<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>dewaarka</title>
	<atom:link href="http://dewaarka.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dewaarka.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jan 2012 16:01:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='dewaarka.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/3ccc4a0a4366f53c830fb127ebeef6c3?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>dewaarka</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://dewaarka.wordpress.com/osd.xml" title="dewaarka" />
	<atom:link rel='hub' href='http://dewaarka.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/faktor-faktor-penyebab-timbulnya-kejahatan/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/faktor-faktor-penyebab-timbulnya-kejahatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Nov 2011 06:45:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=756</guid>
		<description><![CDATA[1.    Mazhab lingkungan-ekonomi Aliran ini mulai terasa pengaruhnya pada penghabisan abad ke-18 dan permulaan abad ke-19, ketika timbul sistem baru dalam perekonomian dan kelihatan bertambah. Menurut mazhab ini mementingkan keadaan ekonomi sebagai sebab timbulnya kejahatan. Pandangan masyarakat yang berdasarkan keadaan ekonomi (yang dinamakan hisotoris materialisme), akan berpengaruh besar terhadap kriminologi. Menurut ajaran ini tiap-tiap cara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=756&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.    <strong>Mazhab lingkungan-ekonomi</strong></p>
<p>Aliran ini mulai terasa pengaruhnya pada penghabisan abad ke-18 dan permulaan abad ke-19, ketika timbul sistem baru dalam perekonomian dan kelihatan bertambah. Menurut mazhab ini mementingkan keadaan ekonomi sebagai sebab timbulnya kejahatan.</p>
<p>Pandangan masyarakat yang berdasarkan keadaan ekonomi (yang dinamakan hisotoris materialisme), akan berpengaruh besar terhadap kriminologi. Menurut ajaran ini tiap-tiap cara produksi (umpama feodal, kapitalistis) mempunyai penjahat-penjahat sesuai dengan rasa (karya-nya) sendiri, menurut jalan pikiran ini jadinya tidak hanya dipersoalkan sampai dimana faktor-faktor ekonomi (seperti kesengsaraan) mempunyai pengaruh terhadap kejahatan, tapi juga sampai dimana suatu sistim ekonomi melalui semua lapisan masyarakat akhirnya menguasai seluruh kejahatan.</p>
<p>Menurut F. TURATI (seorang italia yang melawan pemerintahan fasisme) ia mengatakan tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja, tapi juga nafsu ingin memilik, yang berhubungan erat dengan sistem ekonomi pada waktu sekarang, mendorong kejahatan-kejahatan ekonomi. Mengenai kejahatan terhadap orang (kejahatan agresif), TURATI menunjukan akan pengaruh dari keadaan materieel terhadap jiwa manusia seperti : kesengsaraan membuat pikiran menjadi tumpul, kebodohan, dan ketidak beradaban merupakan penganut-penganutnya, dan hal ini merupakan faktor-faktor yang berkuasa dalam timbulnya kejahatan serupa ini. Keadaan tempat tempat tinggal (lingkungan) yang buruk merosotkan moralitet seksuil dan menyebabkan kejahatan kesusilaan. <span id="more-756"></span></p>
<p>2.    <strong>Beberapa hasil aetiologi daripada sosiologi kriminil</strong></p>
<p>Sosiologi kriminil sudah berumur kira-kira satu abad ; beberapa unsur, yang turut menyebabkan terjadinya kejahatan dipelajarinya dan penyelidikan ini tidak di mungkiri menyebabkan kita mempunyai pandangan yang lebih dalam. Dalam uraian yang pendek tentang kriminologi ini tidaklah mungkin menguraikan seluruh bahan-bahan yang didapatnya. Apalagi dengan mendalam. Terpaksa cukup dengan memajukan beberapa hasil yang penting saja, seperti ;</p>
<p>a.      <strong>T</strong><strong>erlantarnya Anak</strong></p>
<p>Kejahatan anak-anak, pemuda-pemuda sudah merupakan bagian yang besar dalam kejahatan, lagi pula kebanyakan penjahat- penjahat yang sudah dewasa umumnya sudah sejak mudanya menjadi penjahat sudah merosot kesusilaanya sejak kecil.</p>
<p>b.      <strong>Kesengsaraan </strong></p>
<p>Pengaruh kesengsaraan terhadap kejahatan ekonomi sudah terbukti sangat besar asal saja yang dimaksud dengan kesengsaraan bukan hanya hampir mati karena kelaparan. Dari kejahatan ekonomi secara umum, yang paling banyak menjadi penyebabnya adalah kesengsaraan.</p>
<p>c.      <strong>Nafsu Ingin Memiliki</strong></p>
<p>Pada umumnya sangat sukar untuk menentukan dengan pasti, karena dengan maksud apa suatu kejahatan dilakukan. Karena itu, statistik kriminil di NETHERLAND juga tidak berani mengadakan pembagian menurut maksudya. Barangkali dapat dikatakan bahwa pencurian biasa lebih banyak dilakukan karena maksud-maksud yang berhubungan dengan faktor kesengsaraan, sedangkan kejahatan terhadap kekayaan yang lebih berbelit-belit bentuknya, sering disebabkan karena nafsu ingin memiliki atau dilakukan oleh penjahat pencaharian.</p>
<p>d.     <strong>D</strong><strong>emoralisasi seksuil</strong></p>
<p>Psyco-pathologi modern mengajarkan pada kita dengan terang, bahwa lingkungan pendidikan sewaktu masih muda besar sekali pengaruhnya terhadap adanya kelainan-kelainan seksuil (biasanya berhubungan dengan kejahatan). Dalam masyarakat sekarang banyak sekali anak-anak yang hidup di linkungan yang buruk (dari segi sosial, tetapi juga terutama psycologis dan paedagogis). Banyak anak-anak terutama dari golongan rendah dalam masyarakat mengenal penghidupan kesusilaan sedemikian rupa, sehingga menyebabkan mereka dapat memperoleh kerusakan dalam jiwanya, yang dapat bersifat hebat sekali.</p>
<p>e.      <strong>Alkoholisme </strong></p>
<p>Mengenai pengaruh langsung dari alkoholisme terhadap kejahatan dibedakan antara yang chronis dan yang akut. Alkoholisme yang chronis pada seorang yang diwanja sudah tidak sehat, selama perkembangannya begitu merusak penderita- penderitayang malang, hingga dapat menyebabkan kejahatan yang sangat berbeda macamnya. Dengan jelas hal ini terlihat umpanya pada golongan pengemis dan gelandangan, yang daftar hukumnya penuh dengan bermacam-macam kejahatan, sedangkan kebanyakan dari mereka adalah peminum yang chronis.</p>
<p>Alkoholisme akut adalah terutama berbahaya karena ia menyebabkan hilangnya dengan sekonyong-konyong daya menahan diri dari sipeminum. Begitulah seseorang yang mempunyai gangguan-gangguan dalam kehidupan seksuilnya, jika minum alkohol yang melampaui batas, yang menyebabkan ia tak dapat menahan hawa nafsunya lagi, akan mencari kepuasan seksuilnya dengan cara yang melanggar undang-undang, dan akibatnya ia akan dituntut di depan pengadilan.</p>
<p>f.      <strong>K</strong><strong>urangnya Peradaban </strong></p>
<p>Peradaban dan pengetahuan yang terlalu sedikit, dan kurangnya daya menahan diri yang bergandengan dengan itu. Tapi masih ada juga kelompok-kelompok yang besar yang hidup dalam keadaan kerohanian yang menyedihkan, kebudayan untuk mereka semata-mata merupakan kata hampa saja : masih ada orang-orang barbar yang hidup dalam masyarakat beradab. Adalah negara- negara, daerah-daerah, dan golongan-golongan penduduk yang paling terbelakang yang menunjukan kejahatan kekerasan yang paling banyak.</p>
<p>g.      <strong>Perang </strong></p>
<p>Perang pernah disebut sebagai percobaan besar-besaran dalam lapangan sosiologi, karena hampir semua faktor yang dapat menyebabkan kejahatan, di buatnya menjadi lebih penting.</p>
<p>3.    <strong>Mazhab Bio-Sosiologi </strong></p>
<p><strong>                </strong>Rumusnya berbunyi &#8220;tiap kejahatan adalah hasil darai unsur- unsur yang terdapat dalam individu, masyarakat dan keadaan fisik&#8220;. Suatu kejahatan tertentu, adalah hasil dari dua unsur tadi. Yang dimaksud dengan unsur yang terdapat dalam individu ialah unsur-unsur seperti apa yang diterangkan oleh Lombroso. Baiknya ialah bahwa rumus tersebut berlaku untuk semua perbuatan manusia, jahat ataupun tidak.</p>
<p>4.    <strong>Mazhab Spiritualis</strong></p>
<p>Diantaranya aliran-aliran dalam kriminologi yang mempunyai kedudukan sendiri, ialah aliran yang dulu mencari sebab terpenting dari kejahatan adalah tidak berimannya seseorang. Tetapi kemudian aliran ini mengalami bermacam-macam perobahan dan kehalusan, yang oleh karenanya –demikian itu jika mungkin- pada waktu sekarang lebih tepat jika dinamakan aliran neo-spiritualis yang lebih dari pada aliran-aliran yang sudah dibicarakan mempunyai kecenderungan, mementingkan unsur kerohanian dalam terjadinya kejahatan.</p>
<p align="center"> <strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p><strong>                 </strong>Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). Dalam teori kriminologi bahwa kejahatan merupakan gejala individual dan bahwa kejahatan adalah sebagai gejala sosial, merupakan dua konsep yang harus terus di kaji validitasnya.</p>
<p>Mencegah lebih baik dari pada menyembuhkan, demikianlah semboyan dari ilmu pengetahuan kedokteran sejak dahulu kala, kebenaran yang sama juga berlaku bagi kriminologi. Mencegah kejahatan adalah lebih baik daripada mencoba mendidik penjahat menjadi orang baik kembali, lebih baik disini juga berarti : lebih mudah, lebih mencapai tujuannya, lebih murah. Kriminologi terutama digunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.</p>
<p>Apa dan Siapa Penjahat itu adalah orang/kelompok yang telah malakukan suatu kejahatan. Dipandang dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini Negara) yang diberi pidana. Menurut Mr. W. A. BONGER kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tentangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan).</p>
<p>Apa yang menyebabkan seseorang / kelompok melakukan suatu kejahatan tidak lepas dari beberapa faktor yang mendasarinya seperti faktor lingkungn, ekonomi, sosiologi, psychologi, bio-sosiologi, dan spiritualis.</p>
<p align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p> Yesmil Anwar &amp; Adang. Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia 2008.</p>
<p>BONGER, W. A. . Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta. PT.  Pembangunan 1962.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/faktor-faktor-penyebab-timbulnya-kejahatan/'>Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/756/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=756&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/faktor-faktor-penyebab-timbulnya-kejahatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ANTROPOLOGI HUKUM</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/antropologi-hukum/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/antropologi-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Nov 2011 06:33:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Antropologi Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=753</guid>
		<description><![CDATA[Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu. Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya. Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu : 1.  Paleo Antropologi Mempelajari tentang asal usul manusia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=753&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya</p>
<p>Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu <strong><em>Antropos</em></strong> yang artinya Manusia dan <strong><em>Logos</em></strong> artinya Ilmu.</p>
<p><strong><em>Antropologi</em></strong> artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.</p>
<p>Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :</p>
<p>1.  Paleo Antropologi</p>
<p>Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.</p>
<p>Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).</p>
<p>2.  Antropologi Fisik</p>
<p>Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.</p>
<p>Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia. <span id="more-753"></span></p>
<p>Karena Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, maka untuk mengetahui kehidupan manusia, kita harus mempelajari Ilmu Prasejarah ( <strong><em>Pre History</em></strong> ), dan untuk mengetahui bagaimana manusia berbahasa, kita harus mempelajari <strong><em>Etnilinguistik.  </em></strong></p>
<p>Untuk mengetahui bagaimana manusia berbangsa dan berbudaya kita harus mempelajari <strong><em>Etnologi.</em></strong></p>
<p>Semua cabang ilmu ini disebut Antropologi, dan banyaknya hal-hal yang dipelajari dalam Antropologi, maka Antropologi terbagi dalam Antropologi Khusus yaitu :</p>
<p>1.  Antropologi Ekonomi</p>
<p>2.  Antropologi Politik</p>
<p>3.  Antropologi Pendidikan</p>
<p>4.  Antropologi Hukum</p>
<p><strong><em>Antropologi Hukum</em></strong></p>
<p>Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.</p>
<p>Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamj masyarakat.</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?</p>
<p>Jawaban :</p>
<p>Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia.( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM</span><strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em></em></strong>LAURA NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :</p>
<p>1.  Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.</p>
<p>2.    Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.</p>
<p>3.    Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.</p>
<p>4.    Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.</p>
<p>5.    Mengapa hukum itu selalu berubah.</p>
<p>Karena Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi hukum.</p>
<p>Norma / kaidah menurut antropologi hukum <strong><em>adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat.</em></strong></p>
<p>Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.</p>
<p>Norma / kaidah <strong><em>adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar.</em></strong></p>
<p>Pertanyaan :</p>
<ul>
<li>Kapan norma / kaidah mempunyai aspek hukum ?</li>
</ul>
<p>- Ketika aparat menjatuhkan sangsi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.</p>
<p>Sangsi terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan atau dikucilkan.</p>
<p><strong>Budaya </strong>adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.</p>
<p>Budaya Hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, hal tersebut juga bergantung kepada para penegak hukum.</p>
<p>Nilai, budaya dan postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik dan dipertahankan.</p>
<p><strong>Cara memperlajari Antropologi Hukum</strong> adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :</p>
<p>1. Metode Historis</p>
<p>yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.</p>
<p>2. Metode Normatif Eksploratif</p>
<p>Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.</p>
<p>3. Metode Deskriftif Perilaku</p>
<p>Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal.</p>
<p>Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.</p>
<p>4. Metode Studi Kasus</p>
<p>Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/antropologi-hukum/'>Antropologi Hukum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/753/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/753/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=753&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/11/05/antropologi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IMPLEMENTASI  PENEGAKAN  HAM  DALAM  HUKUM  HUMANITER INTERNASIONAL</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/24/implementasi-penegakan-ham-dalam-hukum-humaniter-internasional/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/24/implementasi-penegakan-ham-dalam-hukum-humaniter-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2011 12:23:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[Implementasi Penegakan Ham Dalam Hukum Humaniter Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=749</guid>
		<description><![CDATA[BAB  I  PENDAHULUAN   A. Latar Belakang           Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum intenasional. hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=749&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" align="center"><strong>BAB  I</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong> PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong><br />
A. Latar Belakang</p>
<p style="text-align:justify;">          Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum intenasional. hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum humaniter meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan diakui. hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menetukan aturan dalam perang, tetapi karena alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi pemderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana konflik bersenjata diperbolehkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-749"></span></p>
<p style="text-align:justify;">         Dalam hukum humaniter internasional,pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini penting karena membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengketa bersenjata yang terjadi. Konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.</p>
<p style="text-align:justify;"> Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.</p>
<p style="text-align:justify;"> B. Permasalahan</p>
<p style="text-align:justify;">          Kadang kala apa yang sudah disepakati dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907 tidak ditaati sepenuhnya oleh para pihak yang bertikai. Apakah peranan oraganisasi penegak hukum dalam memajukan dan meningkatkan hukum humaniter ? Bagaimanakah peranan organisasi penegak hukum dalam perlindungan orang sipil selama keadaan sengketa bersenjata ?</p>
<p style="text-align:center;" align="center">  <strong>BAB  II</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong> PEMBAHASAN MASALAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong><br />
Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.</p>
<p style="text-align:justify;">         Perlunya penegakan huku nasional dalam arti menjamin penghormatan hukum dan akibat-akibat dari pelanggaran terhadap hukum. Tanggung jawab organisasi penegak hukum adalah memelihara ketertiban umum, memberikan pertolongan dan bantuan dalam semua jenis keadaan darurat dan pencegahan, juga menyelidiki kejahatan. Para petugas pengak hukum diberikan berbagai kekuasaan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang sah. Kewenangan hukum untuk mengunakan kekerasan adalah unuk bagi organisasi penegak hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">         Hukum humaniter terbagi atas dua macam hukum, yaitu Hukum Jenewa yang berkaitan dengan perlindungan korban sengketa bersenjata dan Hukum Den Haag yang berkaitan dengan tindakan permusuhan.</p>
<p style="text-align:justify;"> Dalam hukum humaniter yang terpenting adalah prinsip penghormatan jiwa manusia, kebebasan dan keamanan pribadi yang dirumuskan sekaligus dalam pengertian perlindungan, perawatan dan bantuan yang diberikan kepada para korban sengketa bersenjata. Prinsip kemanusiaan, penghormatan jiwa, kebebasan dan keamanan pribadi dan prinsip perlindungan para korban kejahatan dan atau penyalahgunaan kekuasaan, serta ketentuan khusus bagi perlindungan kelompok-kelompok rentan dapat ditemukan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam hukum humaniter.</p>
<p style="text-align:justify;">         Kapan dan dimanapun para petugas penegak hukum melaksanakan kekuasaan dan wewenang, mereka harus melindungi dan menghormati hak-hak dan kebebasan semua orang, baik yang ditegaskan dalam hukum hak asasi manusia manupun dalam hukum humaniter. Bila suatu negara dalam keadaan sengketa bersenjata atau kerusuhan dan ketegangan internal, atau dibawah keadaan darurat yang diumumkan, tidak boleh menghilangkan kewajiban tersebut, juga tidak dapat diberlakukan sebagai pembenaran bagi tidak dipatuhinya hak-hak dan kebebasan dasar. Kadaan-keadaan sengkedta bersenjata tidak terjadi seketika. Keadaan demikian merupakan hasil dari kemerosotan hukum dan ketrtiban di suatu negara yang merupakan tanggung jawab utama organisasi-organisasi penegak hukum. Keterlibatan para pejabat penegak hukum, sesuai dengan sifat tugas mereka, dalam menagani demontrasi dengan kekerasan, kerusuhan dan ketegangna yang dapat meningkat kepada perang saudara seharusnya menyadarkan mereka akan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia  yang padu dalam operasi lapangan dan latihan.</p>
<p style="text-align:justify;">         Para petugas hukum harus menunjukkan kepekaannya sendiri terhadap hak-hak dan kebebasan perorangan serta menjaga kemampuan mereka melindungi hak-hak dan kebebasan manusia. Tindakan para petugas penegak hukum merupakan salah satu unsure praktik negara yang dapat dilihat dengan jelas.</p>
<p style="text-align:justify;"> Tindakan para penegak hukum perorangan jarang dipandang atau dinilai.</p>
<p style="text-align:justify;">Para penegak hukum lebih dilihat menunjukkan perilaku organisasi penegak hukum secara keseluruhan. Para petugas penegak hukum diharuskan untuk menggalakkan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia semua orang tanpa pembedaan yang merugikan. Kewajiban ini merupakan immplikasi bagi pendidikan dan pelatihan para petugas penegak hukum, mereka harus memperoleh pengetahuan yang memadai baik hukum nasional, hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum humaniter. Para petugas penegak hukum perlu memperoleh dan memelihara ketrampilan, tehnik dan taktik yang tepat untuk menjamin penerapan yang memadai dari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan didalam hukum demi menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan perorangan.</p>
<p style="text-align:justify;">         Para petugas penegak hukum harus disadarkan akan kapasitas perorangan dan bersama mereka untuk mempengaruhi pandangan masyarakat dan pengalaman perorangan akan hak-hak asasi manusia, juga bagaimana tindakan mereka mempengaruhi organisasi penegakan hukum secara keseluruhan. Fungsi penegakan hukum selama keadaan sengketa bersenjata dapat ditangguhkan sementara waktu, namun persoaalan penyelidikan selanjutnya tentang pelanggaran berat hukum perang akan memerlukan tanggung jawab penegak hukum. Itulah sebabnya mengapa para penegak hukum perlu diberi bekal pengetahuan akan hukum humaniter.</p>
<p style="text-align:justify;">         Pendidikan dan pelatihan para petugas penegak hukum merupakan tanggung jawab nasional. Kerja sama dan bantuan dalam bidang hukum tidak akan mengurangi peranan penting yang dapat diperankan organisasi internasional di bidang hak asasi manusia dan hukum humaniter dalam memberikan layanan dan bantuan kepada negara. Perlindungan penduduk sipil selama perang ditetapkan berdasarkan tuntutan beradaban yang menghendaki dilaksanakannya prinsip-prinsip pembedaan antara warga negara dan negaranya. Pembedaan itu dimaksudkan untuk melindungi penduduk sipil di masa perang. Perlindungan ini dianggap sebagai suatu keharusan.</p>
<p style="text-align:justify;"> Peranan organisasi penegak hukum adalah untuk menjamin perlindungan orang yang dilindungi atau orang yang tidak berdaya. Orang yang dilindungi itu harus dilengkapi dengan bantuan untuk mempertahankan haknya. Bantuan organisasi penegak hukum itu berupa wewenang tertentu untuk membantu orang yang dilindungi.</p>
<p style="text-align:justify;">         Perlindungan penduduk sipil itu melalui bantuan berupa kesempatan bagi penduduk sipil untuk berhubungan secara tertulis dengan negara pelindung atau badan penolong lainnya. Dengan adanya kesempatan berhubungan itu penduduk sipil dapat mengajukan permohonan, keluhan atau permintaan lainnya. Mengenai bantuan yang diberikan diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dalam keadaan kerusuhan dan ketegangan internal badan-adan penegak hukum akan tetap memikul tanggung jawab utama dalam pemeliharaan hukum dan ketertiban, dalam arti organisasi, kerusuhan dan ketengan demikian menimbulkan masalah pengakan hukum yang spesifik. Penegakan hukum yang tidak sah dan sewenang-wewnang memiliki akibat negative yang nyata. Orang yang tidak bersalah terkena oleh tindakan-tindakan yang diambil apat mengarah kepada akibat lebih jauh berupa kemunduran hukum dan ketertiban yang telah ada.</p>
<p style="text-align:justify;">         Penganiayaan atas orang-orang yang dicabut kebebasannya akan menimbulkan hilangnya kepercayaan terhadap kemampuan badan penegak hukum untuk menangani masalah penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dari semua orang. Tindakan penegak hukum merupakan factor penting dalam menangani kerusuhan dan keteganagn internal. Penghormatan hak asasi manusia tergantung pada pengetahuan yang cukup dan penerapan pengetahuan tersebut dengan tepat dalam keadaan penegakan hukum operasional. Pendidikan dan pelatihan berkesinambungan sangant diperlukan untuk perolehan pengetahuan, sikap, ketrampilan dan perilaku yang sesuai dengan persyaratan hak-hak asasi intenasional dan hukum humaniter.</p>
<p style="text-align:center;" align="center">
<strong> BAB   III</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong> CONTOH KASUS<br />
</strong></p>
<ol style="text-align:justify;" start="1">
<li><strong>Kasus Matsui Iwane</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kasus ini pernah diputus oleh Mahkamah Tokyo, dari kasus ini dua orang dari delapan puluh terdakwa yaitu Yosuke dan Osami Nagano meninggal karena masalah kesehatan selama persidangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Seorang terdakwa  (Shumei Okawa) telah mengalami gangguan kejiwaan pada hari pertama persidangan, sehingga ia dikirim ke ahli jiwa dan akhirnya dibebaskan pada tahun 1948.</p>
<p style="text-align:justify;">Terdakwa lainnya diputuskan bersalah dan banyak diantara mereka yang terbukti bersalah atas lebih satu dakwaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tujuh orang dijatuhi hukuman gantung, enam belas orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dua lainnya dijatuhi dengan hukuman yang agak ringan.</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka yang dijatuhi hukuman gantung dinyatakan bersalah, karena menghasut atau terlibat melakukan kekejaman2 yang berskala luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Tiga dari enam belas orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meninggal dunia di penjara antara tahun 1949 – 1950. Tiga belas orang lainnya dibebaskan bersyarat antara tahun 1954 – 1956.</p>
<p style="text-align:justify;">Dua orang mantan duta besar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan dua puluh tahun penjara. Seorang meninggal dunia dua tahun kemudian sedangkan satu orang lainnya yaitu Shigemitsu dibebaskan bersyarat pada tahun 1950 dan ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri pada tahun 1954.</p>
<ol style="text-align:justify;" start="2">
<li><strong>Kasus Heinrich Wagner</strong><strong>         </strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Wagner dituntut berdasarkan War Crimes Act tahun 1945. Ia dituduh atas pembunuhan 19 anak Yahudi dan para pekerja konstruksi rel kereta api serta pembunuhan terhadap 104 orang Yahudi didekat desa Ustinovka di Ukraina pada tahun 1942 dan 1943. Peradilan terhadap Wagner melibarkan 29 saksi negara asing. Akan tetapi tuduhan terhadap Wagner tidak dapat dilanjutkan, karena tertuduh mengalami serangan jantung sebelum diadili, olehnya itu penuntutan terhadap Wagner dihentikan.</p>
<ol style="text-align:justify;" start="3">
<li><strong>Kasus Polyukhovich</strong><strong></strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Polyukhovich<strong> </strong>dituduh atas pembunuhan 19 orang pria, wanita dan anak-anak dan terlibat pembunuhan terhadap 850 orang Yahudi Ukraina antar tahun 1941 dan 1943. Sehari sebelum ia nampak dihadapan pengadilan Adeleide untuk proses peradilan, Polyukvich menembak dadanya dan terluka, akan tetapi hal ini tidak menyebabkan peradilan dihentikan.</p>
<ol style="text-align:justify;" start="4">
<li><strong>Kasus Anto Furundzija</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Furundzija dituduh melakukan 14 kejahatan yang tergolong dalam penahanan yang tidak sah terhadap penduduk sipil, perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi, penyiksaan dan pembunuhan, penyiksaan / perkosaan. Tuduhan ini terbukti dan ia dihukum 18 tahun penjara.</p>
<ol style="text-align:justify;" start="5">
<li><strong>Kasus Herman Wilhelm Goering</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Goering didakwa telah melakukan perencanaan bersamaan atau pemufakatan ( The common plan or conspiracy ), kejahatan terhadap perdamaian ( Crime against peace ), kejahatan perang ( War crime ), kejahatan terhadap kemanusiaan ( Crime against humanity ), Kesemua dakwaan ini terbukti yang menyebabkan Goering dihukum gantung.</p>
