Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan

1.    Mazhab lingkungan-ekonomi

Aliran ini mulai terasa pengaruhnya pada penghabisan abad ke-18 dan permulaan abad ke-19, ketika timbul sistem baru dalam perekonomian dan kelihatan bertambah. Menurut mazhab ini mementingkan keadaan ekonomi sebagai sebab timbulnya kejahatan.

Pandangan masyarakat yang berdasarkan keadaan ekonomi (yang dinamakan hisotoris materialisme), akan berpengaruh besar terhadap kriminologi. Menurut ajaran ini tiap-tiap cara produksi (umpama feodal, kapitalistis) mempunyai penjahat-penjahat sesuai dengan rasa (karya-nya) sendiri, menurut jalan pikiran ini jadinya tidak hanya dipersoalkan sampai dimana faktor-faktor ekonomi (seperti kesengsaraan) mempunyai pengaruh terhadap kejahatan, tapi juga sampai dimana suatu sistim ekonomi melalui semua lapisan masyarakat akhirnya menguasai seluruh kejahatan.

Menurut F. TURATI (seorang italia yang melawan pemerintahan fasisme) ia mengatakan tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja, tapi juga nafsu ingin memilik, yang berhubungan erat dengan sistem ekonomi pada waktu sekarang, mendorong kejahatan-kejahatan ekonomi. Mengenai kejahatan terhadap orang (kejahatan agresif), TURATI menunjukan akan pengaruh dari keadaan materieel terhadap jiwa manusia seperti : kesengsaraan membuat pikiran menjadi tumpul, kebodohan, dan ketidak beradaban merupakan penganut-penganutnya, dan hal ini merupakan faktor-faktor yang berkuasa dalam timbulnya kejahatan serupa ini. Keadaan tempat tempat tinggal (lingkungan) yang buruk merosotkan moralitet seksuil dan menyebabkan kejahatan kesusilaan. Baca selebihnya »

ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya

Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia dan Logos artinya Ilmu.

Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.

Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :

1.  Paleo Antropologi

Mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya, dan metode yang digunakan adalah penggalian mengenai fosil-fosil.

Bagian bagian yang dipelajari adalah bagian dalam seperti : golongan darah,hati,jantung, dll).

2.  Antropologi Fisik

Mempelajari bentuk-bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagain luar tubuh manusia seperti : Bentuk muka,telinga,hidung, dll.

Tujuan mempelajari antropologi fisik adalah untuk mengetahui corak ragam manusia. Baca selebihnya »

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HAM DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

BAB  I

 PENDAHULUAN

 
A. Latar Belakang

          Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum intenasional. hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum humaniter meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan diakui. hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menetukan aturan dalam perang, tetapi karena alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi pemderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana konflik bersenjata diperbolehkan.

Baca selebihnya »

Deskripsi tentang sejarah pengaturan penyelenggaraan Pemerintah daerah di indonesia

PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

A. UU NO 1 TAHUN 1945 TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH

            Setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945    untuk pertama kalinya oleh PPKI sebagai landasan konstitusional ketatanegaraan.Pada saat itu   struktur dan sistem ketatanegaraan RI masih sangat sederhana bahkan banyak yang belum terbentuk kecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI untuk sementara menetapkan berbagai hal tentang pemerintah daerah :

  1. Untuk sementara waktu, daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 propinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsi-propinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.
  2. Daerah Propinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh Residen, Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah (KND).
  3. Untuk sementara waktu, kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan sampai sekarang.
  4. Untuk sementara waktu kedudukan kota diteruskan sampai sekarang.

Dari konfigurasi tersebut terlihat bahwa struktur dan sistem pemerintah daerah di Indonesia pada awal kemerdekaan masih sangat sederhana yaitu terdiri dari Propinsi, Keresidenan, Kooti, dan Kota ditambah KND.

Untuk mengefektifkan KND dalam membantu pemerintah daerah, pada tanggal 30 Oktober 1945  BP KNP mengeluarkan Rancanngan Undang-Undang (RUU) tentang kedudukan KND melalui pengumuman No. 2 dan disetujui pemerintah tanggal 23 Nopember 1945 yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1945 tentang KND yang hanya berjumlah 6 pasal.

Atas fakta tersebut tidak heran jika terdapat banyak kelemahan didalamnya, antara lain adanya dualistik pemerintah daerah, yaitu :

a.      Jenis pemerintah di daerah

Terdapat dua jenis pemerintah di daerah, yaitu pemerintah di daerah yang memilik KNID dan tanpa KNID.Pemerintah di daerah yang mempunyai KNID adalah pemerintah daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangga daerah (Keresidenan, Pemerintah Kota, Kabupaten dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri).

Pemerintah di daerah lainnya seperti Propinsi,(kecuali Propinsi Sumatera), Kewedanaan, Kecamatan adalah daerah administratif belaka.

