilik, yang berhubungan erat dengan sistem ekonomi pada waktu sekarang, mendorong kejahatan-kejahatan ekonomi. Mengenai kejahatan terhadap orang (kejahatan agresif), TURATI menunjukan akan pengaruh dari keadaan materieel terhadap jiwa manusia seperti : kesengsaraan membuat pikiran menjadi tumpul, kebodohan, dan ketidak beradaban merupakan penganut-penganutnya, dan hal ini merupakan faktor-faktor yang berkuasa dalam timbulnya kejahatan serupa ini. Keadaan tempat tempat tinggal (lingkungan) yang buruk merosotkan moralitet seksuil dan menyebabkan kejahatan kesusilaan. Baca lebih lanjut

ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya

Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu.

Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.

Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :

1.  Paleo Antropologi

Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.

Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).

2.  Antropologi Fisik

Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.

Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia. Baca lebih lanjut

RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA

RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960

TENTANG

PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA

MENIMBANG :

BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME.

BAHWA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEKARANG INI SEBAGIAN TERSUSUN BERDASARKAN TUJUAN DAN SENDI SENDI DARI PEMERINTAH JAJAHAN SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN NEGARA DIDALAM MENYELENGGARAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT MEMPUNYAI SIFAT DUALISME,YAITU BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA YANG DIDASARKAN ATAS HUKUM BARAT.

BAHWA BAGI RAKYAT ASLI HUKUM AGRARIA PENJAJAHAN ITU TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.

BERPENDAPAT :

BAHWA DALAM PERTIMBANGAN DIATAS PERLU ADANYA HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERDASAR ATAS HUKUM ADAT TENTANG TANAH, YANG SEDERHANA DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

BAHWA FUNGSI BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA HARUS SESUAI DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA.

BAHWA HUKUM AGRARIA NASIONAL ITU HARUS MEWUJUDKAN PENJELAMAAN DARI KETUHAHAN YANG MAHA ESA, PERIKEMANUSIAAN, KEBANGSAAN, KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL, SEBAGAI ATAS KEROHANIAN NEGARA DAN CITA-CITA BANGSA SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD.

BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT HARUS PULA MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI DEKRIT PRESIDEN TANGGAL 5 JULI 1959, KETENTUAN DALAM PASAL 33 UUD DAN MANIFESTO POLITIK RI SEBAGAIMANA YANG DITEGASKAN DALAM PIDATO PRESIDEN RI TANGGAL 17 AGUSTUS 1960.

BAHWA PERLU DILETAKKAN SENDI-SENDI DAN DISUSUN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BARU DALAM BENTUK UU YANG AKAN MERUPAKAN DASAR BAGI PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL.

Baca lebih lanjut

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah : Hukum yg memuat semua peraturan2 yg meliputi hubungan2 hukum antara org yg satu dgn org lainnya didlm masyarakat dgn menitik beratkan kpd kepentingan perseorangan.

Hukum Benda terdapat pd buku kedua  KUH Perdata pasal 499 – 1232.

Hukum Benda terbagi 2 yaitu :

1.     Hukum Benda sistemnya terbuka

2.     Hukum benda sistemnya tertutup

Benda menurut Prof Subekti

  1. Benda yg dpt diganti dan tdk dpt diganti
  2. Benda yg dpt diperdagangkan dan tdk dpt diperdagangkan
  3. Benda yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi

Benda menurut Sofyan

  1. Barang yg bergerak dan tdk bergerak
  2. Barang yg dpt dipakai habis dan tdk dpt dipakai habis
  3. Barang yg sdh ada dan yg masih akan ada
  4. Barang yg ada di perdagangan dan tdk ada diperdagangan
  5. Barang yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi

Baca lebih lanjut

Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

1.   Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja

2.   Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisas internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Baca lebih lanjut

Contoh Kontrak / Perjanjian

Berikut susunan dan bagian-bagian dalam pembuatan kontrak / perjanjian, sebagai contoh dibawah ini adalah kontrak / perjanjian sewa – menyewa :

Baca lebih lanjut

Filsafat Hukum

PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat hukum = bagian dari filsafat umum, setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (Meuwissen). Termaswuk dalam hal ini filsafat hukum.

Secara etimologis filsafat = Philosophia (Yunani), diartikan sebagai cinta pada kebijaksanaan.

  1. Titus, Smith & Nolan (1984: 11-15) mengklasifikasikan : Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi (arti formal).  Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. Artinya filsafat berusaha untuk mengkombinasikan hasil bermacam-macam sains dan pengalaman kemanusiaan sehingga menjadi pandangan yang konsisten tentang alam (arti spekulatif). Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. Corak filsafat yang demikian ini dinamakan juga logosentrisme. Filsafat adalah sekumpulan problema yang langsung, yang mendapat perhatian dari manusia dan yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.
  2. Plato (427-347 SM) yaitu Pengetahuan tentang segala yang ada
  3. Aristoteles (384-322 SM) yaitu Menyelidiki sebab & prinsip segala sesuatu.\

Baca lebih lanjut

Bahan Ajar Kriminologi

Bahan Ajar Kriminologi

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja;
2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan remaja;
3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan;
5. menganalisis perkembangan kriminologi;
6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja;
7. memahami sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja;
8. menjelaskan cara pencegahan kenakalan remaja;
Baca lebih lanjut