<p style="text-align:justify;" align="center"> <strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>BAB  IV</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"> <strong>KESIMPULAN  DAN  SARAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"> A. Kesimpulan</p>
<p style="text-align:justify;">           Hukum, ketertiban, perdamaian dan stabilitas adalah tanggung jawab negara. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa pembedaan. Sumber dari organisasi penegak hukum terletak pada kebutuhan penegakan hukum nasional yang tegas. Tugas dan kewajiban oragnisasi penegak hukum berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum, pencegahan dan penyelidikan kejahatan, dan membantu pertolongan dalam keadaan darurat. Untuk meungkinkan pelaksaan tugas dan kewajiban mereka secara efektif, para petugas penegak hukum diberikan kekuasaan dan wewenang yang berjangkauan luas. Kekuasaan dan wewenang dalam penegakan hukum berkaitan dengan penahanan, penyelidikan, penggunaan kekerasan dan senjata api serta untuk bidang-bidang khusus.</p>
<p style="text-align:justify;">         Hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum. Praktik penegakan hukum harus dilihat sebagai bagian dari praktek negara dan harus sesuai sepenuhnya dengan kewajiban negara menurut hukum internasional. Penggalakan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan perorangan dalam hal menyangkut penegakan hukum para petugas penegak hukum harus memahami kapasitas pribadi mereka untuk mempengaruhi imej organisasi penegak hukum secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">B. Saran</p>
<p style="text-align:justify;">            Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, termasuk hak hidup dan hak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari rasa ketakutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Perang hanya akan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat sipil yang tidak bersalah, oleh sebab itu sebaiknya kita bersama-sama menahan diri untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan kekerasan dan peperangan yang akan merugikan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur, aman dan damai.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>DAFTAR  PUSTAKA</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong>-          Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara Tahun 2005 ; HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUSIA, oleh Wahyu Wagiman, SH. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">-          Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional, oleh F. Sugeng Istanto.</p>
<p style="text-align:justify;">-          To Serve &amp; To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, oleh C. de Rover.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/makalah/'>Makalah</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/implementasi-penegakan-ham-dalam-hukum-humaniter-internasional/'>Implementasi Penegakan Ham Dalam Hukum Humaniter Internasional</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/749/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/749/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=749&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/24/implementasi-penegakan-ham-dalam-hukum-humaniter-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Deskripsi tentang sejarah pengaturan penyelenggaraan Pemerintah daerah di indonesia</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/02/deskripsi-tentang-sejarah-pengaturan-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-di-indonesia/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/02/deskripsi-tentang-sejarah-pengaturan-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Oct 2011 14:46:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Deskripsi tentang sejarah pengaturan penyelenggaraan Pemerintah daerah di indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=739</guid>
		<description><![CDATA[PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA A. UU NO 1 TAHUN 1945 TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH             Setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945    untuk pertama kalinya oleh PPKI sebagai landasan konstitusional ketatanegaraan.Pada saat itu   struktur dan sistem ketatanegaraan RI masih sangat sederhana bahkan banyak yang belum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=739&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>A. UU NO 1 TAHUN 1945 TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;">            Setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945    untuk pertama kalinya oleh PPKI sebagai landasan konstitusional ketatanegaraan.Pada saat itu   struktur dan sistem ketatanegaraan RI masih sangat sederhana bahkan banyak yang belum terbentuk kecuali Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI untuk sementara menetapkan berbagai hal tentang pemerintah daerah :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Untuk sementara waktu, daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 propinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsi-propinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.</li>
<li>Daerah Propinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh Residen, Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah (KND).</li>
<li>Untuk sementara waktu, kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan sampai sekarang.</li>
<li>Untuk sementara waktu kedudukan kota diteruskan sampai sekarang.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dari konfigurasi tersebut terlihat bahwa struktur dan sistem pemerintah daerah di Indonesia pada awal kemerdekaan masih sangat sederhana yaitu terdiri dari Propinsi, Keresidenan, Kooti, dan Kota ditambah KND.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mengefektifkan KND dalam membantu pemerintah daerah, pada tanggal 30 Oktober 1945  BP KNP mengeluarkan Rancanngan Undang-Undang (RUU) tentang kedudukan KND melalui pengumuman No. 2 dan disetujui pemerintah tanggal 23 Nopember 1945 yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1945 tentang KND yang hanya berjumlah 6 pasal.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas fakta tersebut tidak heran jika terdapat banyak kelemahan didalamnya, antara lain adanya dualistik pemerintah daerah, yaitu :</p>
<p><strong><em>a.      </em></strong><strong><em>Jenis pemerintah di daerah</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Terdapat dua jenis pemerintah di daerah, yaitu pemerintah di daerah yang memilik KNID dan tanpa KNID.Pemerintah di daerah yang mempunyai KNID adalah pemerintah daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangga daerah (Keresidenan, Pemerintah Kota, Kabupaten dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri).</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah di daerah lainnya seperti Propinsi,(kecuali Propinsi Sumatera), Kewedanaan, Kecamatan adalah daerah administratif belaka.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-739"></span></p>
<p><strong><em>b.      </em></strong><strong><em>Susunan pemerintah daerah ( otonom )</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada dua penyelenggara pemerintahan dalam daerah otonom yaitu penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah (KNID, Badan Eksekutif Daerah dan Kepala Daerah) dan penyelenggara urusan pemerintah lainnya yang dilakukan Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Sifat dualistik terlihat dalam penjelasan Undang-undang  No. 1 tahun 1945 yang tetap mengakui dan memberlakukan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah (Desentralisasi) Hindia Belanda yang selalu bersifat dualistik yaitu membedakan antara peraturan perundang-undangan untuk Jawa-Madura dan untuk luar Jawa.</p>
<p style="text-align:justify;">Sifat Dualistik ini sangat ditonjolkan sebagai salah satu kelemahan utama Undang-undang No.1 tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memimpin KNID dan Badan Eksekutif Daerah adalah pejabat pemerintah pusat di daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam penjelasan disebutkan Kepala Daerah adalah Ketua dan anggota badan eksekutif, sedangkan dalam hubungan dengan KNID (Badan Legislatif) Kepala Daerah hanya menjadi Ketua saja.Kedudukan Kepala Daerah dalam dua alat perlengkapan pemerintah daerah tersebut dapat diperkirakan mempengaruhi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena kedua badan (Eksekutif dan Legislatif daerah) <em>berada pada pada satu tangan<strong>.</strong></em></p>
<p style="text-align:justify;">Disamping itu, Kepala Daerah sebagai pejabat pusat juga menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah pusat di daerah. <strong><em>Dengan kata lain bahwa dalam diri Kepala Daerah menyatu tugas, wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan semua urusan, baik urusan rumah tangga daerah maupun  urusan pemerintahan pusat di daerah</em></strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan struktur demikian, jelas kedudukan KDH adalah sangat dominan dan secara teoretik dan praktik penyelenggaraan pemerintahanh dapat dikatakan bergantung kepada kemauan KDH semata, sehingga pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di daerah masih jauh dari harapan, begitu pula kontrol dari KDH hampir tidak terlihat sama sekali dan sangat lemah.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, wajar bila ada yang menyimpulkan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1945 mengandung beberapa hal :</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Disamping sifat dualistik dalam lingkungan pemerintahan daerah otonom, juga masalah yang mendasar adalah ketidakjelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom. Ketidakjelasan urusan rumah tangga daerah otonom ini menyebabkan tidak terwujudnya otonomi Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Kepala Daerah sebagai pejabat pusat didaerah, juga sebagai kepala badan legislatif daerah / KND dan badab eksekutif daerah mempunyai kedudukan yang sangat dominan untuk mengendalikan pemerintahan daerah otonom agar berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">3.   Dipersatukannya pimpinan pemerintahan otonom dalam diri Kepala Daerah ditambah ketidakjelasan urusan rumah tangga daerah sehingga akan mewujudkan kecenderungan penyelenggaraan  pemerintahan sentralistik dan memudarkan unsur-unsur desentralisasi.</p>
<p style="text-align:justify;">4.   Daerah-daerah menjalankan sistem otonomi formal secara kolegial. Hal itu tersurat dalam ketentuan pasal 2 ”Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah <em>yang</em> <em>bersama-sama</em> dengan dan dipimpin Kepala Daerah  menjalankan pekerjaan <em>mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas dari padanya.  </em></p>
<p style="text-align:justify;">5.   Hubungan antara DPRD dengan Badan Eksekutif Daerah dikepalai oleh Kepala Daerah menunjukkan betapa kuatnya  Kepala Daerah sebagai alat pemerintah pusat yang juga mendominasi dua lembaga (organ) daerah lainya (DPRD dan Badan Eksekutif Daerah).<em>        </em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>B.         UU RI NO.22 TAHUN 1948 TENTANG POKOK PEMERINTAH DAERAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;">            Menyadari bahwa Undang-undang No.1 tahun  1945 masih jauh dari kesempurnaan dan harapan sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan daerah yang berkedaulatan rakyat. Hal itu termuat dalam penjelasan umum Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Baik pemerintah maupun Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat merasa akan pentingnya untuk segera memperbaiki pemerintah daerah yang dapat memenuhi harapan rakyat, ialah pemerintah daerah yang kolegial berdaswarkan kedaulatan rakyat (Demokrasi) dengan ditentukan batas-batas kekuasaannya.</li>
<li>Karena kesederhanaan Undang-undang No. 1 tersebut, kewajiban dan pekerjaan pemerintah daerah yang berhak mengatur dan mengatur rumah tangganya sendiri tidak dapat diatur oleh pemerintah pusat dengan baik. Karena itu DPRD tidak mengetahui batas-batas kewajibannya dan bekerja ke arah yang tidak tentu. Dewan itu lebih memperhatikan soal-soal politik mengenai beleid pemerintah pusat daripada kepentingan daerahnya.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">c.   Pemerintah Kabupaten, Kota, Keresidenan dan desa yang berotonomi masih meneruskan seperti era penjajahan, sehingga belum memberikan manfaat yang banyak terhadap kepentingan rakyat / daerahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Didaerah-daerah, pemerintahan daerah masih dualistis sebagaimana pada jaman yang lampau, yang harus selekas mungkin dihindarkan dan pemerintahan kolegial yang berdasarkan kedaulatan rakyat dapat dilahirkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan penjelasan tersebut, tergambar bahwa pentingnya Undang-undang No. 22  tahun 1948 tentang</p>
<p style="text-align:justify;">pemerintahan daerah, selain sebagai pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1945 yang sangat sederhana dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda bersifat sentralistis, juga untuk memenuhi tuntutan akan pemerintahan kolegial yang demokratis beserta pengaturan-pengaturan lainnya yang belum sempat diatur dalam UU sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Didalam Undang-undang ini dikenal dua jenis daerah otonom yaitu daerah otonom biasa dan daerah istimewa yang keduanya berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Berpedoman pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) yang merumuskan bahwa DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya dan hal-hal yang masuk urusan rumah tangganya ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya, maka termuat didalamnya tentang kewenangan DPRD Untuk melakukan pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, DPRD mengeluarkan berbagai bentuk produk hukum yaitu <em>”Putusan”, ”Ketetapan”, ”Peraturan”, ”Pedoman”, ”Usul”, ”Menunjuk”, ”Mengatur dan Mengurus”, ”Mengatur atau Peraturan”, ”Peraturan-Peraturan”, atau ”Peraturan Daerah”, ”Keberatan dan ”Pembelaan”.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari kelemahan-kelemahan yang masih ada dari UU tersebut, tetapi dengan Undang-undang No.22 tahun 1948 merupakan salah satu upaya dalam rangka penataan pemerintahan daerah yang demokratis dibandingkan yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1945.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>C.         </strong><strong>UNDANG-UNDANG NIT NO. 44 TAHUN 1950 TENTANG PEMERINTAHAN INDONESIA TIMUR</strong></p>
<p style="text-align:justify;">            Beberapa hari sebelum tercapainya persetujuan antara negara RI (Yogyakarta) dengan pemerintah  RIS yang juga bertindak atas nama NIT dan NST untuk membentuk negara kesatuan dan untuk menyesuaikan pemerintahan daerah dengan keadaan yang akan datang pada tanggal 15 Mei 1950 ditetapkan Undang-undang No. 44 tahun 1950 yang disebut dengan nama UU Pemerintahan  Daerah-daerah Indonesia Timur. Undang-undang No. 44 tahun 1950  sengaja dipersiapkan dan ditetapkan untuk menyongsong pembentukan atau reintegrasi Negara Kesatuan terutama penyesuaian bentuk ketatanegaraan  wilayah NIT terhadap bentuk negara kesatuan.</p>
<p style="text-align:justify;">            Berhubung RUU ini disusun  dengan sangat tergesa-gesa dan mengoper saja apa yang terdapat  didalam Undang-undang No. 22 tahun 1948, sehingga isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 kecuali  terdapat perubahan seperlunya seperti :</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Susunan penamaan daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Sebutan  resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintah dan keanggotaannya diambil dari bukan anggota DPRD.</p>
<p style="text-align:justify;">3.   Jumlah anggota DPRD tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, juga mempertimbangkan  luasnya otonomi, kekuatan keuangan, dan suasana politik.</p>
<p style="text-align:justify;">4.   Penolakan pengesahan terhadap putusan DPRD bagian dan anak bagian, keberatan dapat diajukan  kepada Pemerintah Agung, sedangkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 diajukan kepada DPD setingkat lebih atas dari DPD yang menolak.</p>
<p style="text-align:justify;">5.   Undang-undang NIT No. 44 tahun 1950 tidak mengatur tentang Sekretaris Daerah dan pegawai daerah, siapa mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, pajak dan keuangan daerah, sedangkan anggaran pendapatan dan belanja hanya diulas sekilas dalam penjelasan.</p>
<p style="text-align:justify;">      Kemiripan dan kesamaan substansi materi antara dua Undang-undang tersebut terjadi pula dalam hal kewenangan DPRD juga kewenangan Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>D.         UU NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH  </strong></p>
<p style="text-align:justify;">            Dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan UUDS 1950, pemerintah menganggap perlu untuk mengundangkan sebuah peraturan perundang-undangan pemerintah daerah yaitu Undang-undang No. 1tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Dearah. Undang-undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 131 UUDS 1950 yang berbunyi :</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang erhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan  dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri</p>
<p style="text-align:justify;">3.   Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 131 UUDS 1950 ini hanya mengatur dasar-dasar desentralisasinya yang tidak bermakna ganda sebagaimana Pasal 18 UUD 1945, yang selain memuat dasar-dasar desentralisasi juga memuat dasar dasar dekonsentrasi, khususnya yang terdapat dalam penjelasannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam mewujudkan kedudukan DPRD sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam pemerintahan daerah, DPRD mempunyai beberapa kewenangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Berpedoman pada beberapa kewenangan dimaksud, terlihat bahwa kewenangan DPRD berdasrkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 lebih luas bila dibandingkan dengan UU terdahulu. Bahkan didalam UU ini tidak ada pengaturan pengawasan pemerintah terhadap keputusan-keputusan daerah tingkat II dan III sebab MDN hanya dapat mengawasi secara langsung sampai pada batas daerah tingkat I. Akibatnya muncul kekhawatiran akan tumbuh suburnya daerahisme yaitu semangat menempatkan kepentingan daerah diatas kepentingan nasional.</p>
<p style="text-align:justify;">            Selanjutnya kewenangan DPD / Kepala Daerah adalah terletak dalam wilayah kekuasaan eksekutif yang merupakan pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD. Untuk menjalankan kewenangan tersebut DPD dapat juga diserahi beberapa kewenangan dibidang perundang-undangan dalam rangka menjalankan peraturan daerah, misalnya diberikan pula kewenangan di bidang legislatif , meskipun hanya terbatas pada pembuatan peraturan.</p>
<p style="text-align:justify;">Disamping itu DPD memiliki kewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh DPRD sebagai konsekwensi dari kewenangan yang telah diberikan oleh DPRD dimaksud. Meskipun Undang-undang No.1 tahun 1957 ini dapat dikatakan sebagai UU yang cukup demokratis dengan meletakkan beberapa kewenangan yang cukup kuat terhadap DPRD,disisi lain DPD diberikan fungsi kontrol yang seakan-akan meniadakan prinsip demokrasi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>E.         UU RI NO. 18 TAHUN 1965 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAH DAERAH  </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Undang-undang No. 1 tahun 1957 dan Undang-undang No. 18 tahun 1965 mempunyai persamaan mendasar yang bermaksud melaksanakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah. Akan tetapi keseluruhan urusan yang diselenggarakan oleh daerah otonomi pada dasarnya bersumber dari penyerahan urusan dari Pusat.Jadi inisiatif daerah dalam mengurus urusan-urusan tertentu hampir dapat dikatakan tidak ada.Hal ini antara lain disebabkan :</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Otonomi merupakan sesuatu yang baru bagi rakyat Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Kurangnya tenaga terampil dalam penyelenggaraan otonomi</p>
<p style="text-align:justify;">3.   Keuangan daerah tetap bergantung kepada pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Pasal 5 ayat (1),pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah dan badan pemerintah harian (BPH).Susunan yang demikian memperlihatkan bahwa didalam UU ini terdapat dua jabatan yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan sehari-hari yaitu wakil kepala daerah dan BPH.Walupun keduanya menyandang posisi sebagai pembantu kepala daerah, terdapat perbedaan yang sangat prinsipil yaitu bahwa kata ’dibantu’ pada wakil kepala daerah secara otomatis dapat melakukan kewenangan-kewenangan kepala daerah jika kepala daerah tidak dapat melaksanakan  kewenangannya juga dapat menggantikan posisi kepala daerah  jika kepala daerah meninggal dunia atau diberhentikan (berhalangan tetap) sementara BPH tidak demikian.<strong>  </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Sebagai realisasi dari ketentuan yang memberikan pemusatan kewenangan pemerintah daerah</p>
<p style="text-align:justify;">kepada kepala daerah, tentu kepala daerah menjadi pusat daya upaya kegiatan pemerintah daerah yang bergerak dibidang urusan rumah tangga daerah dan menjadi mata rantai yang kuat dalam organisasi pemerintah pusat. Dengan kata lain bahwa kewenangan DPRD tidaklah begitu penting karena UU tersebut menganggap DPRD bukanlah pemegang kekuasaan yang utama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">            Kedudukan kepala daerah adalah sebagai alat pemerintah pusat dan sebagai alat pemerintah daerah dan mempunyai kewenangan masing-masing.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam melaksanakan kewenangannya, sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH). Tugas BPH ini memberikan pertimbangan kepada kepala daerah baik diminta atau tidak, dan menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah, sehingga institusi BPH ini hanya bersifat penasehat belaka. Oleh karena itu sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dibidang urusan rumah tangga daerah maupun dibidang pembantuan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>F.         UU NO. 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAH DI DAERAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara wilayah NKRI dibagi atas daerah-daerah otonom dan wilayah administratif. Adanya wilayah administratif ditandai dengan adanya/dibentuknya instansi pusat (Kanwil,Kandep) dari level propinsi hingga kabupaten/kota. Susunan teritorial daerah menggunakan sistim daerah bertingkat, Provinsi sebagai Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kota sebagai Daerah Tingkat II.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Didalam Undang-undang No. 5 tahun 1974, prinsip pemberian otonomi yang seluas-luasnya telah ditinggalkan dan diubah menjadi prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, yang dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi bukan sekedar pelengkap terhadap asas desentralisasi, tetapi sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu yang menarik dari UU ini adalah dari penamaan judul tentang ”Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah”. Penamaan yang terdapat dalam UU pemerintah daerah yang pernah berlaku sejak tahun 1948 bernama UU tentang Pokok Pemerintah Daerah, tanpa imbuhan ”Di” untuk menunjukkan bahwa UU ini tidak semata-mata mengatur mengenai desentralisasi, dengan kata lain tidak hanya mengatur tentang pemerintahan otonom dan medebewind juga mengatur tentang pemerintahan dekonsentrasi.</p>
<p style="text-align:justify;">            Dalam UU ini, yang dimaksud dengan pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan rekyat daerah. Konstruksi yang demikian tercermin bahwa UU ini sebenarnya lebih mengutamakan kepala daerah dibanding DPRD.</p>
<p style="text-align:justify;">Asumsi yang demikian ada benarnya bila dicermati dari esensi Undang-undang No.5 tahun 1974 yang mendudukkan fungsi-fungsi kepala daerah begitu kuat dan dominan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibandingkan DPRD, baik dalam hal proses pencalonan dan pengangkatannya, pertanggungjawaban dan kewenangan-kewenangannya maupun  dalam hal fungsinya sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Kepala Wilayah Administratif sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 81 yakni sebagai penguasa tunggal.</p>
<p style="text-align:justify;">            Dalam tataran teoretik yuridik memang disebutkan  bahwa antara kedua lembaga tersebut memiliki pembagian tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan DPRD, yaitu Kepala Daerah memimpin eksekutif dan DPRD bergerak dalam bidang legislatif, tetapi dalam praktiknya ternyata Kepala Daerah lebih mendominasi dan seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada DPRD.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>G. UU NO. 22 TAHUN  1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;">            Undang-undang No. 22 TAHUN 1999 merupakan upaya terus menerus untuk menata sistem pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya masih mengalami kekurangan, kelemahan, dan menghambat demoktratisasi di daerah. Oleh sebab itu didalam UU ini terdapat beberapa perbaikan dan perubahan antara lain menguatnya peran dan fungsi DPRD, termasuk adanya pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap DPRD dan dihilangkannya beberapa ketentuan-ketentuan yang memandulkan prinsip demokrasi di daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">            Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 menganut paham pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal-hal yang bukan merupakan wewenang Pemerintah Pusat dengan sendirinya menjadi wewenang Pemerintahan daerah. Hal tersebut mirip dengan paham negara federal yaitu hal-hal yang bukan kewenangan konstitusional negara federal dengan sendirinya menjadi kewenangan negara bagian.</p>
<p style="text-align:justify;">            Dalam Undang-undang No.22 tahun 1999 menghapus hierarki antara pemerintah kabupaten / kota  dengan propinsi. Pemerintah kabupaten / kota bukanlah daerah bawahan dari propinsi. Penghapusan hierarki ini sekaligus mengikis birokratisasi pelaksanaan pemerintahan yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Hubungan antara provinsi dengan kabupaten/Kota masing-masing berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hirarki (tidak bertingkat).</p>
<p style="text-align:justify;">            Undang-undang No. 22 tahun 1999 menghapus asas dekonsentrasi pada daerah Kabupaten dan Kota, asas ini hanya dilaksanakan pada daerah propinsi.</p>
<p style="text-align:justify;">            Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan DPRD dan Kepala Daerah yaitu dimulai dari Undang-undang No. 1 tahun 1945 sampai Undang-undang No. 22 tahun 1999 dapat dinyatakan bahwa bila di analisis berdasarkan teori pembagian kekuasaan, terlihat dengan jelas bahwa kewenangan kedua organ pemerintahan daerah tersebut belum seimbang  dan tidak jarang terlihat monopoli salah satu organ atas organ lainnya. Kenyataan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam teori demokrasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Didalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 kewenangan Kepala Daerah mulai dikurangi, bahkan sebaliknya DPRD yang mempunyai kewenangan yang cukup kuat. Namun penguatan peran dan fungsi DPRD yang semula diharapkan dapat menghidupkan demokrasi dan desentralisasi dalam rangka perwujudan otonomi yang seluas-luasnya ternyata disalahtafsirkan serta disalahgunakan oleh sebagian besar para anggota DPRD. Akibatnya demokrasi menjadi kebablasan kearah arogansi, sementara pengawasan yang lemah dari pemerintah pusat terhadap DPRD dan Pemerintah Daerah menambah terbengkalainya program otonomi daerah, sehingga kepentingan rakyat selalu menjadi korban.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas pengalaman sejarah yang mengecewakan tersebut terasa betapa urgennya pemahaman dan penerapan pembagian kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan yang demokratis dilaksanakan secara proporsional yang dilandasi dengan semangat keseimbangan, kesetaraan dan kemitraan setidaknya secara teoretik akan membuka peluang terwujudnya otonomi daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan desentralisasi, demokrasi dan pembagian kekuasaan dalam kerangka negara kesatuan yang sejahtera, adil dan teratur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>H.         UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Tiga alasan utama mengenai perubahan / revisi secara mendasar terhadap Undang-undang No. 22 tahun 1999 yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Alasan hukum berupa amandemen kedua, khusus terhadap Pasal 18 UU RI tahun 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Alasan administratif berupa keadaan ”terlampau luasnya rentang kendali antara pemerintah pusat terhadap kabupaten / kota.</p>
