HUKUM PERIZINAN
Mengapa ada izin? karena ada norma-norma yang melarang atau ada norma umum yang melarang.
Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 Hirarki perundang-undangan yaitu :
- UUD 1945
- UU / Perpu
- PP
- PEPPRES
- KEPPRES
- PERDA ® PP (peraturan pelaksanaan)
Izin adalah persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan umum tersebut.
Filed under: Hukum | Tagged: Hukum Perizinan | 11 Comments »