HUKUM PERIZINAN

HUKUM PERIZINAN

Mengapa ada izin? karena ada norma-norma yang melarang atau ada norma umum yang melarang.

Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 Hirarki perundang-undangan yaitu :

  1. UUD 1945
  2. UU / Perpu
  3. PP
  4. PEPPRES
  5. KEPPRES
  6. PERDA ® PP (peraturan pelaksanaan)

Izin adalah persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan umum tersebut.

Baca lebih lanjut