<p style="text-align:justify;">3.   Alasan empiris berupa keadaan / kejadian timblnya masalah aktual  yang dapat mengganggu kegiatan berbangsa serta berpemerintahan dengan berbagai problematika Otonomi Daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">            Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 mengenal hubungan bertingkat antara provinsi dan kabupaten/kota. Urusan-urusan kabupate/kota juga merupakan bagian dari urusan-urusan provinsi.</p>
<p style="text-align:justify;">            UU ini meletakkan aspek demokrasi dan peran serta masyarakat secara mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.Karena itu fungsi dan peran DPRD dipisahkan secara tegas dengan fungsi dan peran Pemerintah Daerah, yang mana dengan UU sebelumnya sangat jelas berlawanan. Undang-undang No. 22 tahun 1999 mengatur Kepala Daerah Kabupaten / kota dipilih oleh DPRD tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri dan atau Presiden. Sementara untuk Gubernur karena fungsi gandanya sebagai kepala daerah propinsi dan wakil pemerintah pusat , nama-namacalon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden. Bupati / Walikota dan Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD dan tidak kepada Menteri Dalam Negeri atau Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu seiring dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32 tahun 2004 Kepala Daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD  melainkan melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian Kepala Daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD tetapi bertanggungjawab kepada rakyat. Dalam pelaksanaan tugas kepala daerah menyampaikan laporan petanggungjawaban kepada Pemerintah (pusat) dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) kepada DPRD.</p>
<p style="text-align:justify;">            Demikian pula Undang-undang No.32 tahun 2004 menghapus asas dekonsentrasi pada daerah Kabupaten dan Kota, asas ini hanya dilaksanakan pada daerah propinsi. Undang-undang No.32 tahun 2004 tidak lagi mengenal paham pembagian wewenang tetapi penyerahan/pelimpahan tugas dalam bentuk urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan demikian semua kewenangan pemerintah daerah dan kota pada prinsipnya merupakan kewenangan dalam rangka desentralisasi dan sebagian dalam rangka tugas pembantuan. Demikian juga makna desentralisasi tidak lagi dalam pemahaman administratif tetapi dalam konteks politis, dimana pemerintah daerah kabupaten dan kota berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atas inisiatif dan kekuatan sendiri.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum-pemda/'>Hukum Pemda</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/deskripsi-tentang-sejarah-pengaturan-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-di-indonesia/'>Deskripsi tentang sejarah pengaturan penyelenggaraan Pemerintah daerah di indonesia</a>, <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/hukum-pemda/'>Hukum Pemda</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/739/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/739/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=739&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/10/02/deskripsi-tentang-sejarah-pengaturan-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG  PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/rangkuman-konsideran-uu-no-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/rangkuman-konsideran-uu-no-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 02:24:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=724</guid>
		<description><![CDATA[RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA MENIMBANG : BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME. BAHWA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEKARANG INI SEBAGIAN TERSUSUN BERDASARKAN TUJUAN DAN SENDI SENDI DARI PEMERINTAH JAJAHAN SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN NEGARA [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=724&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960</p>
<p style="text-align:justify;">TENTANG</p>
<p style="text-align:justify;">PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>MENIMBANG :</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEKARANG INI SEBAGIAN TERSUSUN BERDASARKAN TUJUAN DAN SENDI SENDI DARI PEMERINTAH JAJAHAN SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN NEGARA DIDALAM MENYELENGGARAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT MEMPUNYAI SIFAT DUALISME,YAITU BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA YANG DIDASARKAN ATAS HUKUM BARAT.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA BAGI RAKYAT ASLI HUKUM AGRARIA PENJAJAHAN ITU TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>BERPENDAPAT </em></strong><strong>:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA DALAM PERTIMBANGAN DIATAS PERLU ADANYA HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERDASAR ATAS HUKUM ADAT TENTANG TANAH, YANG SEDERHANA DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA FUNGSI BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA HARUS SESUAI DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA HUKUM AGRARIA NASIONAL ITU HARUS MEWUJUDKAN PENJELAMAAN DARI KETUHAHAN YANG MAHA ESA, PERIKEMANUSIAAN, KEBANGSAAN, KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL, SEBAGAI ATAS KEROHANIAN NEGARA DAN CITA-CITA BANGSA SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT HARUS PULA MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI DEKRIT PRESIDEN TANGGAL 5 JULI 1959, KETENTUAN DALAM PASAL 33 UUD DAN MANIFESTO POLITIK RI SEBAGAIMANA YANG DITEGASKAN DALAM PIDATO PRESIDEN RI TANGGAL 17 AGUSTUS 1960.</p>
<p style="text-align:justify;">BAHWA PERLU DILETAKKAN SENDI-SENDI DAN DISUSUN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BARU DALAM BENTUK UU YANG AKAN MERUPAKAN DASAR BAGI PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-724"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>MEMPERHATIKAN :</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">USUL DPA SEMENTARA RI NO.1-/KPTSSSD/I/60, TTG PEROMBAKAN HAK TANAH DAN PENGGUNAAN TANAH.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>MENGINGAT :</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">A.  DEKKRIT PRESIDEN TANGGAL 1 JULI 1959</p>
<p style="text-align:justify;">B.  PASAL 33 UUD</p>
<p style="text-align:justify;">C. PENETAPAN PRESIDEN NO. 1 TAHUN 1960 (LN 1960-10) TENTANG  PENETAPAN MANIFESTO POLITIK RI TANGGAL 17 AGUSTUS 1959 SEBAGAI GBHN       DAN AMANAT PRESIDEN TANGGAL 17 AGUSTUS 1960</p>
<p style="text-align:justify;">D. PASAL 5 JO 20 UUD DENGAN PERSETUJUAN DPR GOTONG ROYONG</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>MEMUTUSKAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">DENGAN MENCABUT :</p>
<p style="text-align:justify;">1.  AGRARISCHE WET SEBAGAIMANA YANG TERMUAT DALAM PASAL 51 WET OP DE STAATSINRICHTING VAN NEDERLANDS INDIE</p>
<p style="text-align:justify;">2.  A.  DOMEINVERKLARING</p>
<p style="text-align:justify;">B.  ALGEMENE DOMEINVERKLARING</p>
<p style="text-align:justify;">C.  DOMEINVERKLARING UNTUK SUMATERA</p>
<p style="text-align:justify;">D. DOMEINVERKLARING UNTUK KERESIDENAN MANADO</p>
<p style="text-align:justify;">E.  DOMEINVERKLARING UNTUK RESIDENTIE ZUIDER EN OOSTERAFDELING VAN BORNEO</p>
<p style="text-align:justify;">3.  KONINKLIJK BERLUIT</p>
<p style="text-align:justify;">4    BUKU KE II KUH PERDATA</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>MENETAPKAN  :</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">UU TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA</p>
<p style="text-align:justify;">PASAL-PASAL DALAM UU NO 5 TAHUN</p>
<p style="text-align:justify;">TENTANG</p>
<p style="text-align:justify;">PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL 1 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     SELURUH WILAYAH INDONESIA ADALAH KESATUAN TANAH AIR  DARI SELURUH INDONESIA YANG BERSATU SEBAGAI BANGSA INDONESIA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     SELURUH BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA TERMASUK KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME ADALAH BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA BANGSA INDONESIA DAN MERUPAKA KEKAYAAN NASIONAL.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     HUBUNGAN ANTARA BANGSA INDONESIA DAN BUMI, AIR SERTA RUANG ANGKASA TERMASUK DALAM AYAT 2  PASAL INI ADALAH HUBUNGAN YANG BERSIFAT ABADI.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   4     DALAM PENGERTIAN BUMI SELAIN PERMUKAAN BUMI, TERMASUK PULA TUBUH BUMI DIBAWAHNYA SERTA YANG BERADA DIBAWAH AIR.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   5     DALAM PENGERTIAN AIR TERMASUK BAIK PERAIRAN PEDALAMAN MAUPUN LAUT WILAYAH INDONESIA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   6     YANG DIMAKSUD DENGAN RUANG ANGKASA IALAH RUANG DIATAS BUMI DAN AIR YANG TERSEBUT PADA AYAT 3 DAN 4 PASAL INI.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL  2</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     ATAS DASAR KETENTUAN DALAM PASAL 33 AYAT 3 UUD DAN HAL-HAL SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 1, BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA TERMASUK KEKAYAAN YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA ITU PADA TINGKATAN TERTINGGI DIKUASAI OLEH NEGARA SEBAGAI ORGANISASI KEKUASAAN SELURUH RAKYAT.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     HAK MENGUASAI DARI NEGARA DIMAKSUD DALAM PASAL INI MEMBERI WEWENANG UNTUK :</p>
<p style="text-align:justify;">A.  MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN, PERUNTUKAN, PENGGUNAAN, PERSEDIAAN DAN PEMELIHARAAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA TERSEBUT</p>
<p style="text-align:justify;">B.  MENENTUKAN DAN MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG-ORANG DENGAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA.</p>
<p style="text-align:justify;">C.  MENENTUKAN DAN MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG-ORANG DAN PERBUATAN-PERBUATAN HUKUM YANGMENGENAI BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     WEWENANG YANG BERSUMBER PADA HAK MENGUASAI DARI NEGARA YANG TERSEBUT PADA AYAT 2 PASAL INI DIGUNAKAN UNTUK MENCAPAI SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT DALAM ARTI KEBANGSAAN, KESEJAHTERAAN DAN KEMERDEKAAN DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA HUKUM INDONESIA YANG MERDEKA, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   4     HAK MENGUASAI DARI NEGARA TERSEBUT DIATAS, PELAKSANAANNYA DAPAT DIKUASAKAN PADA DAERAH-DAERAH SWASTANTRA DAN MASYARAKAT-MASYARAKAT HUKUM ADAT, SEKEDAR DIPERLUKAN DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   3 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">DENGAN MENGINGAT KETENTUAN DALAM PASAL 1 DAN 2 PELAKSANAAN HAK ULAYAT DAN HAK-HAK YANG SERUPA ITU DARI MASYARAKAT-MASYARAKAT HUKUM ADAT, SEPANJANG MENURUT KENYATAANNYA MASIH ADA, HARUS SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA SESUAI DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL DAN NEGARA, YANG BERDASARKAN ATAS PERSATUAN BANGSA SERTA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN YANG LEBIH TINGGI.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   4 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     ATAS DASAR HAK MENGUASAI DARI NEGARA SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DITENTUKAN ADANYA MACAM-MACAM HAK ATAS PERMUKAAN BUMI YANG DISEBUT TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN KEPADA DAN DIPUNYAI OLEH ORANG ORANG BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA DENGAN ORANG LAIN SERTA BADAN-BADAN HUKUM</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     HAK-HAK ATAS TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 PASAL INI MEMBERI WEWENANG UNTUK MEMPERGUNAKAN TANAH YANG BERSANGKUTAN DEMIKIAN PULA TUBUH BUMI DAN AIR SERTA RUANG YANG ADA DIATASNYA SEKEDAR DIPERLUKAN UNTUK KEPENTINGAN YANG LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN TANAH ITU, DALAM BATAS-BATAS MENURUT UNDANG-UNDANG INI DAN PERATURAN-PERATURAN HUKUM LAIN YANG LEBIH TINGGI.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     SELAIN HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 PASAL INI DITENTUKAN PULA HAK-HAK ATAS AIR DAN RUANG ANGKASA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   5</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU ATAS BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA IALAH HUKUM ADAT, SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL DAN NEGARA, YANG BERDASARKAN ATAS PERSATUAN BANGSA DENGAN SOSIALISME INDONESIA SERTA DENGAN PERATURAN PERATURAN YANG TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG INI DAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA, SEGALA SESUATU DENGAN MENGINDAHKAN UNSUR-UNSUR YANG BERSANDAR PADA HUKUM AGAMA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   6</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   7</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">UNTUK TIDAK MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM MAKA PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH YANG MELAMPAUI BATAS TIDAK DIPERKENANKAN.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   8</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">ATAS DASAR HAK MENGUASAI DARI NEGARA SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DIATUR PENGAMBILAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DALAM BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   9</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     HANYA WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG SEPENUHNYA DENGAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA, DALAM BATAS-BATAS KETENTUAN PADA PASAL 1 DAN 2.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     TIAP-TIAP WARGA NEGARA INDONESIA, BAIK LAKI-LAKI MAUPUN WANITA MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SAMA UNTUK MEMPEROLEH SESUATU HAK ATAS TANAH SERTA UNTUK MENDAPAT MANFAAT DARI HASILNYA, BAIK BAGI DIRI SENDIRI MAUPUN KELUARGANYA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL  10 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT  1      SETIAP ORANG DAN BADAN HUKUM MEMPUNYAI SESUATU HAK ATAS TANAH PERTANIAN PADA ASASNYA DIWAJIBKAN MENGERJAKAN ATAU MENGUSAHAKANNYA SENDIRI  SECARA AKTIF DENGAN MENCEGAH CARA-CARA PEMERASAN.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     PELAKSANAAN DARI PADA KETENTUAN DALAM AYAT 1 PASAL INI AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     PENGECUALIAN TERHADAP ASAS TERSEBUT PADA AYAT 1 PASAL INI DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL 11</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG,TERMASUK DALAM HUKUM,DENGAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA WEWENANG WEWENANG YANG BERSUMBER PADA HUBUNGAN HUKUM ITU AKAN DIATUR, AGAR TERCAPAI TUJUAN YANG DISEBUT DALAM PASAL 2 AYAT 3 DAN DICEGAH PENGUASAAN ATAS KEHIDUPAN DAN PEKERJAAN ORANG LAIN YANG MELAMPAUI BATAS.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     PERBEDAAN DALAM KEADAAN MASYARAKAT DAN KEPERLUAN HUKUM GOLONGAN RAKYAT DIMANA PERLU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL DIPERHATIKAN, DENGAN MENJAMIN PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN GOLONGAN YANG EKONOMI LEMAH.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL  12 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     SEGALA USAHA BERSAMA DALAM LAPANGAN AGRARIA DIDASARKAN ATAS KEPENTINGAN BERSAMA DALAM RANGKA KEPENTINGAN NASIONAL DALAM BENTUK KOPERASI ATAU BENTUK-BENTUK GOTONG ROYONG LAINNYA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     NEGARA DAPAT BERSAMA-SAMA DENGAN PIHAK LAIN MENYELENGGARAKAN USAHA BERSAMA DALAM LAPANGAN AGRARIA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   13</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     PEMERINTAH BERUSAHA AGAR SUPAYA USAHA-USAHA DALAM LAPANGAN AGRARIA DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA MENINGGALKAN PRODUKSI DAN KEMAKMURAN RAKYAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 3 SERTA MENJAMIN BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA DERAJAT HIDUP YANG SESUAI DENGAN MARTABAT MANUSIA BAIK BAGI DIRI SENDIRI MAUPUN KELUARGANYA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     PEMERINTAH MENCEGAH ADANYA USAHA-USAHA DALAM LAPANGAN AGRARIA DARI ORGANISASI-ORGANISASI DAN PERSEORANGAN YANG BERSIFAT MONOPOLI SWASTA.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM LAPANGAN AGRARIA YANG BERSIFAT MONOPOLI HANYA DAPAT DISELENGGARAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   4     PEMERINTAH BERUSAHA UNTUK MEMAJUKAN KEPASTIAN DAN JAMINAN SOSIAL TERMASUK BIDANG PERBURUHAN, DALAM USAHA-USAHA DILAPANGAN AGRARIA.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL   14</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   1     DENGAN MENGINGAT KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PASAL 2 AYAT 2 DAN 3, PASAL 9 AYAT 2 SERTA PASAL 10 AYAT 1 DAN 2 PEMERINTAH DALAM RANGKA SOSILISME INDONESIA, MEMBUAT SUATU RENCANA UMUM MENGENAI PERSEDIAAN, PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA ;</p>
<p style="text-align:justify;">A. UNTUK KEPERLUAN NEGARA</p>
<p style="text-align:justify;">B. UNTUK KEPERLUAN PERIBADATAN  DAN KEPERLUAN-KEPERLUAN SUCI LAINNYA, SESUAI DENGAN DASAR KETUHANAN YME.</p>
<p style="text-align:justify;">C.  UNTUK KEPERLUAN PUSAT-PUSAT KEHIDUPAN MASYARAKAT, SOSIAL, KEBUDAYAAN DAN LAIN-LAIN KESEJAHTERAAN</p>
<p style="text-align:justify;">D.  UNTUK KEPERLUAN UNTUK MEMPERKEMBANGKAN PRODUKSI PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN SERTA SEJALAN DENGAN ITU.</p>
<p style="text-align:justify;">E.  UNTUK KEPERLUAN MEMPERKEMBANGKAN INDUSTRI, TRANSMIGRASI DAN PERTAMBANGAN.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   2     BERDASARKAN RENCANA UMUM TERSEBUT  PADA AYAT 1 PASAL INI DAN MENGINGAT PERATURAN-PERATURAN YANG BERSANGKUTAN, PEMERINTAH DAERAH MENGATUR PERSEDIAAN, PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA UNTUK DAERAHNYA, SESUAI DENGAN KEADAAN DAERAH MASING-MASING.</p>
<p style="text-align:justify;">AYAT   3     PERATURAN PEMERINTAH DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 2 PASAL INI BERLAKU SETELAH MENDAPAT PENGESAHAN, MENGENAI DAERAH TINGKAT I DARI PRESIDEN, DAERAH TINGKAT II DARI GUBERNUR / KEPALA DAERAH YANG BERSANGKUTAN DAN DAERAH TINGKAT III DARI BUPATI / WALIKOTA</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>PASAL  15 </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">MEMELIHARA TANAH, TERMASUK MENAMBAH KESUBURANNYA SERTA MENCEGAH KERUSAKANNYA ADALAH KEWAJIBAN TIAP-TIAP ORANG, BADAN HUKUM ATAU INSTANSI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TANAH ITU, DENGAN MEMPERHATIKAN PIHAK YANG EKONOMI LEMAH.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/rangkuman-konsideran-uu-no-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/'>RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/724/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/724/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=724&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/rangkuman-konsideran-uu-no-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Perdata</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-perdata/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-perdata/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 02:17:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=719</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Perdata adalah : Hukum yg memuat semua peraturan2 yg meliputi hubungan2 hukum antara org yg satu dgn org lainnya didlm masyarakat dgn menitik beratkan kpd kepentingan perseorangan. Hukum Benda terdapat pd buku kedua  KUH Perdata pasal 499 – 1232. Hukum Benda terbagi 2 yaitu : 1.     Hukum Benda sistemnya terbuka 2.     Hukum benda sistemnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=719&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum Perdata</strong><em> adalah</em> : Hukum yg memuat semua peraturan2 yg meliputi hubungan2 hukum antara org yg satu dgn org lainnya didlm masyarakat dgn menitik beratkan kpd kepentingan perseorangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum Benda terdapat pd buku kedua  KUH Perdata pasal 499 – 1232.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Benda</strong><em> terbagi 2 yaitu :</em></p>
<p style="text-align:justify;">1.     Hukum Benda sistemnya terbuka</p>
<p style="text-align:justify;">2.     Hukum benda sistemnya tertutup</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Benda menurut Prof Subekti</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Benda yg dpt diganti dan tdk dpt diganti</li>
<li>Benda yg dpt diperdagangkan dan tdk dpt      diperdagangkan</li>
<li>Benda yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Benda menurut Sofyan</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Barang yg bergerak dan tdk bergerak</li>
<li>Barang yg dpt dipakai habis dan tdk dpt dipakai      habis</li>
<li>Barang yg sdh ada dan yg masih akan ada</li>
<li>Barang yg ada di perdagangan dan tdk ada      diperdagangan</li>
<li>Barang yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-719"></span><strong>Lavering</strong><em> </em>adalah benda bergerak yg dilakukan dgn penyerahan nyata dan benda tdk bergerak yg dilakukan dgn balik nama.</p>
<p style="text-align:justify;">Contoh : Tanah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Verjaring ( daluarsa )</strong><em> </em>adalah benda bergerak yg tdk mengenal daluarsa sdgkan benda tdk bergerak mengenal daluarsa</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembebanan</strong><em> </em>adalah benda bergerak yg hrs dilakukan dgn &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.sdgkan benda tdk bergerak dgn hipotik</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Golongan benda tdk bergerak</strong><em> </em>:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Benda tdk bergerak krn sifatnya</li>
<li>Benda tdk bergarak krn tujuan pemakaiannya</li>
<li>Benda tdk bergerak krn ketentuan undang2</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Contoh : Hak guna usaha atas tanah</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Golongan benda bergerak          :</strong><em> </em></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Karena sifatnya ( meja, kursi dll )</li>
<li>Karena ketentuan undang2 ( saham2 dlm perusahaan )</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hak kebendaan menurut Soebekti</strong> : Suatu hak yg diberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yg dpt dipertahankan terhadap setiap org<strong><em>.</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hak kebendaan menurut Sri Sudewi</strong> : Hak mutlak atas sesuatu benda dimana benda itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dpt dipertahankan terhadap siapapun juga.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hak kebendaan menurut Ridwan Syahban</strong> : Hak yg memberikan kekuasaan langsung kpd seseorg yg berhak utk menguasai sesuatu benda didlm tangan siapapun juga benda itu berada.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Di dalam ilmu dikenal 2 macam hukum perdata</strong> yaitu :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><strong>Hak      mutlak / absolut</strong><br />
a. Hak kepribadian;   b. Hak yg terletak dlm hukum keluarga, Contoh – hubungan suami istri / hubungan org tua dgn anak;   c. Hak mutlak atas suatu benda</li>
<li><strong>Hak      Nisbi</strong> Adalah semua hak yg timbul krn ada hubungan yg memberikan suatu tuntutan atau tagihan kpd seseorg.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ciri2 hak kebendaan</strong> :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Dpt dipertahankan terhadap siapapun juga</li>
<li>Hak mengikuti bendanya dimanapun benda tsb berada</li>
<li>Mempunyai sistem, artinya mana yg lebih dahulu      terjadi maka tingkatannya adalah lebih tinggi daripada yg terjadi kemudian</li>
<li>Dpt mempunyai hak terlebih dahulu</li>
<li>Mempunyai hak gugat : Jika pemegang hak kebendaan      terjadi gangguan maka ia dpt mengajukan gugatan terhadap siapapun juga</li>
<li>Mempunyai cara perlihan tersendiri.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Cara memperoleh hak kebendaan</strong> :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Pengakuan yakni Benda yg tdk ada pemiliknya kemudian didptkan dan diakui oleh org lain yg mendptkannya sbg miliknya sehingga ia mempunyai hak atas benda tsb.</li>
<li>Penemuan yakni Benda milik org lain yg terlepas dari penguasaannya kemudian ditemukan oleh seseorg, maka org tsb mempunyai hak atas benda tsb.</li>
<li>Penyerahan yakni Hak kebendaan diperoleh dgn cara penyerahan berdasarkan alas hak tertentu.</li>
<li>Pewarisan yakni Hak kebendaan diperoleh berdasarkan  hukum waris yg berlaku.</li>
<li>Penciptaan yakni Orang yg menciptakan benda memperoleh hak atas  benda ciptaannya tsb.</li>
<li>Ikutan / turunan yakni  Misalnya org yg membeli seekor sapi yg sdg bunting, maka anak sapi yg ada dlm kandungan induknya juga menjadi hak milik pembelinya.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hak kebendaan hapus / lenyap :</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Bendanya lenyap atau musnah yaitu Apabila benda lenyap atau musnah, maka hak kebendaan atas benda tsb musnah.</li>
<li>Dipindahtangankan yaitu Hak kebendaan hapus apabila bendanya telah dipindahtangankan.</li>
<li>Pelepasan hak yaitu Hak kebendaan hapus apabila terjadi pelepasan hak atas benda tsb.</li>
<li>Pencabutan hak yaitu Pemerintah tau penguasa dpt mengambil hak kebendaan dgn cara pencabutan hak, sedangkan pemiliknya kehilangan hak atas bendanya. Pencabutan dilakukan berdasarkan UU, utk kepentingan umum dan utk ganti rugi yg layak.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"><strong>HAK MILIK ( EIGENDOM ) – Pasal 570 KUH Perdata</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ciri2 hak milik :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1.    Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">2.    Merupakan hak yg selengkap2nya ( yg dpt melakukan perbuatan hukum )</p>
<p style="text-align:justify;">3.    Hak milik mempunyai sifat yg terang ( tdk akan lenyap terhadap sifat benda lain )</p>
<p style="text-align:justify;">4.    Mengandung inti dari semua hak kebendaan ( semua sifat kebendaan )</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembatasan hak milik :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1.    Tdk bertentangan dgn UU</p>
<p style="text-align:justify;">2.    Tdk menimbulkan gangguan</p>
<p style="text-align:justify;">3.    Tdk boleh melakukan penyelahgunaan hak</p>
<p style="text-align:justify;">4.    Pembatasan oleh hukum tetangga – Pasal 626, 666 dan 667 KUH Perdata</p>
<p style="text-align:justify;">5.    Pencabutan hak utk kepentingan umum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Yurisprudensi</strong> :</p>
<p style="text-align:justify;">1.    Perbuatan penggunaan hak milik hrs tdk masuk akal, “tdk ada kepentingan yg berwenang</p>
<p style="text-align:justify;">2.    Perbuatan penggunaan hak milik dilakukan dimaksudkan utk merugikan org lain.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Milik bersama terbagi 2 : </strong></p>
<p style="text-align:justify;">1.    Milik bersama bebas yakni Bilamana milik bersama tsb tdk ada ikatan</p>