Baca selebihnya »

RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA

RANGKUMAN KONSIDERAN UU NO 5 TAHUN 1960

TENTANG

PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA

MENIMBANG :

BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA SEBAGAI KARUNIA TUHAN YME.

BAHWA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEKARANG INI SEBAGIAN TERSUSUN BERDASARKAN TUJUAN DAN SENDI SENDI DARI PEMERINTAH JAJAHAN SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN NEGARA DIDALAM MENYELENGGARAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT MEMPUNYAI SIFAT DUALISME,YAITU BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA YANG DIDASARKAN ATAS HUKUM BARAT.

BAHWA BAGI RAKYAT ASLI HUKUM AGRARIA PENJAJAHAN ITU TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.

BERPENDAPAT :

BAHWA DALAM PERTIMBANGAN DIATAS PERLU ADANYA HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERDASAR ATAS HUKUM ADAT TENTANG TANAH, YANG SEDERHANA DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

BAHWA FUNGSI BUMI, AIR, DAN RUANG ANGKASA HARUS SESUAI DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA.

BAHWA HUKUM AGRARIA NASIONAL ITU HARUS MEWUJUDKAN PENJELAMAAN DARI KETUHAHAN YANG MAHA ESA, PERIKEMANUSIAAN, KEBANGSAAN, KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL, SEBAGAI ATAS KEROHANIAN NEGARA DAN CITA-CITA BANGSA SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD.

BAHWA HUKUM AGRARIA TERSEBUT HARUS PULA MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI DEKRIT PRESIDEN TANGGAL 5 JULI 1959, KETENTUAN DALAM PASAL 33 UUD DAN MANIFESTO POLITIK RI SEBAGAIMANA YANG DITEGASKAN DALAM PIDATO PRESIDEN RI TANGGAL 17 AGUSTUS 1960.

BAHWA PERLU DILETAKKAN SENDI-SENDI DAN DISUSUN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BARU DALAM BENTUK UU YANG AKAN MERUPAKAN DASAR BAGI PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL.

Baca selebihnya »

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah : Hukum yg memuat semua peraturan2 yg meliputi hubungan2 hukum antara org yg satu dgn org lainnya didlm masyarakat dgn menitik beratkan kpd kepentingan perseorangan.

Hukum Benda terdapat pd buku kedua  KUH Perdata pasal 499 – 1232.

Hukum Benda terbagi 2 yaitu :

1.     Hukum Benda sistemnya terbuka

2.     Hukum benda sistemnya tertutup

Benda menurut Prof Subekti

  1. Benda yg dpt diganti dan tdk dpt diganti
  2. Benda yg dpt diperdagangkan dan tdk dpt diperdagangkan
  3. Benda yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi

Benda menurut Sofyan

  1. Barang yg bergerak dan tdk bergerak
  2. Barang yg dpt dipakai habis dan tdk dpt dipakai habis
  3. Barang yg sdh ada dan yg masih akan ada
  4. Barang yg ada di perdagangan dan tdk ada diperdagangan
  5. Barang yg dpt dibagi dan tdk dpt dibagi

Baca selebihnya »

Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

1.   Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja

2.   Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisas internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Baca selebihnya »

Contoh Kontrak / Perjanjian

Berikut susunan dan bagian-bagian dalam pembuatan kontrak / perjanjian, sebagai contoh dibawah ini adalah kontrak / perjanjian sewa – menyewa :

Baca selebihnya »

Filsafat Hukum

PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat hukum = bagian dari filsafat umum, setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (Meuwissen). Termaswuk dalam hal ini filsafat hukum.

Secara etimologis filsafat = Philosophia (Yunani), diartikan sebagai cinta pada kebijaksanaan.

  1. Titus, Smith & Nolan (1984: 11-15) mengklasifikasikan : Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi (arti formal).  Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. Artinya filsafat berusaha untuk mengkombinasikan hasil bermacam-macam sains dan pengalaman kemanusiaan sehingga menjadi pandangan yang konsisten tentang alam (arti spekulatif). Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. Corak filsafat yang demikian ini dinamakan juga logosentrisme. Filsafat adalah sekumpulan problema yang langsung, yang mendapat perhatian dari manusia dan yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.
  2. Plato (427-347 SM) yaitu Pengetahuan tentang segala yang ada
  3. Aristoteles (384-322 SM) yaitu Menyelidiki sebab & prinsip segala sesuatu.\

Baca selebihnya »

Bahan Ajar Kriminologi

Bahan Ajar Kriminologi

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
1. memahami hakikat dan karakteristik mata kuliah kriminologi dan kenakalan remaja;
2. menjelaskan ruang lingkup, cakupan dan tujuan mata kuliah krimonologi dan kenakalan remaja;
3. menjelaskan masalah kejahatan dan perkembangan kejahatan;
5. menganalisis perkembangan kriminologi;
6. menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan kenakalan remaja;
7. memahami sebab-sebab munculnya gejala kenakalan remaja;
8. menjelaskan cara pencegahan kenakalan remaja;
Baca selebihnya »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.