ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya

Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu.

Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.

Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :

1.  Paleo Antropologi

Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.

Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).

2.  Antropologi Fisik

Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.

Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia.

Karena Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, maka untuk mengetahui kehidupan manusia, kita harus mempelajari Ilmu Prasejarah ( Pre History ), dan untuk mengetahui bagaimana manusia berbahasa, kita harus mempelajari Etnilinguistik. 

Untuk mengetahui bagaimana manusia berbangsa dan berbudaya kita harus mempelajari Etnologi.

Semua cabang ilmu ini disebut Antropologi, dan banyaknya hal-hal yang dipelajari dalam Antropologi, maka Antropologi terbagi dalam Antropologi Khusus yaitu :

1.  Antropologi Ekonomi

2.  Antropologi Politik

3.  Antropologi Pendidikan

4.  Antropologi Hukum

Antropologi Hukum

Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.

Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamj masyarakat.

Pertanyaan :

Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?

Jawaban :

Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia.( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).

RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM

LAURA NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :

1.  Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.

2.    Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.

3.    Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.

4.    Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.

5.    Mengapa hukum itu selalu berubah.

Karena Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi hukum.

Norma / kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat.

Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.

Norma / kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar.

Pertanyaan :

  • Kapan norma / kaidah mempunyai aspek hukum ?

– Ketika aparat menjatuhkan sangsi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

Sangsi terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan atau dikucilkan.

Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.

Budaya Hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, hal tersebut juga bergantung kepada para penegak hukum.

Nilai, budaya dan postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik dan dipertahankan.

Cara memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :

1. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.

3. Metode Deskriftif Perilaku

Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal.

Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.

4. Metode Studi Kasus

Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.

3 Tanggapan

  1. YAHHH,,, KOK Knp ruang lingkup ANTROPOLOGI HUKUM dari LAURA NADER tidak ada penjelasanNNYa.. Apa masih rahasia????

  2. YAHHH CAPE dechhh kok tdak ada penjelasan yang pasti tentang ruang lingkup antropologi hukum yang di kemukakan ileh laura nader???

  3. yah kk, kok ndak ada penjelasannya menurut laura neder tentang ruang lingkup antropologi hukum.

Tinggalkan komentar