<p style="text-align:justify;">2.    Milik bersama terikat yakni Ikatan milik bersama tsb ditimbulkan oleh ikatan lain ( ikatan suami istri )</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/hukum-perdata/'>Hukum Perdata</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/719/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=719&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-perdata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Internasional</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-internasional/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 01:54:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=714</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1.   Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2.   Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=714&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Hukum Internasional</em> adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum internasional</strong> adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisas internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-714"></span><strong>Sistem hukum  ( Artikel utama: Sistem hukum di dunia )</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Sistem hukum Eropa Kontinental</h3>
<p style="text-align:justify;">Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Sistem hukum Anglo-Saxon</h3>
<p style="text-align:justify;">Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.</p>
<p style="text-align:justify;">Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.</p>
<p style="text-align:justify;">Penerapan hukum di Indonesia, hakim haruslah memperhatikan hukum adat,kita banyak mempunyai khasanah hukum adat yang berbeda di masing-masing suku.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau sungguh-sungguh pemerintah melaksanakan hukum adat yang berlaku di Indonesia maka Indonesia mungkin akan mempunyai ciri khusus yang membedakan dengan hukum yang ada di negara-negara yang ada di dunia ini.Semisal pelaksanaan di NAD adalah pelopor untuk kemajuan hukum adat di Indonesia. Selamat untuk NAD.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Sistem hukum adat/kebiasaan</h3>
<p style="text-align:justify;">Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Sistem hukum agama</h3>
<p style="text-align:justify;">Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.biasanya hukum adat itu diterapkan dalam suatu daerah ayng amat terpencil.,dan umumnya masyarakatnya kurang peduli dengan hukum yang berlaku diindonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sejarah Hukum</strong> adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual.</p>
<p style="text-align:justify;">Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi  hukum dan aturan sipil.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Filsafat hukum</h3>
<p style="text-align:justify;">Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.</p>
<h3 style="text-align:justify;">Sosiologi hukum</h3>
<p style="text-align:justify;">Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.</p>
<h2 style="text-align:justify;">HUkum Indonesia  ( Artikel utama: Hukum Indonesia )</h2>
<p style="text-align:justify;">Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Definisi &#8220;<strong>hukum&#8221;</strong> dari <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> (1997):</p>
<p style="text-align:justify;">1.   peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">3.    patokan (kaidah, ketentuan).</p>
<p style="text-align:justify;">4.   keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>HUKUM HUMANITER </strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>( HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL )</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?<br />
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk <em>Hukum Humaniter Internasional</em> (<em>International Humanitarian Law</em>). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah &#8220;<em>Hukum Perang</em>&#8221; (<em>Law of War</em>) dan &#8220;<em>Hukum Konflik Bersenjata</em>&#8221; (<em>Law of Armed Conflict</em>).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong>Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.<br />
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong>Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993.</p>
<p style="text-align:justify;">Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;">1.   Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.</p>
<p style="text-align:justify;">2.   Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.<br />
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.</p>
<p style="text-align:justify;">Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.<br />
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?</strong><br />
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:</p>
<p style="text-align:justify;">§  gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;</p>
<p style="text-align:justify;">§  menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;</p>
<p style="text-align:justify;">§  menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata &#8220;laser-blinding weapon.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku ?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.</p>
<p style="text-align:justify;">
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar Berjalan ?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.<br />
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasio nal (<em>International Criminal Court</em>). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: &#8220;What is International Humanitarian Law&#8221; &#8211; ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/hukum-internasional/'>Hukum Internasional</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/714/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/714/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=714&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/03/28/hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Contoh Kontrak / Perjanjian</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/contoh-kontrak-perjanjian/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/contoh-kontrak-perjanjian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 04:30:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Contoh Kontrak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=692</guid>
		<description><![CDATA[Berikut susunan dan bagian-bagian dalam pembuatan kontrak / perjanjian, sebagai contoh dibawah ini adalah kontrak / perjanjian sewa &#8211; menyewa : Bagian PembukaanJudul &#8212;&#8212;&#8211;PERJANJIAN SEWA MENYEWA&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; Waktu Penandatanganan Kontrak Pada hari ini, Senin, tanggal satu bulan November tahun dua ribu tujuh (01-11-2007), kami yang bertanda tangan dibawah ini : …………………………. Komparisi (Pihak yang menyewakan 1.   [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=692&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut susunan dan bagian-bagian dalam pembuatan kontrak / perjanjian, sebagai contoh dibawah ini adalah kontrak / perjanjian sewa &#8211; menyewa :</p>
<p><span id="more-692"></span></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="660">
<tbody>
<tr>
<td width="151" valign="top">Bagian PembukaanJudul</td>
<td width="439" valign="top">&#8212;&#8212;&#8211;PERJANJIAN   SEWA MENYEWA&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Waktu   Penandatanganan Kontrak</td>
<td width="439" valign="top">Pada hari ini, Senin, tanggal satu bulan   November tahun dua ribu tujuh (01-11-2007), kami yang bertanda tangan dibawah ini :   ………………………….</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Komparisi (Pihak yang   menyewakan</td>
<td width="439" valign="top">1.   Putraman Labalo,   swasta, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Nomor 05 Palu, dalam hal ini   bertindak atas namanya sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut <strong>Pihak   Pertama </strong>atau <strong>Pihak yang menyewakan</strong>……………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Komparisi (Pihak   Penyewa</td>
<td width="439" valign="top">2.   Ashar Dg Sule,   swasta, bertempat tinggal di Jalan Garuda Nomor 15 Palu, dalam hal ini   bertindak untuk dirinya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut <strong>Pihak   Kedua</strong> atau <strong>Pihak Penyewa</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Recitals</td>
<td width="439" valign="top">PIHAK PERTAMA tersebut di atas   menerangkan ……………… dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan   menerima dalam persaewaan dari…………….PIHAK PERTAMA , berupa bangunan ruko….</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Ruang Lingkup</td>
<td width="439" valign="top">(rumah dan toko) bertingkat 1 (satu)   berlantai 2 (dua) milik PIHAK PERTAMA, berikut dengan ……………………………… turutan-turutannya,   yang berdiri di atas sebagian dari sebidang tanah HAK MILIK, setempat   dikenal………………….. sebagai bangunan ruko    (rumah dan toko) di Jalan Gatot Soebroto Nomor 31, Palu ; berikut   sambungan aliran listrik dari Perusahaan PLN sebesar 2.300 (dua ribu tiga   ratus) watt, sambungan air dari PDAM dan sambungan pesawat telepon 1 (satu)   line dari PT. TELKOM dengan nomor 423486……………</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Isi Kontrak</td>
<td width="439" valign="top">Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa ini   terjadi dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian   sebagai berikut…………………………………………………………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Transaksional</td>
<td width="439" valign="top">…………………..Pasal   1………………….</p>
<p>Persewaan ini dimulai sejak tanggal 01   November 2007 dan dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya……………….   sehingga persewaan ini akan berakhir pada tanggal 01 November 2009 dan atas   persetujuan para pihak ………………… perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang   untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah   pihak, asalkan 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir   PIHAK KEDUA telah memberitahukan maksudnya tersebut kepada PIHAK   PERTAMA…………………………………</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Transaksional</p>
<p>Klausula   Antisipatif</td>
<td width="439" valign="top">……………….Pasal   2……………………….</p>
<p>Pada saat berakhirnya sewa menyewa ini,   maka PIHAK KEDUA. harus sudah mengosongkan bangunan tersebut………………. dan   menyerahkan kembali langsung kepada PIHAK PERTAMA.. agar dapat ditempati oleh   PIHAK PERTAMA, sedang …………&#8230; PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan untuk   menyediakan……….. bangunan  lain guna   menampung PIHAK KEDUA.</p>
<p>Apabila pada tanggal 01 November 2009   ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat mengosongkan bangunan tersebut dari seluruh   penghuni dan barang-barang yang menempati bangunan tersebut, maka untuk   setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp.   100.000.00 (seratus ribu rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan   pengosongan bangunan ruko (rumah dan toko) ………………….. tersebut, denda mana   dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus lunas………………………………………………………..</p>
<p>Apabila keterlambatan itu berlangsung   sampai 1 (satu) minggu&#8230; sejak keterlambatan pada hari pertama, maka PIHAK   KEDUA…. sekarang untuk nanti pada waktunya memberi kuasa …………… kepada PIHAK   PERTAMA untuk mengosongkan bangunan tersebut dari semua penghuni dan   barang-barang yang ………… menempati bangunan tersebut di atas biayanya PIHAK   KEDUA, bilamana perlu dengan bantuan Polisi atau pihak yang berwajib.</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Transaksional</td>
<td width="439" valign="top">………………..Pasal   3……………….</p>
<p>Uang sewa bangunan tersebut adalah   sebesar …………………….</p>
<p>Rp. 100.000.000.00 (seratus juta)   pertahun, jumlah uang sewa ….. sebesar tersebut telah dibayar oleh PIHAK   KEDUA kepada…….. PIHAK PERTAMA sebelum akta ini ditandatangani dan ………..   untuk penerimaan uang sebesar tersebut akta ini berlaku ………. Juga sebagai   tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Transaksional/Spesifik</td>
<td width="439" valign="top">………………..Pasal   4……………….</p>
<p>PIHAK PERTAMA menyerahkan bangunan itu   kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik   PIHAK PERTAMA dan segera dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA, untuk jangka   waktu persewaan ini, sedang jikalau perjanjian ini berakhir karena apapun   juga, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan kembali bangunan itu dalam keadaan   kosong dan terpelihara baik kepada PIHAK PERTAMA atau kuasanya sebagaimana   keadaan bangunan tersebut pada waktu persewaan ini dimulai, berikut sambungan   listrik, air minum dan telepon…………….</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Trasaksional</td>
<td width="439" valign="top">………………Pasal   5…………………</p>
<p>PIHAK PERTAMA memberi izin serta   persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mempergunakan bangunan tersebut, yaitu   sebagai kantor dan gudang.</p>
<p>PIHAK KEDUA atas tanggungannya sendiri   berhak dan seberapa perlu dengan ini diberikan kuasa oleh PIHAK PERTAMA untuk   mengadakan perubahan dan/atau tambahan kecil pada bangunan tersebut, asal   saja hal itu diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA dan tentang   perubahan/tambahan itu tidak akan mengubah konstruksi dan tidak akan   mengurangi nilai bangunan itu, sedang tambahan pada tiap bangunan itu, yang   menjadi suatu bagian  (kesatuan) yang   tidak dapat dipisahkan dari bangunan induknya, menjadi milik PIHAK PERTAMA…………………………………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Antisipatif</td>
<td width="439" valign="top">………………Pasal   6………………..</p>
<p>PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa   selama perjanjian sewa menyewa ini berlaku, PENYEWA tidak akan mendapat suatu   tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas   tanah dan bangunan tersebut di atas dan oleh PENYEWA dengan ini dibebaskan   oleh YANG MENYEWAKAN mengenai hal-hal tersebut……………&#8230;</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula Covenant</td>
<td width="439" valign="top">Selama masa sewa tersebut berlangsung   PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk mengasuransikan  bangunan tersebut pada perusahaan asuransi   yang dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA sedangkan PIHAK KEDUA hanya wajib   mengasuransikan barang-barang miliknya saja dan premi-preminya harus dibayara   oleh PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan   musnahnya bangunan yang disewakan tersebut, maka sewa menyewa ini berakhir   dan dalam hal demikian sisa uang sewa sebesar masa sewa yang belum terpakai   tidak wajib dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA menjadi hak PIHAK PERTAMA……………</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Negative Covenant</td>
<td width="439" valign="top">………………Pasal   7………………..</p>
<p>selama jangka waktu persewaan ini   berlangsung dalam pasal 1 di atas,maka PENYEWA tidak  diperkenankan untuk memindahkan hak   sewanya  atau menyewakan lagi (<em>onderverhuren</em>)   apa yang disewanya itu, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak   lain  tanpa persetujuan tertulis   terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN…………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Affirmatif   Covenant</td>
<td width="439" valign="top">…………….Pasal   8………………..</p>
<p>PIHAK KEDUA harus memelihara apa yang   disewanya itu sebaik-baiknya dan memakai/mempergunakan bangunan itu sebagai   pemakai yang jujur (<em>alseen goed huisvader</em>) ……………..</p>
<p>Jikalau dalam waktu persewaan ini timbul kerusakan   kecil maupun kerusakan besar akibat kerusakan kecil yang tidak segera   diperbaiki pada bangunan itu, terutama akebocoran pada atap, keretakan pada   dinding dan kerusakan-kerusakan kecil lainnya. Sepenuhnya ditanggung oleh   PIHAK KEDUA, sedangkan kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan   biasa, diantaranya karena kebakaran yang bukan kesalahan PIHAK KEDUA  (<em>force majeure</em>), termasuk pula pekerjaan-pekerjaan   lain yang diharuskan oleh pemerintah atau akibat bencana alam, harus   dilakukan oleh dan atas biaya PIHAK PERTAMA…………………………………………………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Kalusula   Antisipatif/</p>
<p>Transaksional</p>
<p>/Affirmatif   Covenant</td>
<td width="439" valign="top">Bilaman atas teguran pertama oleh PIHAK KEDUA,   PIHAK PERTAMA tidak melakukannya, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan   perbaikan-perbaikan yang diperlukan    dan seluruh biaya tetap sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA, bilamana perlu   diperhitungkan dengan perjanjian waktu persewaan, untuk jangka waktu yang seimbang   dengan harga sewa yang berlaku dalam perjanjian ini…………………………………………………</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Transaksional/</p>
<p>Affirmatif   Covenant</td>
<td width="439" valign="top">…………….Pasal   9……………….</p>
<p>Segala pungutan mengenai bangunan berikut   tanahnya tersebut termasuk (PBB) dan biaya langganan listrik, air minum,serta   peawat telepon wajib ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA selama menyewa   bangunan tersebut, termasuk biaya pengikatan ditanggung dan dibayar oleh   PIHAK KEDUA……..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Antisipatif</td>
<td width="439" valign="top">…………………Pasal   10………………Tentang segala hal yang tidak atau belum   cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas permufakatan kedua   belah pihak secara bersama dengan berpedoman pada perjanjian ini…</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Klausula   Antisipatif/</p>
<p>Domisili Hukum   (penyelesaian sengketa)</td>
<td width="439" valign="top">…………….Pasal   11………………..</p>
<p>Apabila selama masa perjanjian ini   berlangsung dan/ atau berakhirnya perjanjian ini, sekiranya terdapat   perselisihan menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum   kedua belah pihak, maka kedua belah pihak memilih tentang hal ini dan segala   akibatnya tempat kediaman  hukum   (berdomisili) yang tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri   di Palu</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Bagian Penutup/</p>
<p>Tempat   penandatangan Kontrak/Pencantuman saksi-saksi/klausula kontrak sebagai alat   bukti</td>
<td width="439" valign="top">Demikian perjanjian sewa menyewa ini disetujui   dan ditandatangani di Palu dengan dihadiri dan ditandatangani oleh   saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak , dibuat dengan rangkap 2   (dua) bermetarai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama   untuk masing-masing pihak…………………………………………………………………..</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Ruang Tanda   Tangan Para Pihak</td>
<td width="439" valign="top">PIHAK PERTAMA                            PIHAK KEDUA</p>
<p>Putraman Labalo                                Ashar Dg Sule</td>
</tr>
<tr>
<td width="151" valign="top">Ruang Tanda   Tangan Saksi-Saksi</td>
<td width="439" valign="top">Saksi-saksi</p>
<p>Lakaseng Sitompul                        Syamsudding Harahap</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/contoh-kontrak/'>Contoh Kontrak</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/692/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/692/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=692&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/contoh-kontrak-perjanjian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Filsafat Hukum</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/filsafat-hukum/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/filsafat-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 04:27:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Filsafat Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=689</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN FILSAFAT Filsafat hukum = bagian dari filsafat umum, setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (Meuwissen). Termaswuk dalam hal ini filsafat hukum. Secara etimologis filsafat = Philosophia (Yunani), diartikan sebagai cinta pada kebijaksanaan. Titus, Smith &#38; Nolan (1984: 11-15) mengklasifikasikan : Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=689&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">
<strong>PENGERTIAN FILSAFAT</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Filsafat hukum = bagian dari filsafat umum, setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (<strong>Meuwissen</strong>). Termaswuk dalam hal ini filsafat hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara etimologis filsafat = <em>Philosophia</em><em> </em>(Yunani), diartikan sebagai <strong>cinta pada kebijaksanaan</strong>.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><strong>Titus, Smith &amp; Nolan</strong> (1984: 11-15) mengklasifikasikan : Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi (arti formal).  Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. Artinya filsafat berusaha untuk mengkombinasikan hasil bermacam-macam sains dan pengalaman kemanusiaan sehingga menjadi pandangan yang konsisten tentang alam (arti spekulatif). Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. Corak filsafat yang demikian ini dinamakan juga logosentrisme. Filsafat adalah sekumpulan problema yang langsung, yang mendapat perhatian dari manusia dan yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.</li>
<li><strong>Plato </strong>(427-347 SM) yaitu Pengetahuan tentang segala yang ada</li>
<li><strong>Aristoteles </strong>(384-322 SM) yaitu Menyelidiki sebab &amp; prinsip segala sesuatu.\</li>
</ol>
<p><span id="more-689"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Filsafat</strong> adalah : Ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang didalamnya terkandung : Ilmu-Ilmu Metafisika, Logika, Retorika, Etika, Ekonomi,  Politik, Estetika.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Fuad Hassan<br />
</span></strong>Sesuatu<strong> </strong>ikhtiar untuk berpikir radikal, dalam arti mulai dari radix (akar) sesuatu hal yang hendak dimasalahkan, untuk mencapai kesimpulan yang universal</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Jujun S. Suriasumantri<br />
</span></strong> Berfikir filsafat berarti :<br />
Berfikir menyeluruh :  memahami hakikat ilmu dalam<br />
konstelasi pengetahuan lainnya</p>
<p>Berpikir mendasar :     tidak akan percaya begitu saja bahwa suatu pernyataan ilmiah (ilmu) itu benar</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Karakteristik Berpikir Kefilsafatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut <strong>Ali Mudhofir</strong> (1997:17-18), karakteristik berpikir kefilsafatan, antara lain :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Radikal</strong>, artinya berpikir sampai ke akar-akamya, hingga sampai pada hakikat atau substansi yang dipikirkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Universal</strong> artinya pemikiran filsafat menyangkut pengalaman umum manusia. Kekhususan berpikir filsafat menurut Jaspers terfetak pada aspek keumumannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Konseptual</strong>, artinya merupakan hasil generallsasi dan abstraksi pengalaman manusia. Misalnya : apakah kebebasan itu?</p>
<p style="text-align:justify;">Koheren dan konsisten (runtut). <strong>Koheren</strong> artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berpfikir logis. <strong>Konsisten</strong> artinya tidak mengandung kontradiksi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sistematik</strong>, artinya pendapat kefilsafatan itu harus saling berhubungan secara teratur dan terkandung adanya maksud atau tujuan tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Komprehensif</strong>, artinya menyeluruh. Berpikir secara kefilsafatan merupakan usaha menjelaskan alam semesta secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bebas</strong>, artinya sampal batas-batas yang luas, pemikiran filsafat boleh dikatakan merupakan hasil pemikiran yang bebas, yakni bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural, bahkan relijius.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bertanggungjawab</strong>, artinya seseorang yang berfilsafat adalah orang yang berpikir sekaligus bertanggungjawab terhadap hasil pemikirannya, paling tidak terhadap hati nuraninya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM</p>
<p style="text-align:justify;">Segala karakteristik berpikir kefilsafatan umum berlaku dalam Filsafat Hukum, dimana tidak ditujukan untuk memaparkan menginterpretasi, menjelaskan hukum yang berlaku, melainkan lebih untuk memahami hukum dalam keumumannya (hukum sebagaimana adanya).</p>
<p style="text-align:justify;">ONTOLOGI</p>
<p style="text-align:justify;">berasal dari bahasa Yunani  =  On  : ada, Ontos  : berada, Logos : ilmu/ studi tentang, dalam bahasa Inggris  =  Ontology : Studi/ilmu mengenai yang ada atau berada.</p>
<p style="text-align:justify;">Ontologi : mempelajari Apa yg ingin kita ketahui, Seberapa jauh ingin diketahui, Suatu pengkajian tentang “ada”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>The Liang Gie</strong>, (2000), secara tradisional metafisika (ontologi) dicirikan sebagai : Studi yang paling fundamental dan paling komprehensif yang sepenuhnya kritis terhadap diri sendiri dari semua studi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sifat fundamental didasarkan pertanyaan tentang apakah yang ada atau sifat dasar yang sedalam-dalamnya dari hal-hal yang mendasari penyelidikan khusus.</p>
<p style="text-align:justify;">Sifat komprehensif karena tingkat keumumannya dan kaitannya dengan dunia sebagai suatu keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kritis karena metafisika berlangsung tanpa asumsi-asumsi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Beberapa peran metafisika </strong><strong>(</strong><strong>ontologi</strong><strong>)</strong><strong> dalam ilmu pengetahuan yaitu:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Metafisika atau ontologi mengajarkan cara berpikir yang cermat dan tidak kenal lelah dalam pengembangan ilmu pengetahuan.</p>
<p style="text-align:justify;">Metafisika atau ontologi menuntut orisinalitas berpikir. Artinya, seorang metafisikus senantiasa berupaya menemukan hal-hal baru.</p>
<p style="text-align:justify;">Metafisika atau ontologi menuntut pertimbangan yang matang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama pada wilayah <em>presupposition</em> (praanggapan- praanggapan), sehingga persoalan yang diajukan memiliki landasan berpijak yang kuat.</p>
<p style="text-align:justify;">Metafisika atau ontologi membuka peluang bagi terjadinya perbedaan visi di dalam melihat realitas. Hal ini menjadikan ilmu pengetahuan berkembang, sebagaimana yang terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini.</p>
<p style="text-align:justify;">ASPEK ONTOLOGI FILSAFAT HUKUM</p>
<p style="text-align:justify;">Filsafat Hukum = Ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dan itu tidak berarti bahwa ia ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu asas yang mendasarinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Filsafat Hukum mendasarkan 2 pertanyaan inti : Apa landasan dari kekuatan mengikat dari hukum itu? dan Berdasarkan apa kita menilai “keadilan” dari hukum itu?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Meuwissen</strong> : Terkait 2 pertanyaan tsb:</p>
<p style="text-align:justify;">1. FH bergerak dalam wilayah perbatasan antar hukum dan etika.</p>
<p style="text-align:justify;">2. FH berada di tengah-tengahnya, sebab ia menyibukkan diri dengan sifat khas dari aturan-aturan dan kaidah-kaidah perilaku.</p>
<p style="text-align:justify;">3. Aturan dan kaidah-kaidah tsb memiliki watak yang berbeda-beda, mis; etis, yuridis, kebiasaan, atau cara-cara tertentu dan sebagainya. Sebagian kaidah sama dan lainnya berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah keterikatan pada pelbagai kaidah itu dapat dimotivasi secara abstrak (terpisah, sendiri-sendiri) atau hal itu harus dipikirkan dalam perikatan antara jenis kaidah tsb.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah kaidah etis mewajibkan kita mematuhi kaidah hukum?</p>
<p style="text-align:justify;">Sejauhmana kaidah etis harus dimasukkan dalam isi kaidah hukum?</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah tugas dari hukum untuk memberikan sanksi pada berlakunya etika?</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula, apakah mematuhi kebiasaan selalu etis atau yuridis?</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah kebiasaan selalu adil?</p>
<p style="text-align:justify;">Dapatkah kita secara rasional mengemukakan sesuatu yang bermakna tentang keadilan?</p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan positivistik bertolak dari keyakinan hukum dan moral secara tajam terpisah satu dan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum kodrat menganut pendirian berbeda. Bahwa keterikatan pada hukum positif dan penilaian terhadap isi  dan kualitas dari hukum positif tidak dapat sepenuhnya dimotivasi dari sudut hukum positif.</p>
<p style="text-align:justify;">Jawaban terhadap 2 pertanyaan inti FH tergantung pada perspektif dasar FH, memiliki sifat yang berbeda-beda</p>
<p style="text-align:justify;">Tema-tema lain yang juga merupakan tema aktual dari FH adalah persoalan hak milik, arti kesepakatan dan kontrak</p>
<p style="text-align:justify;">EPISTEMOLOGI</p>
<p style="text-align:justify;">Epistemologi = Episteme   : pengetahuan, Logos : pengetahuan/ informasi, Pengetahuan diatas pengetahuan</p>
<p style="text-align:justify;">Teori ilmu pengetahuan (<em>t</em><em>heory of </em><em>k</em><em>nowledge</em><em>)</em> , yg membicarakan watak satu bentuk pengetahuan manusia yaitu pengetahuan ilmiah (<em>Scientific Knowledge</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Epistemologi : &#8211; Bagaimana cara mendapatkan pengetahuan (hal apa yg diperhatikan)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Secara filsafati epistemologi</strong> =</p>
<p style="text-align:justify;">Pembahasan mengenai :</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana mendapatkan pengetahuan; berkenaan dengan sumbernya, hakikat,  jangkauan dan  ruang lingkupnya, termasuk kemungkinan manusia mendapatkan pengengetahuan, dan sampai tahap pengetahuan yang mungkin ditangkap manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk maksud itu metode ihmiah menggabungkan cara berpikir deduktif dan induktif.</p>
<p style="text-align:justify;">Berpikir deduktif memberikan sifat yang rasional kepada pengetahuan ilmiah yang konsisten dengan pengetahuan sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun argumentasi secara rasional didasarkan kepada premis ilmiah yang teruji kebenarannya namun dimungkinkan pilihan pada premis yang berbeda dipergunakan dalam penyusunan argumentasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Teori korespondensi = Kebenaran adalah soal kesesuaian antara apa yang diketahui dengan kenyataan yang sebenarnya. Atau kebenaran terletak pada kesesuaian antara subjek dan objek (apa yang diketahui subjek dan realitas apa adanya (Sonny Keraf &amp; Michael Dua, 2001).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam memecahkan masalah:</p>
<p style="text-align:justify;">Ilmu tidak berpaling kepada perasaan melainkan kepada penalaran Rasional harus digabungkan dengan pengalaman (fakta) empiris untuk dapat dinyatakan BENAR.</p>
<p style="text-align:justify;">OKI, teori ilmiah mengenal dua syarat utama yakni: harus konsisten dengan teori-teori sebelumnya sehingga tidak terjadi kontradiksi dalam teori keilmuan secara keseluruhan; dan harus cocok dengan fakta-fakta empiris (Jujun, 2002).</p>
<p style="text-align:justify;">Hipotesis disusun dalam rangka pemecahan masalah, hanya dapat diterima – setelah melalui proses verifikasi – berdasarkan kriteria kebenaran kerespondensi. Hal ini dikenal sebagai proses <em>logico-hypothetico</em>-verifikasi; atau menurut Tyndall sebagai perkawinan berkesinambungan antara deduksi dan induksi (Jujun, 2002).</p>
<p style="text-align:justify;">Proses <em>logico-hypothetico</em>-verifikasi</p>
<p style="text-align:justify;">ASPEK EPISTEMOLOGI FILSAFAT HUKUM</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Peter M. Marzuki</strong> :</p>
<p style="text-align:justify;">Ada perbedaan cara mendapatkan pengetahuan dalam ilmu hukum. Ini terjadi karena sifat ilmu hukum yang tidak ditemukan dalam ilmu lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Ilmu hukum (<em>jurisprudence</em>), bukan merupakan suatu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat empiris<em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">Sosiologi hukum, phsikologi hukum bukan ilmu hukum tetapi studi-studi sosial (ilmu sosial) tentang hukum. Sejarah hukum bukan ilmu hukum tetapi masuk ke dalam kajian budaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Berbeda dengan ilmu perbandingan hukum, ia merupakan bagian dari ilmu hukum yang bersifat normatif dan preskriptif, ia bukan ilmu empiris</p>
<p style="text-align:justify;">• Ilmu Hukum bukan merupakan bagian dari Ilmu Sosial dan bukan pula bagian Humaniora</p>
<p style="text-align:justify;">• Ilmu Hukum merupakan ilmu yang bersifat SUI GENERIS, artinya tidak ada bentuk ilmu lain yang dapat dibandingkan dengan ilmu hukum (<strong>Meuwissen</strong>). Sui Generis (Latin) artinya hanya satu untuk jenisnya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">• Tiga tingkatan ilmu hukum yaitu Dogmatik Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum (<strong>Jan Gijssels dan Mark van Hoecke</strong>), ketiganya memiliki sifat Sui Generis.</p>
<p style="text-align:justify;">Sifat SUI GENERIS, karena <strong>hukum dimaksudkan untuk mempertahankan ketertiban sosial dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota masyarakat</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ilmu empiris (Ilmu Sosial dan Humaniora) tidak bertalian dengan soal <strong>ketertiban</strong> dan <strong>keadilan</strong> karena <strong>kedua hal itu tidak dapat diamati dan tidak dapat diukur</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Praktik konsep ketertiban dan keadilan untuk dapat diukur diubah ke dalam pengertian-pengertian yang bersifat oprasional sebagaimana halnya juga dengan pengertian hukum,</p>
<p style="text-align:justify;">Unsur esensial yang terpaksa dihilangkan adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">unsur-unsur batin dari makna ketertiban dan keadilan setiap anggota masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Ilmu empiris tidak dapat menjelaskan makna dibelakang fakta yang dapat diamati, padahal makna tersebut adalah esensial bagi studi ilmu hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Studi empiris dalam mencari makna memisahkan secara tegas antara peneliti dan objek yang diteliti, sedangkan dalam ilmu hukum bahwa peneliti dan yang diteliti sulit untuk dipisahkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif, karena ilmu hukum bukan mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial seperti penelitian sosial. Ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusan yang bersifat hukum, dan materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Konkretnya, ILMU HUKUM memiliki karakter PRESKRIPTIF dan sekaligus sebagai ILMU TERAPAN.</p>
<p style="text-align:justify;">AKSIOLOGI</p>
<p style="text-align:justify;">dalam bahasa Yunani    Axios  : layak, pantas, Logos   : ilmu, Studi mengenai, Axiologi : Studi tentang Nilai (layak, pantas, kebenaran, keadilan, dst), Nilai kegunaan pengetahuan tsb (teori tentang nilai), Bagaimana kaitan antara cara penggunaan dengan kaidah moral</p>
<p style="text-align:justify;">BANDINGKAN:</p>
<p style="text-align:justify;">Ontologi   :  Apa hakikat obyek ilmu Pengetahuan, Epistimologi : Bagaimana ilmu pengetahuan diperoleh secara sah &amp; benar</p>
<p style="text-align:justify;">Aksiologi<strong> </strong> Untuk apa ilmu diperoleh</p>
<p style="text-align:justify;">- Tujuan ilmu pengetahuan –</p>
<p style="text-align:justify;">nilai ilmu</p>
<p style="text-align:justify;">- Untuk pengembangan  khazanah ilmu</p>
<p style="text-align:justify;">- Memecahkan problema praktis kehidupan</p>
<p style="text-align:justify;">Nilai = selalu diarahkan pada hal yang bersifat positif.</p>
<p style="text-align:justify;">PENGERTIAN NILAI<br />
Nilai  (value), salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (axiology, Theory of value).</p>
<p style="text-align:justify;">Istilah nilai =  dipakai untuk menunjuk kata benda  abstrak ,  artinya ‘keberhargaan’ (worth) atau ‘kebaikan’(goodness).</p>
<p style="text-align:justify;">Sesuatu yang berharga, artinya bernilai.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesuatu berharga apabila berguna, bermanfaat, baik dan benar.</p>
<p style="text-align:justify;">Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia</p>
<p style="text-align:justify;">MAKNA NILAI &amp; JENISNYA</p>
<p style="text-align:justify;">Makna nilai yang hakiki = <strong>sesuatu yang diinginkan atau sesuatu yang tidak diinginkan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hakekat nilai = dikotomis serta kesepadanan artinya manakala terdapat hal yang berharga, niscaya terdapat pula yang tidak berharga, berguna, tidak berguna, bermanfaat, tidak bermanfaat dan seterusnya</p>
<p style="text-align:justify;">Nilai apabila diletakkan pada sesuatu objek sumber nilai, terdapat perbedaan antara satu objek dengan objek lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Klassifikasi  nilai itu tergantung  dari titik tolak atau sudut pandang penggolongan nilai tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Tiga Macam Nilai :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Nilai Material</strong>, segala sesuatu yang berguna bagi unsur Jasmani manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Nilai Vital</strong>, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Nilai Kerohanian</strong>, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :</p>
<p style="text-align:justify;">a. <strong>Nilai kebenaran</strong>, yang bersumber pada akal</p>
<p style="text-align:justify;">b. <strong>Nilai keindahan</strong> , yang bersumber pada unsur perasaan</p>
<p style="text-align:justify;">c. <strong>Nilai kebaikan</strong> atau <strong>nilai moral</strong> yang bersumber dari unsur kehendak</p>
<p style="text-align:justify;">d. <strong>Nilai religius</strong>, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak…bersumber pada kepercayaan manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">AKSIOLOGI DALAM FILSAFAT HUKUM</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Filsafat Hukum, pembicaraan dititik beratkan  pada:</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> Nilai etika</em> <em>(moral atau kebaikan) </em>= menyangkut hal baik dan buruk dalam hubungan dengan perbuatan manusia, di samping nilai kebenaran, yang bersumber pada akal</p>
<p style="text-align:justify;">Nilai Hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Eksistensi atau kedudukan Nilai Hukum masuk dalam kelompok nilai etika (<em>ethic value</em>) dalam hal ini : nilai etika hukum (<em>the value of legal ethica</em>) yang memuat cita-cita, gagasan-gagasan, konsep-konsep hukum, kaidah-kaidah hukum (<em>recht norm</em>). Nilai etika hukum mempersoalkan prilaku moral (<em>conduct</em>), terkait hal baik atau buruk, baik atau jahat menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konsep ilmu hukum (<em>rechts wetenschap</em>), <strong>asas hukum (<em>rechtsbeginselen</em>) adalah penamaan normatif (<em>legal norm</em>) bagi nilai etika hukum (<em>Value legal ethic</em>).</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Rechtsbegenselen</em> berasal dari kata bahasa laitin  “<em>the principium</em>”, paduan kata  “<em>primus </em>(bermakna pertama) dan <em>capare</em> ( bermakna mengambil, meletakkan).</p>
<p style="text-align:justify;">Tata nilai etika , memberikan pengertian = hal-hal apa yang patut dijunjung tinggi, karenanya harus dicapai dan dipelihara.</p>
<p style="text-align:justify;">Petunjuk hidup itu berfungsi sebagai alat untuk memepertahankan atau membina sistem nilai tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap tertib sosial harus memihak kepada suatu anggapan tentang nilai tertentu yang dipandang paling mulia.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu diantara berbagai petunjuk hidup itu ialah hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Hubungan Hukum Terhadap Kekuasaan</p>
<p style="text-align:justify;">Kekuasaan = kemampuan bertindak yang menimbulkan akibat hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemampuan bertindak dari penguasa memerlukan legitimasi antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Legitimasi etis atau legitimasi moral = tidak bertentangan dengan perinsip dasar moral</p>
<p style="text-align:justify;">b. Legitimasi hukum (legalitas),</p>
<p style="text-align:justify;">c. legitimasi demokratis = disahkan secara demokratis</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum dan kekuasaan = Dua komponen sistem yang saling ketergantungan <em>(interdependensi</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum dan kekuasaan harus saling mendukung. Dalam arti hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan, agar daya paksanya lebih efektif. Sebaliknya kekuasaan harus dijalankan di atas prinsip-prinsip hukum agar tidak sewenang-wenang.</p>
<p style="text-align:justify;">Hubungan keduanya diwujudkan dalam bentuk keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, dalam perpaduan kerja sama untuk mewujudkan secara ideal dari apa menjadi cita-cita masyarkat suatu negara, adalah tidak terlepas dari kehadiran akan keberhasilan kerja sama antara dua komponen tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Eksistensi Nilai Hukum Terhadap Kekuasaan</p>
<p style="text-align:justify;">Kekuasaan yang diperlukan untuk menegakkan hukum, haruslah selalu berada dibelakang hukum, agar kekuasaan material tak bisa dilihat sebagai hal yang hakiki, apalagi essensial.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum harus mampu menjaga kekuasaan agar tidak merusak  sifat dasar harkat dan martabat kodrati manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu aspek perwujudan hubungan antara hukum dan kekuasaan, terletak pada:</p>
<p style="text-align:justify;">Penggunaan hukum untuk mengontrol kekuasaan atau membatasi kekuasaan</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum harus selalu dimanifestasikan kedalam aktivitas kekuasaan secara wajar.</p>
<p style="text-align:justify;">Kewajaran tersebut terlihat dalam aplikasi kekuasaan, dalam bentuk :</p>
<p style="text-align:justify;">Aktualisasi sikap keserasian, Keselarasan dan keseimbangan, Sesuai cita-cita yang telah disepakati bersama.</p>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/filsafat-hukum/'>Filsafat Hukum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/689/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=689&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/filsafat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahan Ajar Kriminologi</title>
		<link>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/bahan-ajar-kriminologi/</link>
		<comments>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/bahan-ajar-kriminologi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 04:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dewa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan Ajar Kriminologi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminologi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dewaarka.wordpress.com/?p=685</guid>
		<description><![CDATA[Bahan Ajar Kriminologi Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu: 1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja; 2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan remaja; 3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan; 5. menganalisis perkembangan kriminologi; 6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja; 7. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=685&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bahan Ajar Kriminologi</strong></p>
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">Setelah mempelajari mata kuliah ini,     mahasiswa diharapkan mampu:<br />
1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan     remaja;<br />
2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi     dan kenakalan remaja;<br />
3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan;<br />
5. menganalisis perkembangan kriminologi;<br />
6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja;<br />
7. memahami sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja;<br />
8. menjelaskan cara pencegahan kenakalan remaja;<br />
<span id="more-685"></span>&nbsp;</p>
<p>Sesuai dengan kompetensi     matakuliah Kriminologi dan Kenakalan Remaja, maka penyajian materi dikemas     dalam 9 modul yang pengorgani-sasiannya sebagai berikut.<br />
1. Hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja.<br />
2. Ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan     remaja.<br />
3. Masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan.<br />
4. Mashab-mashab dalam kriminologi.<br />
5. Perkembangan kriminologi.<br />
6. Kenakalan remaja.<br />
7. Sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja.<br />
8. Cara pencegahan kenakalan remaja.</p>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Kejahatan dan Karakteristik Kriminologi</strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>Istilah, Definisi dan Ilmu Bantu Kriminologi</strong><br />
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang     artinya pengetahuan atau ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat     diartikan ilmu pengetahuan tentang kejahatan.</p>
<p>Studi tentang kejahatan sudah     lama dilakukan oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles     khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan.</p>
<p>Definisi tentang kriminologi     banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi     dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi.     Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan     menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan     kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan     perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin mengemukakan bahwa     istilah Criminology di Amerika Serikat (USA) dipakai untuk menggambarkan     ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.</p>
<p>Mempelajari kriminologi secara     tuntas membutuhkan ilmu-ilmu bantu yang mempunyai hubungan saling     menguntungkan, dan ilmu-ilmu bantu tersebut antara lain: sosiologi, ilmu     hukum, ilmu ekonomi, psikologi, dan antropologi.</p>
<p><strong>Karakteristik Kriminologi dan Kenakalan Remaja</strong><br />
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala kejahatan     seluas-luasnya maka kriminologi akan memusatkan perhatiannya pada kejahatan     dari berbagai sisi termasuk perhatiannya terhadap pelaku kejahatan dan     korban kejahatan atau masyarakat. Bonger menjelaskan kriminologi teoritis     dan kriminologi praktis.</p>
<p>Kartini Kartono mengelompokkan     kenakalan dalam berbagai tipe, yaitu:<br />
1. delinkuensi individual;<br />
2. delinkuensi situasional;<br />
3. delinkuensi sistematik;<br />
4. delekunsi kumulatif.</p>
<p>Sedangkan kenakalan remaja     dikelompokkan oleh Kartini Kartono adalah:<br />
1. delinkuensi terisolir;<br />
2. delinkuensi neurotic;<br />
3. delinkuensi psikopatik;<br />
4. delinkuensi defek moral;<br />
5. delinkuensi kriminologi;<br />
6. delinkuensi kenakalan remaja.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>_____________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Kartini Kartono. (1992).          Patologi Sosial Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
<li>Sarlito Wirawan (1997:          200-201)</li>
<li>(Sudarsono, 1995: 10)</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Ruang Lingkup dan Objek Kajian Kriminologi</strong></p>
<p><strong>I. </strong><strong>Ruang Lingkup Kriminologi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>II. </strong>Menurut     Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:<br />
1. etiologi kriminal, yaitu mencari secara analisis ilmiah sebab-sebab dari     pada    kejahatan;<br />
2. penologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah     lahirnya, berkembangnya</p>
<p>hukuman, arti dan faedahnya.<br />
3. sosiologi hukum, yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang     mempengaruhi perkembangan hukum pidana.</p>
<p>Menurut H. Bianchi bahwa     Kriminologi sebagai &#8220;metascience&#8221; dari pada Hukum Pidana, yakni     suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana     pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi dan     masalah-masalah yang terdapat dalam Hukum Pidana.</p>
<p>Menurut Bonger Bonger membagi     kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi     murni mencakup:<br />
1. Antropologi kriminal.<br />
2. Sosiologi kriminal.<br />
3. Psikologi kriminal.<br />
4. Psikopatologi.<br />
5. Penologi.</p>
<p>Kriminologi terapan mencakup:<br />
1. Hiegiene kriminal.<br />
2. Politik kriminal.<br />
3. Kriminalistik.</p>
<p><strong>Arti, Tujuan dan Objek Kajian Kriminologi</strong></p>
<p>Kriminologi itu sendiri secara     umum memiliki tujuan untuk mempelajari kejahatan dalam berbagai aspek     sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan     dengan lebih baik.</p>
<p>Secara umum objek kajian     kriminologi itu ialah:<br />
1. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria     suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan     perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat     perbuatan pidana.<br />
2. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Studi terhadap pelaku     atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive     dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. Dalam     mencari sebab-sebab kejahatan, kriminologi positive menyandarkan pada     asumsi dasar bahwa penjahat berbeda dengan bukan penjahat, dan perbedaan     tersebut ada pada aspek biologik, psikologis maupun sosio-kultural.<br />
3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Studi     mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari     pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau     gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau     membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya</p>
<p><strong>Landasan dan Teori-Teori dalam Kriminologi</strong><br />
Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menganalisis     permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kajahatan atau penyebab     kejahatan. Teori-teori tersebut antara lain:</p>
<p>1. Teori Asosiasi Deferensial<br />
Pola perilaku jahat tidak diwariskan tetapi dipelajari melalui pergaulan     yang akrab. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi     dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok adalah teknik untuk     melakukan kejahatan dan alasan yang mendukung perbuatan jahat.</p>
<p>2. Teori Anomi<br />
Emile Durkheim (1893), mendefinisikan sebagai keadaan tanpa norma     (deregulation) di dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness     tersebut kemudian menimbulkan perilaku deviasi. Kata anomie telah digunakan     untuk masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang     mengalami kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama     yang eksplisit ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah     lagi, terhadap aturan-aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau     bahkan saling memangsa dan bukan kerja sama.</p>
<p>3. Teori Subkultur</p>
<p>Ada dua teori subkultur, yaitu:</p>
<p>a. teori delinquent subculture,     yaitu teori yang dikemukakan oleh A.K. Cohen yang dalam penelitiannya     dijelaskan bahwa perilaku delinkuen lebih banyak terjadi pada laki-laki     kelas bawah dan mereka lebih banyak membentuk gang. Tingkah laku gang     subkultur bersifat tidak berfaedah, dengki dan jahat. Terdapat alasan yang     rasional bagi delinkuen subkultur untuk mencuri (selain mencari status     kebersamaan) mencari kesenangan dengan menimbulkan kegelisahan pada orang     lain. Mereka juga mencoba untuk meremehkan nilai-nilai kelas menengah.<br />
b. Teori differential opportunity, yaitu teori yang dikemukakan oleh R.A.     Cloward pada tahun 1959. Menurut Cloward tidak hanya terdapat cara-cara     yang sah dalam mencapai tujuan budaya tetapi terdapat pula     kesempatan-kesempatan yang tidak sah.Ada tiga bentuk subkultur delinkuen,     yaitu a. criminal sub culture, b. conflict sub culture, c. retreatis sub     cukture. Ketiga bentuk sub kultur dilinkuen tersebut tidak hanya     menunjukkan adanya perbedaan dalam gaya hidup diantara anggotanya, tetapi     juga karena adanya masalah-masalah yang berbeda bagi kepentingan kontrol     sosial dan pencegahannya. Dalam teorinya Cloward dan Ohlin menyatakan bahwa     timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas     yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan bagi anggotanya, misalnya     kesempatan untuk memperoleh pendidikan sehingga mengakibatkan terbatasnya     kesempatan bagi anggotanya untuk mencapai aspirasinya.</p>
<p>4. Teori Label<br />
Tokoh penting dalam pengembangan teori label adalah Howard S. Becker dan     Edwin Lemert. Teori ini muncul pada awal 1960-an untuk menjawab pertanyaan     tentang kejahatan dan penjahat dengan menggunakan perspektif yang baru.     Menurut Becker, bahwa kejahatan terbentuk karena aturan-aturan lingkungan,     sifat individual, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Telah menjadi     kesepakatan para penganut teori label, bahwa proses pemberian label     merupakan penyebab seseorang untuk menjadi jahat.</p>
<p>5. Teori konflik adalah teori     yang mempertanyakan hubungan antara kekuasaan dalam pembuatan undang-undang     (pidana) dengan kejahatan, terutama sebagai akibat tersebarnya dan banyaknya     pola dari perbuatan konflik serta fenomena masyarakat (masyarakat Amerika     Serikat) yang bersifat pruralistik (ras, etnik, agama, kelas sosial). Teori     konflik menganggap bahwa orang-orang memiliki perbedaan tingkatan kekuasaan     dalam mempengaruhi pembuatan dan bekerjanya undang-undang. Mereka yang     memiliki tingkat kekuasaan yang lebih besar, memiliki kesempatan yang lebih     besar dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan     nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan.Tokoh-tokoh teori konflik     adalah Austin T Turk, Chambliss, R.B. Seidman, Quinney, K. Marx. Menurut     teori konflik, suatu masyarakat lebih tepat bercirikan konflik daripada     konsensus.</p>
<p>6. Teori Control Social<br />
Teori kontrol sosial merupakan suatu teori yang berusaha menjawab mengapa     orang melakukan kejahatan. Teori kontrol tidak lagi mempertanyakan mengapa     orang melakukan kejahatan, tetapi mempertanyakan mengapa tidak semua orang     melanggar hukum atau mengapa orang taat terhadap hukum? Teori kontrol     sosial berusaha menjelaskan kenakalan para remaja yang oleh Steven Box     (Hendrojono, 2005: 99) dikatakan sebagai deviasi primer. Teori kontrol     sosial memandang setiap manusia merupakan makhluk yang memiliki moral yang     murni. Oleh karena itu setiap orang memiliki kebebasan memilih berbuat     sesuatu. Apakah ia akan berbuat menaati aturan yang berlaku ataukah     melanggar aturan-aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan     pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.</li>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>___________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
<li>Topo Santoso dan Eva          Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Perkasa.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Perkembangan Kriminologi</strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Perkembangan Kriminologi Pada Zaman Yunani dan Abad Pertengahan</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
1. Zaman Yunani<br />
Plato (427-347 SM) dalam bukunya Republiek menekankan masalah ekonomi yang     merupakan factor utama penyebab timbulnya kejahatan. Kemudian dalam bukunya     De Wetten, Plato menguraikan bahwa: &#8220;Jika … dalam suatu masyarakat     tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya terdapat kesusilaan     yang tinggi di sana, karena di situ tidak ada ketakaburan, tidak pula     kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci&#8221;. Dalam bukunya     tersebut Plato nampak tergolong kaum utopis, kaum yang mengkhayalkan     sesuatu yang serba baik.</p>
<p>Sedangkan .Aristoteles (384 &#8211;     322 SM) mengemukakan pendapatnya bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan     pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa     yang perlu untuk hidup, tetapi untuk memperoleh kemewahan.</p>
<p>Pendapat Plato dan Aristoteles     sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana, terutama di bidang hukuman.</p>
<p>2. Abad Pertengahan<br />
Dalam bukunya &#8220;The Criminologie&#8221; (1889) Van Kan dengan keahlian     penyelidikannya, mencari sebab-sebab kejahatan dari faktor ekonomi. Thomas     van Aquino (1226 &#8211; 1274) memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh     kemiskinan atas kejahatan. bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang     boleh mencuri (summa theologica).</p>
<p>3. Zaman Permulaan Sejarah Baru     (Abad ke 16)<br />
Thomas More (1478 &#8211; 1535) karangannya &#8220;Utopia&#8221; roman sosialistis,     digambarkan suatu negara yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum.     Dinyatakannya penduduk Utopia melebihi semua bangsa di dunia dalam hal     perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan. Sebab-sebab dari semua ini     dikarenakan pengaruh keadaan masyarakat yang sangat berlainan itu.<br />
More juga mengecam susunan pidana pada saat itu. Hukuman yang dijatuhkan     menurut More terlalu berat antara lain: hukuman mati untuk pencurian. Jika     atas kejahatan yang relatif ringan dijatuhkan hukuman yang amat berat ini     maka justru akan menambah bahaya akan dilakukannya kejahatan yang lebih     berat lagi, dikarenakan risiko untuk si penjahat hukumannya sama saja. More     mengemukakan pendapatnya bahwa penjahat harus menebus kerugian yang     ditimbulkannya dengan cara bekerja. Oleh karenanya More dikatakan sebagai     pelopor tindakan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Perkembangan Kriminologi Pada Abad ke-18 dan Zaman Sekarang</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
1. Abad ke-18 hingga revolusi Perancis<br />
Hukum pidana pada akhir abad pertengahan dan abad ke-16, ke-17 dan sebagian     besar abad ke-18 semata-mata ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan     menjatuhkan hukuman yang sangat berat.</p>
<p>Hukuman atas badan merupakan     hukuman sehari-hari yang dilakukan dan yang dipentingkan adalah pencegahan     umum. Penjahat hanyalah sebagai contoh atau alat untuk menakut-nakuti orang     lain, yang dianggap penting adalah perbuatan jahat itu. Hukum pidana tidak     jelas perumusannya sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Cara     pembuktian terdakwa sangat tergantung dari kemauan pemeriksa, dan pengakuan     dipandang sebagai syarat pembuktian yang utama.</p>
<p>Rousseau menyuarakan melawan     perlakuan kejam terhadap penjahat. Voltaire menjadi penentang yang paling     keras terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu. C. Beccaria     menguraikan dengan cara yang menarik segala keberatan terhadap hukum pidana     dan hukuman-hukuman yang berlaku pada waktu itu.</p>
<p>2. Zaman Sekarang<br />
Dimulai sejak tahun 1960 dengan semakin maraknya pemikiran kritis khususnya     studi sosiologis terhadap peraturan perundang-undangan pidana yang     mengarahkan studinya dalam mempelajari proses pembuatan hukum maupun     bekerjanya hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap     masalah kejahatan dan fenomena kejahatan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 3:     Perkembangan Kriminologi di Era Global</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Era global sering dinamakan globalisasi mengandung makna yang dalam dan     terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial budaya, politik,     ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya sebagai dampak kemajuan     teknologi transportasi, komunikasi dan informatika modern yang luar biasa.     Globalisasi yang ditandai oleh era informasi menuntut nilai-nilai dan     norma-norma baru dalam kehidupan nasional maupun antarbangsa.</p>
<p>Kriminologi sebagai suatu ilmu     di era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai     kejahatan modern yang menuntut penangulangannya secara modern pula.     Ketentuan hukum yang sesuai dan berlaku serta penegakan hukum atas     terjadinya kejahatan menjadi sorotan pula sebagai bahan kajian kriminologi.</p>
<p>Tak kalah pentingnya perhatian     terhadap korban pun sebagai suatu dimensi baru (victim dimention) dan     reaksi masyarakat global (dunia) yang menuntut adanya keselarasan, keseimbangan     dan keserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas     sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual masyarakat beradab menjadi     tidak kalah pentingnya sebagai bahan kajian kriminologi era global.     Penanganan pelaku kejahatan (penjahat) dituntut pula memperhatikan HAM,     yang secara individual dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi manusia yang     dimiliki penjahat menjadi perhatian pula bagi penyusunan undang-undang     (hukum) dan sistem peradilan pidana di era global, di samping hak negara     untuk mengurus dan mengatur serta menyelenggarakan pemerintahan demi     terciptanya kedamaian hidup manusia.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>_________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Muladi. (1997). Hak Asasi          Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit          Universitas Diponegoro.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.</li>
<li>____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>MODUL 4: Mashab-mashab     dalam Kriminologi</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Mashab Klasik</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Tokoh utama mashab klasik ini ialah Cesare Bonesana Merchese De Beccaria     (1738-1794).</p>
<p>Pandangan mashab klasik ini     yakni bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia     dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat     perorangan maupun kelompok. Orang melakukan perbuatan berdasarkan     pertimbangan kesenangan dan kesusahan. Mashab klasik ini mendasarkan     kejahatan pada &#8220;hedonistic psychology&#8221;.</p>
<p>Intelegensia membuat manusia     mampu mengarahkan dirinya, ia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari     jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan bertindak untuk mencapai     kepentingan dan kehendaknya. Masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai     dengan pola yang dikehendakinya. Kemampuan kecerdasan atau akal dapat     ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan sehingga manusia mampu     mengontrol dirinya sendiri baik sebagai individu maupun sebagai suatu     masyarakat.</p>
<p>Kejahatan menurut mashab ini     diartikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang     undang-undang pidana, dan penjahat adalah setiap orang yang melakukan     kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu     dalam menilai untung ruginya melakukan kejahatan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Mashab Neo Klasik</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Neo-klasik muncul dikarenakan pada kenyataannya Code Penal Perancis     1791 tidak mungkin dipraktekkan, dikarenakan:</p>
<p>1. diabaikannya sama sekali     perbedaan-perbedaan individual, dan arti situasi tertentu;<br />
2. pada kenyataannya Code Penal Perancis mencoba untuk memperlakukan secara     tepat sama;<br />
3. pada kenyataannya anak yang belum dewasa, orang yang idiot, orang gila,     dan sebagainya yang tidak mampu melakukan perbuatan hukum diperlakukan     sebagai orang yang mampu melakukan perbuatan hukum.</p>
<p>Mashab Neo-Klasik ini tidak     menyimpang dari konsepsi umum tentang sifat-sifat manusia yang berlaku pada     waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu intelegensi dan     rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia.</p>
<p>Manusia adalah makhluk yang     mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang bertanggung jawab atas     perbuatan-perbuatannya dan dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap     hukuman.</p>
<p>Ciri-ciri mashab neo-klasik     adalah:<br />
1. adanya doktrin kehendak bebas;<br />
2. pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak;<br />
3. perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan     hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja;<br />
4. dimasukkannya kesaksian atau keterangan ahli di dalam acara pengadilan     untuk menentukan besarnya tanggung jawab.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 3:     Mashab Positif</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab positive bertolak dari pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan     oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, yang dapat berupa faktor fisik     maupun faktor kultural.</p>
<p>Aliran pemikiran dari mashab     positive ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda, yaitu:<br />
1. determinisme biologi, yang menganggap organisasi sosial berkembang     sebagai hasil individu, serta perilakunya dipahami dan diterima sebagai     pencerminan umum dari warisan biologis.<br />
2. determinisme kultural, yang menganggap perilaku manusia dalam segala     aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural     yang melingkupinya</p>
<p>Mashab positive menghendaki agar     pelaku kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu yang harus dipelajari.     Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat pada tiap-tiap individu,     oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan     haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi kriminologi sebagian     besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan     pelaku kejahatan.</p>
<p>Dasar-dasar pemikiran pendekatan     positive adalah sebagai berikut.<br />
1. Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan     akibat.<br />
2. Hubungan sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui     metode-metode ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami     lingkungan alam dan fisik.<br />
3. Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.     Tingkah laku pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah laku     non-kriminal dan karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan     sebab-akibat yang berbeda.<br />
4. Sekali hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku     kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan     diawasi dan pelaku kejahatan tersebut dapat diubah.</p>
<p>Kriminologi menurut Mashab Positive     mempunyai tugas untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui     studi ilmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial, dan     kultural.</p>
<p>Tokoh utama mashab positive ini     ialah Cesare Lombroso (1835-1909) dengan karyanya yang terkenal &#8216;L&#8217;uomo     Deliquente&#8217; (1876) atau dalam bahasa Inggris disebut &#8220;The Criminal     Man&#8221;.</p>
<p>Lombroso lebih dikenal dengan     teori biologi kriminalnya, namun teori biologi kriminal itu bukan merupakan     asas atau dasar dari mashab positive.</p>
<p>Menurut Lombroso ada tiga     golongan atau tipe penjahat yang penting artinya (Purnianti dan Moh. Kemal     Darmawan, 1994: 54-55), antara lain:<br />
1. Tipe &#8220;born criminal&#8221;, lahir sebagai penjahat, yang mencakup     sepertiga jumlah penjahat seluruhnya.<br />
2. Tipe &#8220;insane criminal&#8221;, penjahat gila, yang dihasilkan oleh     penyakit jiwa, seperti idiot, kedunguan, paranoia, alkoholisme, epilepsi,     histeria, dementia, dan kelumpuhan.<br />
3. Tipe &#8220;criminaloid&#8221;, merupakan golongan terbesar dari penjahat     yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang     nampak, akan tetapi yang mempunyai susunan mental dan emosional yang     sedemikian rupa sehingga dalam keadaan tertentu mereka melakukan perbuatan     yang kejam dan jahat.</p>
<p>Tokoh lain pengikut mashab     positive ini antara lain Enrico Ferri (1856-1928) dan Rafaele Garofalo     (1852-1934).</p>
<p>Enrico Ferri adalah orang yang     paling berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. Menurut Ferri, ajaran     Lombroso dalam bentuk aslinya tidak dapat dipertahankan, dan Ferri telah     merubah bentuknya sehingga tidak lagi berat sebelah dengan mengakui     pengaruh lingkungan.</p>
<p>Dalam bukunya &#8220;The     Homicide&#8221;, Ferri mengklasifikasikan pembunuh dalam empat golongan,     yaitu: &#8220;insane&#8221;, &#8220;born&#8221;, &#8220;occasional&#8221;, dan     &#8220;by passion&#8221;. Sedangkan dalam bukunya &#8220;Criminal     Sociology&#8221;, Ferri mengemukakan bahwa kejahatan disebabkan oleh     sejumlah besar faktor yang digolongkan sebagai:<br />
1. faktor fisik, antara lain: suku bangsa, iklim, letak geografis, pengaruh     musim, temperatur, dan sebagainya;<br />
2. faktor antropologis, antara lain: umur, kelamin, kondisi-kondisi     organis, kondisi psikologis, dan sebagainya;<br />
3. faktor sosial, antara lain: kepadatan penduduk, kebiasaan, susunan     pemerintahan, kondisi ekonomis, kondisi industrial, dan sebagainya.</p>
<p>Rafaele Garofalo (1852-1934),     seorang penganut mashab positive yang menolak doktrin kehendak bebas dan     mendukung pendapat bahwa kejahatan hanya dapat dimengerti dengan jalan     mempelajarinya dengan metode-metode ilmiah.</p>
<p>Garofalo merumuskan sebuah teori     hukuman berdasarkan hukum biologis dari Darwin tentang adaptasi dengan     eliminasi atau penghapusan dari mereka yang tidak dapat mengadaptasikan     diri.</p>
<p>Mashab Positif Mutakhir     merupakan upaya memunculkan sebuah aliran yang masih menggunakan pokok     utama ajarannya yang menitikberatkan pada penerapan dari pada metode     deterministis dan ilmiah terhadap pembelajaran kejahatan dengan     dimungkinkannya diadakan pembuktian dari pada fakta-fakta dengan     hubungan-hubungannya, serta pembuktian kesalahan-kesalahan teori-teori     sebelumnya.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 4:     Mashab Kritis</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Kritis menganggap fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial,     artinya manakala masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai     kejahatan maka orang-orang tertentu dan tindakan-tindakan mungkin pada     waktu tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan.</p>
<p>Menurut mashab kritis tingkat     kejahatan dan ciri-ciri pelaku ditentukan oleh bagaimana undang-undang     disusun dan dijalankan.</p>
<p>Mashab kritis dibedakan dalam     pendekatan interaksionis dan pendekatan konflik.<br />
1. Pendekatan interaksionis melihat kejahatan sebagai sesuatu perbuatan     atau perilaku yang menyimpang secara sosial.<br />
2. Pendekatan konflik menganggap bahwa penjahat adalah mereka yang memiliki     tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok penguasa.     Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai     kepentingan penguasa.</p>
<p>Pendekatan konflik dikaitkan     dengan pendekatan Marxis dan non-Marxis sehingga muncul adanya pendekatan     konflik yang Marxis yang memandang bahwa kejahatan bersifat patologis, dan     pendekatan konflik yang non-Marxis memandang kejahatan sebagai tindakan     yang normal, dan orang-orang yang normal yang tidak memiliki kekuasaan yang     cukup untuk mengontrol proses kriminalisasi.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Terjemahan RA. Koesnoen. Jakarta: Ghalia          Indonesia.</li>
<li>I.S. Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>Purnianti dan Moh. Kemal          Darmawan. (1994). Mashab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi.          Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.</li>
<li>____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.</li>
<li>Soerjono Soekanto dan Pudji          Santoso. (1988). Kamus Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.</li>
<li>Sutherland &amp; Cressey.          (1973). Asas-asas Kriminologi (disadur oleh Momon Martasaputra).          Bandung: Alumni.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>MODUL 5: Masalah     Kejahatan Kekerasan suatu Perspektif Teoritis</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Pengertian, Lingkup, dan Bentuk Kejahatan dengan Kekerasan</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Kejahatan kekerasan merujuk pada tingkah laku yang harus bertentangan     dengan hukum (undang-undang), baik berupa ancaman saja maupun sudah menjadi     suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta     benda atau fisik atau menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>Kekerasan dalam rumah tangga     adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang     berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,     psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk     melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan     hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No. 23 Tahun 2004)</p>
<p>Kejahatan dengan kekerasan     terbagi dalam berbagai bentuk, Jamil Salmi membagi kekerasan dalam:<br />
1. kekerasan langsung (direct violence);<br />
2. kekerasan tidak langsung (indirect violence), yang dikategorikan ke     dalam:</p>
<p>a. Kekerasan karena kelalaian     (violence by omission).<br />
b. Kekerasan perantara (mediated violence).</p>
<p>3. kekerasan represif     (repressive violence);<br />
4. kekerasan alienatif (alienating violence).</p>
<p>Kadish mengklasifikasikan     kejahatan dengan kekerasan ke dalam:<br />
1. Emotional and instrumental violence.<br />
2. Random or individual violence.<br />
3. Collective violence.</p>
<p>Yang oleh para ahli berbeda     pendapatnya dalam membagi bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan     tersebut.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Perspektif Teori Kriminologi tentang Kejahatan dengan Kekerasan</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Romli Atmasasmita (2005: 71 &#8211; 73) memandang ada tiga titik pandang dalam     melakukan analisis terhadap permasalahan kejahatan, yaitu macrotheories,     microtheories, dan bridging theories.</p>
<p>Macrotheories, yaitu teori-teori     yang menjelaskan kejahatan dipandang dari segi struktur sosial dan     dampaknya. Teori ini menitik beratkan pada rates of crime atau epidemiologi     kejahatan dari pada atas pelaku kejahatan. Contoh dari macrotheories adalah     teori anomi dan teori konflik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div id="_mcePaste" class="mcePaste" style="position:absolute;left:-10000px;top:0;width:1px;height:1px;overflow:hidden;"><!--[if !mso]&gt; &lt;!  v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} --> <!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0cm; 	mso-para-margin-right:0cm; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:&quot;Calibri&quot;,&quot;sans-serif&quot;; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]-->&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;">Bahan Ajar Kriminologi</span></strong></p>
<table class="MsoNormalTable" border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="padding:.75pt;" valign="top">
<table class="MsoNormalTable" border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="padding:.75pt;" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> Setelah mempelajari mata kuliah ini,     mahasiswa diharapkan mampu:<br />
1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan     remaja;<br />
2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi     dan kenakalan remaja;<br />
3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan;<br />
5. menganalisis perkembangan kriminologi;<br />
6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja;<br />
7. memahami sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja;<br />
8. menjelaskan cara pencegahan kenakalan remaja;</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sesuai dengan kompetensi     matakuliah Kriminologi dan Kenakalan Remaja, maka penyajian materi dikemas     dalam 9 modul yang pengorgani-sasiannya sebagai berikut.<br />
1. Hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja.<br />
2. Ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan     remaja.<br />
3. Masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan.<br />
4. Mashab-mashab dalam kriminologi.<br />
5. Perkembangan kriminologi.<br />
6. Kenakalan remaja.<br />
7. Sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja.<br />
8. Cara pencegahan kenakalan remaja.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">&nbsp;</p>
<hr size="2" />
<p>&nbsp;</p>
<p></span></div>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kejahatan dan Karakteristik Kriminologi</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-left:0;text-indent:-36pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">1.<span style="font:7pt &quot;"> </span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Istilah, Definisi dan Ilmu Bantu Kriminologi</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang     artinya pengetahuan atau ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat     diartikan ilmu pengetahuan tentang kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Studi tentang kejahatan sudah     lama dilakukan oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles     khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Definisi tentang kriminologi     banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi     dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi.     Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan     menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan     kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan     perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin mengemukakan bahwa     istilah Criminology di Amerika Serikat (USA) dipakai untuk menggambarkan     ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mempelajari kriminologi secara     tuntas membutuhkan ilmu-ilmu bantu yang mempunyai hubungan saling     menguntungkan, dan ilmu-ilmu bantu tersebut antara lain: sosiologi, ilmu     hukum, ilmu ekonomi, psikologi, dan antropologi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Karakteristik Kriminologi dan Kenakalan Remaja</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala kejahatan     seluas-luasnya maka kriminologi akan memusatkan perhatiannya pada kejahatan     dari berbagai sisi termasuk perhatiannya terhadap pelaku kejahatan dan     korban kejahatan atau masyarakat. Bonger menjelaskan kriminologi teoritis     dan kriminologi praktis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kartini Kartono mengelompokkan     kenakalan dalam berbagai tipe, yaitu:<br />
1. delinkuensi individual;<br />
2. delinkuensi situasional;<br />
3. delinkuensi sistematik;<br />
4. delekunsi kumulatif.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sedangkan kenakalan remaja     dikelompokkan oleh Kartini Kartono adalah:<br />
1. delinkuensi terisolir;<br />
2. delinkuensi neurotic;<br />
3. delinkuensi psikopatik;<br />
4. delinkuensi defek moral;<br />
5. delinkuensi kriminologi;<br />
6. delinkuensi kenakalan remaja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Daftar Pustaka</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">_____________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kartini Kartono. (1992).          Patologi Sosial Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sarlito Wirawan (1997:          200-201) </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">(Sudarsono, 1995: 10) </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">&nbsp;</p>
<hr size="2" />
<p>&nbsp;</p>
<p></span></div>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ruang Lingkup dan Objek Kajian Kriminologi</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:0;text-indent:0;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">I.<span style="font:7pt &quot;"> </span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ruang Lingkup Kriminologi</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-indent:0;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">II.<span style="font:7pt &quot;"> </span></span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Menurut     Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:<br />
1. etiologi kriminal, yaitu mencari secara analisis ilmiah sebab-sebab dari     pada    kejahatan;<br />
2. penologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah     lahirnya, berkembangnya</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:0;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> hukuman, arti dan faedahnya.<br />
3. sosiologi hukum, yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang     mempengaruhi perkembangan hukum pidana.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Menurut H. Bianchi bahwa     Kriminologi sebagai &#8220;metascience&#8221; dari pada Hukum Pidana, yakni     suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana     pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi dan     masalah-masalah yang terdapat dalam Hukum Pidana.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Menurut Bonger Bonger membagi     kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi     murni mencakup:<br />
1. Antropologi kriminal.<br />
2. Sosiologi kriminal.<br />
3. Psikologi kriminal.<br />
4. Psikopatologi.<br />
5. Penologi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kriminologi terapan mencakup:<br />
1. Hiegiene kriminal.<br />
2. Politik kriminal.<br />
3. Kriminalistik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Arti, Tujuan dan Objek Kajian Kriminologi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kriminologi itu sendiri secara     umum memiliki tujuan untuk mempelajari kejahatan dalam berbagai aspek     sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan     dengan lebih baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Secara umum objek kajian     kriminologi itu ialah:<br />
1. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria     suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan     perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat     perbuatan pidana.<br />
2. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Studi terhadap pelaku     atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive     dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. Dalam     mencari sebab-sebab kejahatan, kriminologi positive menyandarkan pada     asumsi dasar bahwa penjahat berbeda dengan bukan penjahat, dan perbedaan     tersebut ada pada aspek biologik, psikologis maupun sosio-kultural.<br />
3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Studi     mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari     pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau     gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau     membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Landasan dan Teori-Teori dalam Kriminologi</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menganalisis     permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kajahatan atau penyebab     kejahatan. Teori-teori tersebut antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">1. Teori Asosiasi Deferensial<br />
Pola perilaku jahat tidak diwariskan tetapi dipelajari melalui pergaulan     yang akrab. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi     dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok adalah teknik untuk     melakukan kejahatan dan alasan yang mendukung perbuatan jahat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">2. Teori Anomi<br />
Emile Durkheim (1893), mendefinisikan sebagai keadaan tanpa norma     (deregulation) di dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness     tersebut kemudian menimbulkan perilaku deviasi. Kata anomie telah digunakan     untuk masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang     mengalami kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama     yang eksplisit ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah     lagi, terhadap aturan-aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau     bahkan saling memangsa dan bukan kerja sama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">3. Teori Subkultur</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ada dua teori subkultur, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">a. teori delinquent subculture,     yaitu teori yang dikemukakan oleh A.K. Cohen yang dalam penelitiannya     dijelaskan bahwa perilaku delinkuen lebih banyak terjadi pada laki-laki     kelas bawah dan mereka lebih banyak membentuk gang. Tingkah laku gang     subkultur bersifat tidak berfaedah, dengki dan jahat. Terdapat alasan yang     rasional bagi delinkuen subkultur untuk mencuri (selain mencari status     kebersamaan) mencari kesenangan dengan menimbulkan kegelisahan pada orang     lain. Mereka juga mencoba untuk meremehkan nilai-nilai kelas menengah.<br />
b. Teori differential opportunity, yaitu teori yang dikemukakan oleh R.A.     Cloward pada tahun 1959. Menurut Cloward tidak hanya terdapat cara-cara     yang sah dalam mencapai tujuan budaya tetapi terdapat pula     kesempatan-kesempatan yang tidak sah.Ada tiga bentuk subkultur delinkuen,     yaitu a. criminal sub culture, b. conflict sub culture, c. retreatis sub     cukture. Ketiga bentuk sub kultur dilinkuen tersebut tidak hanya     menunjukkan adanya perbedaan dalam gaya hidup diantara anggotanya, tetapi     juga karena adanya masalah-masalah yang berbeda bagi kepentingan kontrol     sosial dan pencegahannya. Dalam teorinya Cloward dan Ohlin menyatakan bahwa     timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas     yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan bagi anggotanya, misalnya     kesempatan untuk memperoleh pendidikan sehingga mengakibatkan terbatasnya     kesempatan bagi anggotanya untuk mencapai aspirasinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">4. Teori Label<br />
Tokoh penting dalam pengembangan teori label adalah Howard S. Becker dan     Edwin Lemert. Teori ini muncul pada awal 1960-an untuk menjawab pertanyaan     tentang kejahatan dan penjahat dengan menggunakan perspektif yang baru.     Menurut Becker, bahwa kejahatan terbentuk karena aturan-aturan lingkungan,     sifat individual, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Telah menjadi     kesepakatan para penganut teori label, bahwa proses pemberian label     merupakan penyebab seseorang untuk menjadi jahat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">5. Teori konflik adalah teori     yang mempertanyakan hubungan antara kekuasaan dalam pembuatan undang-undang     (pidana) dengan kejahatan, terutama sebagai akibat tersebarnya dan banyaknya     pola dari perbuatan konflik serta fenomena masyarakat (masyarakat Amerika     Serikat) yang bersifat pruralistik (ras, etnik, agama, kelas sosial). Teori     konflik menganggap bahwa orang-orang memiliki perbedaan tingkatan kekuasaan     dalam mempengaruhi pembuatan dan bekerjanya undang-undang. Mereka yang     memiliki tingkat kekuasaan yang lebih besar, memiliki kesempatan yang lebih     besar dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan     nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan.Tokoh-tokoh teori konflik     adalah Austin T Turk, Chambliss, R.B. Seidman, Quinney, K. Marx. Menurut     teori konflik, suatu masyarakat lebih tepat bercirikan konflik daripada     konsensus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">6. Teori Control Social<br />
Teori kontrol sosial merupakan suatu teori yang berusaha menjawab mengapa     orang melakukan kejahatan. Teori kontrol tidak lagi mempertanyakan mengapa     orang melakukan kejahatan, tetapi mempertanyakan mengapa tidak semua orang     melanggar hukum atau mengapa orang taat terhadap hukum? Teori kontrol     sosial berusaha menjelaskan kenakalan para remaja yang oleh Steven Box     (Hendrojono, 2005: 99) dikatakan sebagai deviasi primer. Teori kontrol     sosial memandang setiap manusia merupakan makhluk yang memiliki moral yang     murni. Oleh karena itu setiap orang memiliki kebebasan memilih berbuat     sesuatu. Apakah ia akan berbuat menaati aturan yang berlaku ataukah     melanggar aturan-aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan     pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">___________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Topo Santoso dan Eva          Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Perkasa. </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">&nbsp;</p>
<hr size="2" />
<p>&nbsp;</p>
<p></span></div>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Perkembangan Kriminologi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 1:     Perkembangan Kriminologi Pada Zaman Yunani dan Abad Pertengahan</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Rangkuman</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
1. Zaman Yunani<br />
Plato (427-347 SM) dalam bukunya Republiek menekankan masalah ekonomi yang     merupakan factor utama penyebab timbulnya kejahatan. Kemudian dalam bukunya     De Wetten, Plato menguraikan bahwa: &#8220;Jika … dalam suatu masyarakat     tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya terdapat kesusilaan     yang tinggi di sana, karena di situ tidak ada ketakaburan, tidak pula     kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci&#8221;. Dalam bukunya     tersebut Plato nampak tergolong kaum utopis, kaum yang mengkhayalkan     sesuatu yang serba baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sedangkan .Aristoteles (384 &#8211;     322 SM) mengemukakan pendapatnya bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan     pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa     yang perlu untuk hidup, tetapi untuk memperoleh kemewahan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pendapat Plato dan Aristoteles     sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana, terutama di bidang hukuman.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">2. Abad Pertengahan<br />
Dalam bukunya &#8220;The Criminologie&#8221; (1889) Van Kan dengan keahlian     penyelidikannya, mencari sebab-sebab kejahatan dari faktor ekonomi. Thomas     van Aquino (1226 &#8211; 1274) memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh     kemiskinan atas kejahatan. bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang     boleh mencuri (summa theologica).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">3. Zaman Permulaan Sejarah Baru     (Abad ke 16)<br />
Thomas More (1478 &#8211; 1535) karangannya &#8220;Utopia&#8221; roman sosialistis,     digambarkan suatu negara yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum.     Dinyatakannya penduduk Utopia melebihi semua bangsa di dunia dalam hal     perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan. Sebab-sebab dari semua ini     dikarenakan pengaruh keadaan masyarakat yang sangat berlainan itu.<br />
More juga mengecam susunan pidana pada saat itu. Hukuman yang dijatuhkan     menurut More terlalu berat antara lain: hukuman mati untuk pencurian. Jika     atas kejahatan yang relatif ringan dijatuhkan hukuman yang amat berat ini     maka justru akan menambah bahaya akan dilakukannya kejahatan yang lebih     berat lagi, dikarenakan risiko untuk si penjahat hukumannya sama saja. More     mengemukakan pendapatnya bahwa penjahat harus menebus kerugian yang     ditimbulkannya dengan cara bekerja. Oleh karenanya More dikatakan sebagai     pelopor tindakan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 2:     Perkembangan Kriminologi Pada Abad ke-18 dan Zaman Sekarang</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
1. Abad ke-18 hingga revolusi Perancis<br />
Hukum pidana pada akhir abad pertengahan dan abad ke-16, ke-17 dan sebagian     besar abad ke-18 semata-mata ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan     menjatuhkan hukuman yang sangat berat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Hukuman atas badan merupakan     hukuman sehari-hari yang dilakukan dan yang dipentingkan adalah pencegahan     umum. Penjahat hanyalah sebagai contoh atau alat untuk menakut-nakuti orang     lain, yang dianggap penting adalah perbuatan jahat itu. Hukum pidana tidak     jelas perumusannya sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Cara     pembuktian terdakwa sangat tergantung dari kemauan pemeriksa, dan pengakuan     dipandang sebagai syarat pembuktian yang utama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Rousseau menyuarakan melawan     perlakuan kejam terhadap penjahat. Voltaire menjadi penentang yang paling     keras terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu. C. Beccaria     menguraikan dengan cara yang menarik segala keberatan terhadap hukum pidana     dan hukuman-hukuman yang berlaku pada waktu itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">2. Zaman Sekarang<br />
Dimulai sejak tahun 1960 dengan semakin maraknya pemikiran kritis khususnya     studi sosiologis terhadap peraturan perundang-undangan pidana yang     mengarahkan studinya dalam mempelajari proses pembuatan hukum maupun     bekerjanya hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap     masalah kejahatan dan fenomena kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 3:     Perkembangan Kriminologi di Era Global</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Era global sering dinamakan globalisasi mengandung makna yang dalam dan     terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial budaya, politik,     ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya sebagai dampak kemajuan     teknologi transportasi, komunikasi dan informatika modern yang luar biasa.     Globalisasi yang ditandai oleh era informasi menuntut nilai-nilai dan     norma-norma baru dalam kehidupan nasional maupun antarbangsa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kriminologi sebagai suatu ilmu     di era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai     kejahatan modern yang menuntut penangulangannya secara modern pula.     Ketentuan hukum yang sesuai dan berlaku serta penegakan hukum atas     terjadinya kejahatan menjadi sorotan pula sebagai bahan kajian kriminologi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Tak kalah pentingnya perhatian     terhadap korban pun sebagai suatu dimensi baru (victim dimention) dan     reaksi masyarakat global (dunia) yang menuntut adanya keselarasan, keseimbangan     dan keserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas     sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual masyarakat beradab menjadi     tidak kalah pentingnya sebagai bahan kajian kriminologi era global.     Penanganan pelaku kejahatan (penjahat) dituntut pula memperhatikan HAM,     yang secara individual dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi manusia yang     dimiliki penjahat menjadi perhatian pula bagi penyusunan undang-undang     (hukum) dan sistem peradilan pidana di era global, di samping hak negara     untuk mengurus dan mengatur serta menyelenggarakan pemerintahan demi     terciptanya kedamaian hidup manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">_________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Muladi. (1997). Hak Asasi          Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit          Universitas Diponegoro. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama. </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">&nbsp;</p>
<hr size="2" />
<p>&nbsp;</p>
<p></span></div>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">MODUL 4: Mashab-mashab     dalam Kriminologi</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 1:     Mashab Klasik</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Rangkuman</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Tokoh utama mashab klasik ini ialah Cesare Bonesana Merchese De Beccaria     (1738-1794).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pandangan mashab klasik ini     yakni bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia     dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat     perorangan maupun kelompok. Orang melakukan perbuatan berdasarkan     pertimbangan kesenangan dan kesusahan. Mashab klasik ini mendasarkan     kejahatan pada &#8220;hedonistic psychology&#8221;.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Intelegensia membuat manusia     mampu mengarahkan dirinya, ia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari     jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan bertindak untuk mencapai     kepentingan dan kehendaknya. Masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai     dengan pola yang dikehendakinya. Kemampuan kecerdasan atau akal dapat     ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan sehingga manusia mampu     mengontrol dirinya sendiri baik sebagai individu maupun sebagai suatu     masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kejahatan menurut mashab ini     diartikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang     undang-undang pidana, dan penjahat adalah setiap orang yang melakukan     kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu     dalam menilai untung ruginya melakukan kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 2:     Mashab Neo Klasik</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Neo-klasik muncul dikarenakan pada kenyataannya Code Penal Perancis     1791 tidak mungkin dipraktekkan, dikarenakan:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">1. diabaikannya sama sekali     perbedaan-perbedaan individual, dan arti situasi tertentu;<br />
2. pada kenyataannya Code Penal Perancis mencoba untuk memperlakukan secara     tepat sama;<br />
3. pada kenyataannya anak yang belum dewasa, orang yang idiot, orang gila,     dan sebagainya yang tidak mampu melakukan perbuatan hukum diperlakukan     sebagai orang yang mampu melakukan perbuatan hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mashab Neo-Klasik ini tidak     menyimpang dari konsepsi umum tentang sifat-sifat manusia yang berlaku pada     waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu intelegensi dan     rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Manusia adalah makhluk yang     mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang bertanggung jawab atas     perbuatan-perbuatannya dan dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap     hukuman.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ciri-ciri mashab neo-klasik     adalah:<br />
1. adanya doktrin kehendak bebas;<br />
2. pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak;<br />
3. perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan     hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja;<br />
4. dimasukkannya kesaksian atau keterangan ahli di dalam acara pengadilan     untuk menentukan besarnya tanggung jawab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 3:     Mashab Positif</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab positive bertolak dari pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan     oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, yang dapat berupa faktor fisik     maupun faktor kultural.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Aliran pemikiran dari mashab     positive ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda, yaitu:<br />
1. determinisme biologi, yang menganggap organisasi sosial berkembang     sebagai hasil individu, serta perilakunya dipahami dan diterima sebagai     pencerminan umum dari warisan biologis.<br />
2. determinisme kultural, yang menganggap perilaku manusia dalam segala     aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural     yang melingkupinya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mashab positive menghendaki agar     pelaku kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu yang harus dipelajari.     Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat pada tiap-tiap individu,     oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan     haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi kriminologi sebagian     besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan     pelaku kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Dasar-dasar pemikiran pendekatan     positive adalah sebagai berikut.<br />
1. Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan     akibat.<br />
2. Hubungan sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui     metode-metode ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami     lingkungan alam dan fisik.<br />
3. Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.     Tingkah laku pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah laku     non-kriminal dan karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan     sebab-akibat yang berbeda.<br />
4. Sekali hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku     kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan     diawasi dan pelaku kejahatan tersebut dapat diubah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kriminologi menurut Mashab Positive     mempunyai tugas untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui     studi ilmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial, dan     kultural.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Tokoh utama mashab positive ini     ialah Cesare Lombroso (1835-1909) dengan karyanya yang terkenal &#8216;L&#8217;uomo     Deliquente&#8217; (1876) atau dalam bahasa Inggris disebut &#8220;The Criminal     Man&#8221;.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Lombroso lebih dikenal dengan     teori biologi kriminalnya, namun teori biologi kriminal itu bukan merupakan     asas atau dasar dari mashab positive.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Menurut Lombroso ada tiga     golongan atau tipe penjahat yang penting artinya (Purnianti dan Moh. Kemal     Darmawan, 1994: 54-55), antara lain:<br />
1. Tipe &#8220;born criminal&#8221;, lahir sebagai penjahat, yang mencakup     sepertiga jumlah penjahat seluruhnya.<br />
2. Tipe &#8220;insane criminal&#8221;, penjahat gila, yang dihasilkan oleh     penyakit jiwa, seperti idiot, kedunguan, paranoia, alkoholisme, epilepsi,     histeria, dementia, dan kelumpuhan.<br />
3. Tipe &#8220;criminaloid&#8221;, merupakan golongan terbesar dari penjahat     yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang     nampak, akan tetapi yang mempunyai susunan mental dan emosional yang     sedemikian rupa sehingga dalam keadaan tertentu mereka melakukan perbuatan     yang kejam dan jahat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Tokoh lain pengikut mashab     positive ini antara lain Enrico Ferri (1856-1928) dan Rafaele Garofalo     (1852-1934).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Enrico Ferri adalah orang yang     paling berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. Menurut Ferri, ajaran     Lombroso dalam bentuk aslinya tidak dapat dipertahankan, dan Ferri telah     merubah bentuknya sehingga tidak lagi berat sebelah dengan mengakui     pengaruh lingkungan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Dalam bukunya &#8220;The     Homicide&#8221;, Ferri mengklasifikasikan pembunuh dalam empat golongan,     yaitu: &#8220;insane&#8221;, &#8220;born&#8221;, &#8220;occasional&#8221;, dan     &#8220;by passion&#8221;. Sedangkan dalam bukunya &#8220;Criminal     Sociology&#8221;, Ferri mengemukakan bahwa kejahatan disebabkan oleh     sejumlah besar faktor yang digolongkan sebagai:<br />
1. faktor fisik, antara lain: suku bangsa, iklim, letak geografis, pengaruh     musim, temperatur, dan sebagainya;<br />
2. faktor antropologis, antara lain: umur, kelamin, kondisi-kondisi     organis, kondisi psikologis, dan sebagainya;<br />
3. faktor sosial, antara lain: kepadatan penduduk, kebiasaan, susunan     pemerintahan, kondisi ekonomis, kondisi industrial, dan sebagainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Rafaele Garofalo (1852-1934),     seorang penganut mashab positive yang menolak doktrin kehendak bebas dan     mendukung pendapat bahwa kejahatan hanya dapat dimengerti dengan jalan     mempelajarinya dengan metode-metode ilmiah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Garofalo merumuskan sebuah teori     hukuman berdasarkan hukum biologis dari Darwin tentang adaptasi dengan     eliminasi atau penghapusan dari mereka yang tidak dapat mengadaptasikan     diri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mashab Positif Mutakhir     merupakan upaya memunculkan sebuah aliran yang masih menggunakan pokok     utama ajarannya yang menitikberatkan pada penerapan dari pada metode     deterministis dan ilmiah terhadap pembelajaran kejahatan dengan     dimungkinkannya diadakan pembuktian dari pada fakta-fakta dengan     hubungan-hubungannya, serta pembuktian kesalahan-kesalahan teori-teori     sebelumnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 4:     Mashab Kritis</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Kritis menganggap fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial,     artinya manakala masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai     kejahatan maka orang-orang tertentu dan tindakan-tindakan mungkin pada     waktu tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Menurut mashab kritis tingkat     kejahatan dan ciri-ciri pelaku ditentukan oleh bagaimana undang-undang     disusun dan dijalankan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mashab kritis dibedakan dalam     pendekatan interaksionis dan pendekatan konflik.<br />
1. Pendekatan interaksionis melihat kejahatan sebagai sesuatu perbuatan     atau perilaku yang menyimpang secara sosial.<br />
2. Pendekatan konflik menganggap bahwa penjahat adalah mereka yang memiliki     tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok penguasa.     Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai     kepentingan penguasa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pendekatan konflik dikaitkan     dengan pendekatan Marxis dan non-Marxis sehingga muncul adanya pendekatan     konflik yang Marxis yang memandang bahwa kejahatan bersifat patologis, dan     pendekatan konflik yang non-Marxis memandang kejahatan sebagai tindakan     yang normal, dan orang-orang yang normal yang tidak memiliki kekuasaan yang     cukup untuk mengontrol proses kriminalisasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Terjemahan RA. Koesnoen. Jakarta: Ghalia          Indonesia. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">I.S. Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Purnianti dan Moh. Kemal          Darmawan. (1994). Mashab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi.          Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Soerjono Soekanto dan Pudji          Santoso. (1988). Kamus Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia. </span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sutherland &amp; Cressey.          (1973). Asas-asas Kriminologi (disadur oleh Momon Martasaputra).          Bandung: Alumni. </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">&nbsp;</p>
<hr size="2" />
<p>&nbsp;</p>
<p></span></div>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">MODUL 5: Masalah     Kejahatan Kekerasan suatu Perspektif Teoritis</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 1:     Pengertian, Lingkup, dan Bentuk Kejahatan dengan Kekerasan</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Rangkuman</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
Kejahatan kekerasan merujuk pada tingkah laku yang harus bertentangan     dengan hukum (undang-undang), baik berupa ancaman saja maupun sudah menjadi     suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta     benda atau fisik atau menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kekerasan dalam rumah tangga     adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang     berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,     psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk     melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan     hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No. 23 Tahun 2004)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kejahatan dengan kekerasan     terbagi dalam berbagai bentuk, Jamil Salmi membagi kekerasan dalam:<br />
1. kekerasan langsung (direct violence);<br />
2. kekerasan tidak langsung (indirect violence), yang dikategorikan ke     dalam:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">a. Kekerasan karena kelalaian     (violence by omission).<br />
b. Kekerasan perantara (mediated violence).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">3. kekerasan represif     (repressive violence);<br />
4. kekerasan alienatif (alienating violence).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kadish mengklasifikasikan     kejahatan dengan kekerasan ke dalam:<br />
1. Emotional and instrumental violence.<br />
2. Random or individual violence.<br />
3. Collective violence.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Yang oleh para ahli berbeda     pendapatnya dalam membagi bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan     tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kegiatan Belajar 2:     Perspektif Teori Kriminologi tentang Kejahatan dengan Kekerasan</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Romli Atmasasmita (2005: 71 &#8211; 73) memandang ada tiga titik pandang dalam     melakukan analisis terhadap permasalahan kejahatan, yaitu macrotheories,     microtheories, dan bridging theories.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Macrotheories, yaitu teori-teori     yang menjelaskan kejahatan dipandang dari segi struktur sosial dan     dampaknya. Teori ini menitik beratkan pada rates of crime atau epidemiologi     kejahatan dari pada atas pelaku kejahatan. Contoh dari macrotheories adalah     teori anomi dan teori konflik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Romli Atmasasmita (2005: 71 &#8211;     73) memandang ada tiga titik pandang dala</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Bahan Ajar Kriminologi</strong></p>
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">Setelah mempelajari mata kuliah ini,     mahasiswa diharapkan mampu:<br />
1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan     remaja;<br />
2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi     dan kenakalan remaja;<br />
3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan;<br />
5. menganalisis perkembangan kriminologi;<br />
6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja;<br />
7. memahami sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja;<br />
8. menjelaskan cara pencegahan kenakalan remaja;&nbsp;</p>
<p>Sesuai dengan kompetensi     matakuliah Kriminologi dan Kenakalan Remaja, maka penyajian materi dikemas     dalam 9 modul yang pengorgani-sasiannya sebagai berikut.<br />
1. Hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja.<br />
2. Ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan     remaja.<br />
3. Masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan.<br />
4. Mashab-mashab dalam kriminologi.<br />
5. Perkembangan kriminologi.<br />
6. Kenakalan remaja.<br />
7. Sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja.<br />
8. Cara pencegahan kenakalan remaja.</p>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Kejahatan dan Karakteristik Kriminologi</strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>Istilah, Definisi dan Ilmu Bantu Kriminologi</strong><br />
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang     artinya pengetahuan atau ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat     diartikan ilmu pengetahuan tentang kejahatan.</p>
<p>Studi tentang kejahatan sudah     lama dilakukan oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles     khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan.</p>
<p>Definisi tentang kriminologi     banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi     dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi.     Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan     menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan     kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan     perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin mengemukakan bahwa     istilah Criminology di Amerika Serikat (USA) dipakai untuk menggambarkan     ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.</p>
<p>Mempelajari kriminologi secara     tuntas membutuhkan ilmu-ilmu bantu yang mempunyai hubungan saling     menguntungkan, dan ilmu-ilmu bantu tersebut antara lain: sosiologi, ilmu     hukum, ilmu ekonomi, psikologi, dan antropologi.</p>
<p><strong>Karakteristik Kriminologi dan Kenakalan Remaja</strong><br />
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala kejahatan     seluas-luasnya maka kriminologi akan memusatkan perhatiannya pada kejahatan     dari berbagai sisi termasuk perhatiannya terhadap pelaku kejahatan dan     korban kejahatan atau masyarakat. Bonger menjelaskan kriminologi teoritis     dan kriminologi praktis.</p>
<p>Kartini Kartono mengelompokkan     kenakalan dalam berbagai tipe, yaitu:<br />
1. delinkuensi individual;<br />
2. delinkuensi situasional;<br />
3. delinkuensi sistematik;<br />
4. delekunsi kumulatif.</p>
<p>Sedangkan kenakalan remaja     dikelompokkan oleh Kartini Kartono adalah:<br />
1. delinkuensi terisolir;<br />
2. delinkuensi neurotic;<br />
3. delinkuensi psikopatik;<br />
4. delinkuensi defek moral;<br />
5. delinkuensi kriminologi;<br />
6. delinkuensi kenakalan remaja.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>_____________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Kartini Kartono. (1992).          Patologi Sosial Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
<li>Sarlito Wirawan (1997:          200-201)</li>
<li>(Sudarsono, 1995: 10)</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Ruang Lingkup dan Objek Kajian Kriminologi</strong></p>
<p><strong>I. </strong><strong>Ruang Lingkup Kriminologi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>II. </strong>Menurut     Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:<br />
1. etiologi kriminal, yaitu mencari secara analisis ilmiah sebab-sebab dari     pada    kejahatan;<br />
2. penologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah     lahirnya, berkembangnya</p>
<p>hukuman, arti dan faedahnya.<br />
3. sosiologi hukum, yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang     mempengaruhi perkembangan hukum pidana.</p>
<p>Menurut H. Bianchi bahwa     Kriminologi sebagai &#8220;metascience&#8221; dari pada Hukum Pidana, yakni     suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana     pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi dan     masalah-masalah yang terdapat dalam Hukum Pidana.</p>
<p>Menurut Bonger Bonger membagi     kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi     murni mencakup:<br />
1. Antropologi kriminal.<br />
2. Sosiologi kriminal.<br />
3. Psikologi kriminal.<br />
4. Psikopatologi.<br />
5. Penologi.</p>
<p>Kriminologi terapan mencakup:<br />
1. Hiegiene kriminal.<br />
2. Politik kriminal.<br />
3. Kriminalistik.</p>
<p><strong>Arti, Tujuan dan Objek Kajian Kriminologi</strong></p>
<p>Kriminologi itu sendiri secara     umum memiliki tujuan untuk mempelajari kejahatan dalam berbagai aspek     sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan     dengan lebih baik.</p>
<p>Secara umum objek kajian     kriminologi itu ialah:<br />
1. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria     suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan     perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat     perbuatan pidana.<br />
2. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Studi terhadap pelaku     atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive     dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. Dalam     mencari sebab-sebab kejahatan, kriminologi positive menyandarkan pada     asumsi dasar bahwa penjahat berbeda dengan bukan penjahat, dan perbedaan     tersebut ada pada aspek biologik, psikologis maupun sosio-kultural.<br />
3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Studi     mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari     pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau     gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau     membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya</p>
<p><strong>Landasan dan Teori-Teori dalam Kriminologi</strong><br />
Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menganalisis     permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kajahatan atau penyebab     kejahatan. Teori-teori tersebut antara lain:</p>
<p>1. Teori Asosiasi Deferensial<br />
Pola perilaku jahat tidak diwariskan tetapi dipelajari melalui pergaulan     yang akrab. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi     dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok adalah teknik untuk     melakukan kejahatan dan alasan yang mendukung perbuatan jahat.</p>
<p>2. Teori Anomi<br />
Emile Durkheim (1893), mendefinisikan sebagai keadaan tanpa norma     (deregulation) di dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness     tersebut kemudian menimbulkan perilaku deviasi. Kata anomie telah digunakan     untuk masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang     mengalami kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama     yang eksplisit ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah     lagi, terhadap aturan-aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau     bahkan saling memangsa dan bukan kerja sama.</p>
<p>3. Teori Subkultur</p>
<p>Ada dua teori subkultur, yaitu:</p>
<p>a. teori delinquent subculture,     yaitu teori yang dikemukakan oleh A.K. Cohen yang dalam penelitiannya     dijelaskan bahwa perilaku delinkuen lebih banyak terjadi pada laki-laki     kelas bawah dan mereka lebih banyak membentuk gang. Tingkah laku gang     subkultur bersifat tidak berfaedah, dengki dan jahat. Terdapat alasan yang     rasional bagi delinkuen subkultur untuk mencuri (selain mencari status     kebersamaan) mencari kesenangan dengan menimbulkan kegelisahan pada orang     lain. Mereka juga mencoba untuk meremehkan nilai-nilai kelas menengah.<br />
b. Teori differential opportunity, yaitu teori yang dikemukakan oleh R.A.     Cloward pada tahun 1959. Menurut Cloward tidak hanya terdapat cara-cara     yang sah dalam mencapai tujuan budaya tetapi terdapat pula     kesempatan-kesempatan yang tidak sah.Ada tiga bentuk subkultur delinkuen,     yaitu a. criminal sub culture, b. conflict sub culture, c. retreatis sub     cukture. Ketiga bentuk sub kultur dilinkuen tersebut tidak hanya     menunjukkan adanya perbedaan dalam gaya hidup diantara anggotanya, tetapi     juga karena adanya masalah-masalah yang berbeda bagi kepentingan kontrol     sosial dan pencegahannya. Dalam teorinya Cloward dan Ohlin menyatakan bahwa     timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas     yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan bagi anggotanya, misalnya     kesempatan untuk memperoleh pendidikan sehingga mengakibatkan terbatasnya     kesempatan bagi anggotanya untuk mencapai aspirasinya.</p>
<p>4. Teori Label<br />
Tokoh penting dalam pengembangan teori label adalah Howard S. Becker dan     Edwin Lemert. Teori ini muncul pada awal 1960-an untuk menjawab pertanyaan     tentang kejahatan dan penjahat dengan menggunakan perspektif yang baru.     Menurut Becker, bahwa kejahatan terbentuk karena aturan-aturan lingkungan,     sifat individual, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Telah menjadi     kesepakatan para penganut teori label, bahwa proses pemberian label     merupakan penyebab seseorang untuk menjadi jahat.</p>
<p>5. Teori konflik adalah teori     yang mempertanyakan hubungan antara kekuasaan dalam pembuatan undang-undang     (pidana) dengan kejahatan, terutama sebagai akibat tersebarnya dan banyaknya     pola dari perbuatan konflik serta fenomena masyarakat (masyarakat Amerika     Serikat) yang bersifat pruralistik (ras, etnik, agama, kelas sosial). Teori     konflik menganggap bahwa orang-orang memiliki perbedaan tingkatan kekuasaan     dalam mempengaruhi pembuatan dan bekerjanya undang-undang. Mereka yang     memiliki tingkat kekuasaan yang lebih besar, memiliki kesempatan yang lebih     besar dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan     nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan.Tokoh-tokoh teori konflik     adalah Austin T Turk, Chambliss, R.B. Seidman, Quinney, K. Marx. Menurut     teori konflik, suatu masyarakat lebih tepat bercirikan konflik daripada     konsensus.</p>
<p>6. Teori Control Social<br />
Teori kontrol sosial merupakan suatu teori yang berusaha menjawab mengapa     orang melakukan kejahatan. Teori kontrol tidak lagi mempertanyakan mengapa     orang melakukan kejahatan, tetapi mempertanyakan mengapa tidak semua orang     melanggar hukum atau mengapa orang taat terhadap hukum? Teori kontrol     sosial berusaha menjelaskan kenakalan para remaja yang oleh Steven Box     (Hendrojono, 2005: 99) dikatakan sebagai deviasi primer. Teori kontrol     sosial memandang setiap manusia merupakan makhluk yang memiliki moral yang     murni. Oleh karena itu setiap orang memiliki kebebasan memilih berbuat     sesuatu. Apakah ia akan berbuat menaati aturan yang berlaku ataukah     melanggar aturan-aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan     pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.</li>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>___________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (2005).          Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
<li>Topo Santoso dan Eva          Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Perkasa.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>Perkembangan Kriminologi</strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Perkembangan Kriminologi Pada Zaman Yunani dan Abad Pertengahan</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
1. Zaman Yunani<br />
Plato (427-347 SM) dalam bukunya Republiek menekankan masalah ekonomi yang     merupakan factor utama penyebab timbulnya kejahatan. Kemudian dalam bukunya     De Wetten, Plato menguraikan bahwa: &#8220;Jika … dalam suatu masyarakat     tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya terdapat kesusilaan     yang tinggi di sana, karena di situ tidak ada ketakaburan, tidak pula     kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci&#8221;. Dalam bukunya     tersebut Plato nampak tergolong kaum utopis, kaum yang mengkhayalkan     sesuatu yang serba baik.</p>
<p>Sedangkan .Aristoteles (384 &#8211;     322 SM) mengemukakan pendapatnya bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan     pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa     yang perlu untuk hidup, tetapi untuk memperoleh kemewahan.</p>
<p>Pendapat Plato dan Aristoteles     sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana, terutama di bidang hukuman.</p>
<p>2. Abad Pertengahan<br />
Dalam bukunya &#8220;The Criminologie&#8221; (1889) Van Kan dengan keahlian     penyelidikannya, mencari sebab-sebab kejahatan dari faktor ekonomi. Thomas     van Aquino (1226 &#8211; 1274) memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh     kemiskinan atas kejahatan. bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang     boleh mencuri (summa theologica).</p>
<p>3. Zaman Permulaan Sejarah Baru     (Abad ke 16)<br />
Thomas More (1478 &#8211; 1535) karangannya &#8220;Utopia&#8221; roman sosialistis,     digambarkan suatu negara yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum.     Dinyatakannya penduduk Utopia melebihi semua bangsa di dunia dalam hal     perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan. Sebab-sebab dari semua ini     dikarenakan pengaruh keadaan masyarakat yang sangat berlainan itu.<br />
More juga mengecam susunan pidana pada saat itu. Hukuman yang dijatuhkan     menurut More terlalu berat antara lain: hukuman mati untuk pencurian. Jika     atas kejahatan yang relatif ringan dijatuhkan hukuman yang amat berat ini     maka justru akan menambah bahaya akan dilakukannya kejahatan yang lebih     berat lagi, dikarenakan risiko untuk si penjahat hukumannya sama saja. More     mengemukakan pendapatnya bahwa penjahat harus menebus kerugian yang     ditimbulkannya dengan cara bekerja. Oleh karenanya More dikatakan sebagai     pelopor tindakan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Perkembangan Kriminologi Pada Abad ke-18 dan Zaman Sekarang</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
1. Abad ke-18 hingga revolusi Perancis<br />
Hukum pidana pada akhir abad pertengahan dan abad ke-16, ke-17 dan sebagian     besar abad ke-18 semata-mata ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan     menjatuhkan hukuman yang sangat berat.</p>
<p>Hukuman atas badan merupakan     hukuman sehari-hari yang dilakukan dan yang dipentingkan adalah pencegahan     umum. Penjahat hanyalah sebagai contoh atau alat untuk menakut-nakuti orang     lain, yang dianggap penting adalah perbuatan jahat itu. Hukum pidana tidak     jelas perumusannya sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Cara     pembuktian terdakwa sangat tergantung dari kemauan pemeriksa, dan pengakuan     dipandang sebagai syarat pembuktian yang utama.</p>
<p>Rousseau menyuarakan melawan     perlakuan kejam terhadap penjahat. Voltaire menjadi penentang yang paling     keras terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu. C. Beccaria     menguraikan dengan cara yang menarik segala keberatan terhadap hukum pidana     dan hukuman-hukuman yang berlaku pada waktu itu.</p>
<p>2. Zaman Sekarang<br />
Dimulai sejak tahun 1960 dengan semakin maraknya pemikiran kritis khususnya     studi sosiologis terhadap peraturan perundang-undangan pidana yang     mengarahkan studinya dalam mempelajari proses pembuatan hukum maupun     bekerjanya hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap     masalah kejahatan dan fenomena kejahatan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 3:     Perkembangan Kriminologi di Era Global</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Era global sering dinamakan globalisasi mengandung makna yang dalam dan     terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial budaya, politik,     ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya sebagai dampak kemajuan     teknologi transportasi, komunikasi dan informatika modern yang luar biasa.     Globalisasi yang ditandai oleh era informasi menuntut nilai-nilai dan     norma-norma baru dalam kehidupan nasional maupun antarbangsa.</p>
<p>Kriminologi sebagai suatu ilmu     di era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai     kejahatan modern yang menuntut penangulangannya secara modern pula.     Ketentuan hukum yang sesuai dan berlaku serta penegakan hukum atas     terjadinya kejahatan menjadi sorotan pula sebagai bahan kajian kriminologi.</p>
<p>Tak kalah pentingnya perhatian     terhadap korban pun sebagai suatu dimensi baru (victim dimention) dan     reaksi masyarakat global (dunia) yang menuntut adanya keselarasan, keseimbangan     dan keserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas     sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual masyarakat beradab menjadi     tidak kalah pentingnya sebagai bahan kajian kriminologi era global.     Penanganan pelaku kejahatan (penjahat) dituntut pula memperhatikan HAM,     yang secara individual dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi manusia yang     dimiliki penjahat menjadi perhatian pula bagi penyusunan undang-undang     (hukum) dan sistem peradilan pidana di era global, di samping hak negara     untuk mengurus dan mengatur serta menyelenggarakan pemerintahan demi     terciptanya kedamaian hidup manusia.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Hendrojono. (2005).          Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya:          Srikandi.</li>
<li>Is Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>_________. (1995).          Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.</li>
<li>Muladi. (1997). Hak Asasi          Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit          Universitas Diponegoro.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.</li>
<li>____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>MODUL 4: Mashab-mashab     dalam Kriminologi</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Mashab Klasik</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Tokoh utama mashab klasik ini ialah Cesare Bonesana Merchese De Beccaria     (1738-1794).</p>
<p>Pandangan mashab klasik ini     yakni bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia     dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat     perorangan maupun kelompok. Orang melakukan perbuatan berdasarkan     pertimbangan kesenangan dan kesusahan. Mashab klasik ini mendasarkan     kejahatan pada &#8220;hedonistic psychology&#8221;.</p>
<p>Intelegensia membuat manusia     mampu mengarahkan dirinya, ia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari     jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan bertindak untuk mencapai     kepentingan dan kehendaknya. Masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai     dengan pola yang dikehendakinya. Kemampuan kecerdasan atau akal dapat     ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan sehingga manusia mampu     mengontrol dirinya sendiri baik sebagai individu maupun sebagai suatu     masyarakat.</p>
<p>Kejahatan menurut mashab ini     diartikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang     undang-undang pidana, dan penjahat adalah setiap orang yang melakukan     kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu     dalam menilai untung ruginya melakukan kejahatan.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Mashab Neo Klasik</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Neo-klasik muncul dikarenakan pada kenyataannya Code Penal Perancis     1791 tidak mungkin dipraktekkan, dikarenakan:</p>
<p>1. diabaikannya sama sekali     perbedaan-perbedaan individual, dan arti situasi tertentu;<br />
2. pada kenyataannya Code Penal Perancis mencoba untuk memperlakukan secara     tepat sama;<br />
3. pada kenyataannya anak yang belum dewasa, orang yang idiot, orang gila,     dan sebagainya yang tidak mampu melakukan perbuatan hukum diperlakukan     sebagai orang yang mampu melakukan perbuatan hukum.</p>
<p>Mashab Neo-Klasik ini tidak     menyimpang dari konsepsi umum tentang sifat-sifat manusia yang berlaku pada     waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu intelegensi dan     rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia.</p>
<p>Manusia adalah makhluk yang     mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang bertanggung jawab atas     perbuatan-perbuatannya dan dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap     hukuman.</p>
<p>Ciri-ciri mashab neo-klasik     adalah:<br />
1. adanya doktrin kehendak bebas;<br />
2. pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak;<br />
3. perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan     hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja;<br />
4. dimasukkannya kesaksian atau keterangan ahli di dalam acara pengadilan     untuk menentukan besarnya tanggung jawab.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 3:     Mashab Positif</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab positive bertolak dari pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan     oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, yang dapat berupa faktor fisik     maupun faktor kultural.</p>
<p>Aliran pemikiran dari mashab     positive ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda, yaitu:<br />
1. determinisme biologi, yang menganggap organisasi sosial berkembang     sebagai hasil individu, serta perilakunya dipahami dan diterima sebagai     pencerminan umum dari warisan biologis.<br />
2. determinisme kultural, yang menganggap perilaku manusia dalam segala     aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural     yang melingkupinya</p>
<p>Mashab positive menghendaki agar     pelaku kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu yang harus dipelajari.     Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat pada tiap-tiap individu,     oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan     haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi kriminologi sebagian     besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan     pelaku kejahatan.</p>
<p>Dasar-dasar pemikiran pendekatan     positive adalah sebagai berikut.<br />
1. Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan     akibat.<br />
2. Hubungan sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui     metode-metode ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami     lingkungan alam dan fisik.<br />
3. Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.     Tingkah laku pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah laku     non-kriminal dan karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan     sebab-akibat yang berbeda.<br />
4. Sekali hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku     kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan     diawasi dan pelaku kejahatan tersebut dapat diubah.</p>
<p>Kriminologi menurut Mashab Positive     mempunyai tugas untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui     studi ilmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial, dan     kultural.</p>
<p>Tokoh utama mashab positive ini     ialah Cesare Lombroso (1835-1909) dengan karyanya yang terkenal &#8216;L&#8217;uomo     Deliquente&#8217; (1876) atau dalam bahasa Inggris disebut &#8220;The Criminal     Man&#8221;.</p>
<p>Lombroso lebih dikenal dengan     teori biologi kriminalnya, namun teori biologi kriminal itu bukan merupakan     asas atau dasar dari mashab positive.</p>
<p>Menurut Lombroso ada tiga     golongan atau tipe penjahat yang penting artinya (Purnianti dan Moh. Kemal     Darmawan, 1994: 54-55), antara lain:<br />
1. Tipe &#8220;born criminal&#8221;, lahir sebagai penjahat, yang mencakup     sepertiga jumlah penjahat seluruhnya.<br />
2. Tipe &#8220;insane criminal&#8221;, penjahat gila, yang dihasilkan oleh     penyakit jiwa, seperti idiot, kedunguan, paranoia, alkoholisme, epilepsi,     histeria, dementia, dan kelumpuhan.<br />
3. Tipe &#8220;criminaloid&#8221;, merupakan golongan terbesar dari penjahat     yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang     nampak, akan tetapi yang mempunyai susunan mental dan emosional yang     sedemikian rupa sehingga dalam keadaan tertentu mereka melakukan perbuatan     yang kejam dan jahat.</p>
<p>Tokoh lain pengikut mashab     positive ini antara lain Enrico Ferri (1856-1928) dan Rafaele Garofalo     (1852-1934).</p>
<p>Enrico Ferri adalah orang yang     paling berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. Menurut Ferri, ajaran     Lombroso dalam bentuk aslinya tidak dapat dipertahankan, dan Ferri telah     merubah bentuknya sehingga tidak lagi berat sebelah dengan mengakui     pengaruh lingkungan.</p>
<p>Dalam bukunya &#8220;The     Homicide&#8221;, Ferri mengklasifikasikan pembunuh dalam empat golongan,     yaitu: &#8220;insane&#8221;, &#8220;born&#8221;, &#8220;occasional&#8221;, dan     &#8220;by passion&#8221;. Sedangkan dalam bukunya &#8220;Criminal     Sociology&#8221;, Ferri mengemukakan bahwa kejahatan disebabkan oleh     sejumlah besar faktor yang digolongkan sebagai:<br />
1. faktor fisik, antara lain: suku bangsa, iklim, letak geografis, pengaruh     musim, temperatur, dan sebagainya;<br />
2. faktor antropologis, antara lain: umur, kelamin, kondisi-kondisi     organis, kondisi psikologis, dan sebagainya;<br />
3. faktor sosial, antara lain: kepadatan penduduk, kebiasaan, susunan     pemerintahan, kondisi ekonomis, kondisi industrial, dan sebagainya.</p>
<p>Rafaele Garofalo (1852-1934),     seorang penganut mashab positive yang menolak doktrin kehendak bebas dan     mendukung pendapat bahwa kejahatan hanya dapat dimengerti dengan jalan     mempelajarinya dengan metode-metode ilmiah.</p>
<p>Garofalo merumuskan sebuah teori     hukuman berdasarkan hukum biologis dari Darwin tentang adaptasi dengan     eliminasi atau penghapusan dari mereka yang tidak dapat mengadaptasikan     diri.</p>
<p>Mashab Positif Mutakhir     merupakan upaya memunculkan sebuah aliran yang masih menggunakan pokok     utama ajarannya yang menitikberatkan pada penerapan dari pada metode     deterministis dan ilmiah terhadap pembelajaran kejahatan dengan     dimungkinkannya diadakan pembuktian dari pada fakta-fakta dengan     hubungan-hubungannya, serta pembuktian kesalahan-kesalahan teori-teori     sebelumnya.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 4:     Mashab Kritis</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Mashab Kritis menganggap fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial,     artinya manakala masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai     kejahatan maka orang-orang tertentu dan tindakan-tindakan mungkin pada     waktu tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan.</p>
<p>Menurut mashab kritis tingkat     kejahatan dan ciri-ciri pelaku ditentukan oleh bagaimana undang-undang     disusun dan dijalankan.</p>
<p>Mashab kritis dibedakan dalam     pendekatan interaksionis dan pendekatan konflik.<br />
1. Pendekatan interaksionis melihat kejahatan sebagai sesuatu perbuatan     atau perilaku yang menyimpang secara sosial.<br />
2. Pendekatan konflik menganggap bahwa penjahat adalah mereka yang memiliki     tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok penguasa.     Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai     kepentingan penguasa.</p>
<p>Pendekatan konflik dikaitkan     dengan pendekatan Marxis dan non-Marxis sehingga muncul adanya pendekatan     konflik yang Marxis yang memandang bahwa kejahatan bersifat patologis, dan     pendekatan konflik yang non-Marxis memandang kejahatan sebagai tindakan     yang normal, dan orang-orang yang normal yang tidak memiliki kekuasaan yang     cukup untuk mengontrol proses kriminalisasi.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>Bonger. (1982). Pengantar          Tentang Kriminologi. Terjemahan RA. Koesnoen. Jakarta: Ghalia          Indonesia.</li>
<li>I.S. Susanto. (1995).          Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.</li>
<li>Purnianti dan Moh. Kemal          Darmawan. (1994). Mashab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi.          Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.</li>
<li>Romli Atmasasmita. (1997).          Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.</li>
<li>____________. (2005). Teori          dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.</li>
<li>Soerjono Soekanto dan Pudji          Santoso. (1988). Kamus Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.</li>
<li>Sutherland &amp; Cressey.          (1973). Asas-asas Kriminologi (disadur oleh Momon Martasaputra).          Bandung: Alumni.</li>
</ul>
<div>
<hr size="2" />
</div>
<p><strong>MODUL 5: Masalah     Kejahatan Kekerasan suatu Perspektif Teoritis</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 1:     Pengertian, Lingkup, dan Bentuk Kejahatan dengan Kekerasan</strong><strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Kejahatan kekerasan merujuk pada tingkah laku yang harus bertentangan     dengan hukum (undang-undang), baik berupa ancaman saja maupun sudah menjadi     suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta     benda atau fisik atau menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>Kekerasan dalam rumah tangga     adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang     berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,     psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk     melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan     hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No. 23 Tahun 2004)</p>
<p>Kejahatan dengan kekerasan     terbagi dalam berbagai bentuk, Jamil Salmi membagi kekerasan dalam:<br />
1. kekerasan langsung (direct violence);<br />
2. kekerasan tidak langsung (indirect violence), yang dikategorikan ke     dalam:</p>
<p>a. Kekerasan karena kelalaian     (violence by omission).<br />
b. Kekerasan perantara (mediated violence).</p>
<p>3. kekerasan represif     (repressive violence);<br />
4. kekerasan alienatif (alienating violence).</p>
<p>Kadish mengklasifikasikan     kejahatan dengan kekerasan ke dalam:<br />
1. Emotional and instrumental violence.<br />
2. Random or individual violence.<br />
3. Collective violence.</p>
<p>Yang oleh para ahli berbeda     pendapatnya dalam membagi bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan     tersebut.</p>
<p><strong>Kegiatan Belajar 2:     Perspektif Teori Kriminologi tentang Kejahatan dengan Kekerasan</strong> <strong><br />
Rangkuman</strong><br />
Romli Atmasasmita (2005: 71 &#8211; 73) memandang ada tiga titik pandang dalam     melakukan analisis terhadap permasalahan kejahatan, yaitu macrotheories,     microtheories, dan bridging theories.</p>
<p>Macrotheories, yaitu teori-teori     yang menjelaskan kejahatan dipandang dari segi struktur sosial dan     dampaknya. Teori ini menitik beratkan pada rates of crime atau epidemiologi     kejahatan dari pada atas pelaku kejahatan. Contoh dari macrotheories adalah     teori anomi dan teori konflik.</p>
<p>Romli Atmasasmita (2005: 71 &#8211;     73) memandang ada tiga titik pandang dala</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;"> </span></p>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a> Tagged: <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/bahan-ajar-kriminologi/'>Bahan Ajar Kriminologi</a>, <a href='http://dewaarka.wordpress.com/tag/kriminologi/'>Kriminologi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dewaarka.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dewaarka.wordpress.com/685/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dewaarka.wordpress.com&amp;blog=5489474&amp;post=685&amp;subd=dewaarka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/bahan-ajar-kriminologi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be7f09d34b1e36163c82dbd02100ed48?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=R" medium="image">
			<media:title type="html">dewaarka</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
